background

Artikel

Syirkah Pemodal dan Pengelola dalam Bisnis Properti

Yudha Adhyaksa

01 Nov 2025

Cover

TANYA PROPERTI

Apakah boleh bersyirkah misalkan: (pemodal + pengelola) & (pengelola saja)

Dasar/dalil boleh/tidak dibolehkannya apakah bisa dijelaskan?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Dalilnya bolehnya kerjasama dalam usaha & perdagangan adalah:

"Rasulullah memberi harta kepada penduduk Khaibar agar mereka mengelolanya dengan imbalan sebagian dari hasilnya berupa buah atau tanaman."

(HR. Bukhari no. 2329)

"Dari Shuhaib r.a, Rasulullah bersabda: Tiga hal yang di dalnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandung dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual." 

(HR. Tirmidzi no. 1299)

Prinsipnya begini, ada beberapa level Mudharabah

1 Pemodal + 1 Pengelola = Mudharabah

1 Pemodal & Pengelola + 1 Pengelola = Mudharabah

1 Kelompok Pemodal + 1 Pengelola = Mudharabah

Jadi Mudharabah kalau Developer sebagai Pengelola tidak mengeluarkan uang sepeserpun

Mudharabah bisa jadi syirkah Inan kalau Pengelola mengeluarkan uang sekecil apapun dari uang pribadinya utk tujuan proyek, contoh utk gaji pegawainya, sewa kantor, biaya perizinan, karena ini berarti Pengelola sudah menjadi Pemodal juga maka akad yang tepat adalah syirkah Inan

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
BPJS Pribadi, Bolehkah Ikut Tanpa Terkena Riba?

TANYA SYARIAH Mau tanya lagi kami BPJS yg orang pribadi karena diwajibkan pemerintah gimana Pak... COACH YUDHA ADHYAKSA Asatidz menyarankan boleh ikut BPJS, tapi jangan membayar preminya kare...

Yudha Adhyaksa

08 Dec 2025

Thumbnail
Developer Properti, Mulai Pakai PT atau Perorangan?

TANYA PROPERTI Alhamdulillah coach saya sudah ada lahan untuk mulai project.  Langkah awalnya sebelum mengurus perizinan sebaiknya an. Perorangan atau PT? Apa kelemahannya dan kelebihannya?...

Yudha Adhyaksa

08 Dec 2025

Thumbnail
Mudharabah, Bolehkah Pemodal Ikut Campur Pengelolaan?

TANYA SYARIAH Mau tanya KETENTUAN UMUM PASAL 1 DALAM AKAD SYIRKAH MUDHAROBAH: Kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak ikut campur dalam tasharruf. Nam...

Yudha Adhyaksa

06 Dec 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image