Artikel
Yudha Adhyaksa
01 Nov 2025
TANYA PROPERTI
Apakah boleh bersyirkah misalkan: (pemodal + pengelola) & (pengelola saja)
Dasar/dalil boleh/tidak dibolehkannya apakah bisa dijelaskan?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Dalilnya bolehnya kerjasama dalam usaha & perdagangan adalah:
"Rasulullah memberi harta kepada penduduk Khaibar agar mereka mengelolanya dengan imbalan sebagian dari hasilnya berupa buah atau tanaman."
(HR. Bukhari no. 2329)
"Dari Shuhaib r.a, Rasulullah bersabda: Tiga hal yang di dalnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandung dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual."
(HR. Tirmidzi no. 1299)
Prinsipnya begini, ada beberapa level Mudharabah
1 Pemodal + 1 Pengelola = Mudharabah
1 Pemodal & Pengelola + 1 Pengelola = Mudharabah
1 Kelompok Pemodal + 1 Pengelola = Mudharabah
Jadi Mudharabah kalau Developer sebagai Pengelola tidak mengeluarkan uang sepeserpun
Mudharabah bisa jadi syirkah Inan kalau Pengelola mengeluarkan uang sekecil apapun dari uang pribadinya utk tujuan proyek, contoh utk gaji pegawainya, sewa kantor, biaya perizinan, karena ini berarti Pengelola sudah menjadi Pemodal juga maka akad yang tepat adalah syirkah Inan
SekolahUMKM.com
Artikel
TANYA PROPERTI Akad syariah untuk developer syariah, kalau di tempat saya mungkin belum familiar di notaris. Gimana solusi nya? COACH YUDHA ADHYAKSA Kalau sudah sampai Notaris ikuti perjanjia...
Yudha Adhyaksa
10 Dec 2025
TANYA SYARIAH Logam Mulia pre order sudah lunas duluan namun barang saya terima belakangan, jadi boleh saya simpan ya karena saat itu saya belum tahu hukum haramnya. Lalu bagaimana dengan...
Yudha Adhyaksa
09 Dec 2025
TANYA PROPERTI Aku punya lahan 10m X 20m ini bisa kah di jadikan 2 pintu 2 kamar tidur dan bagaimana langkah awal nya coach?🙏 COACH YUDHA ADHYAKSA Kalau 200 m2 bisa jadi 2 pintu atau 2 rumah...
Yudha Adhyaksa
09 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan