Artikel
Yudha Adhyaksa
30 Oct 2025
TANYA PROPERTI
Apakah boleh memberlakukan denda/penalty ke kontraktor bila telat serah terima ke developer?
dan apakah boleh juga memberikan kompensasi ke konsumen (uang/bonus) apabila developer telat serah terima dari jadwal yg sdh ditetapkan. terima kasih
COACH YUDHA ADHYAKSA
Secara syariat boleh mendenda kontraktor karena ini akad jasa, bukan akad utang
Bonus dari developer ke konsumen juga boleh, tidak harus karena telat serah terima tapi juga penyebab lain yang tidak sesuai akad seperti terjadi selisih kurang dari luas tanah sertifikat, kualitas pekerjaan berkurang sedikit.
Yang penting ngga menggerus cashflow developer saja, jadi penyerahan kompensasinya yang 'dimainkan' agar cashflow terjaga. Saran saya bonusnya pengurangan cicilan, jadi developer ngga mengeluarkan uang cash
SekolahUMKM.com
Artikel
TANYA PROPERTI Akad syariah untuk developer syariah, kalau di tempat saya mungkin belum familiar di notaris. Gimana solusi nya? COACH YUDHA ADHYAKSA Kalau sudah sampai Notaris ikuti perjanjia...
Yudha Adhyaksa
10 Dec 2025
TANYA SYARIAH Logam Mulia pre order sudah lunas duluan namun barang saya terima belakangan, jadi boleh saya simpan ya karena saat itu saya belum tahu hukum haramnya. Lalu bagaimana dengan...
Yudha Adhyaksa
09 Dec 2025
TANYA PROPERTI Aku punya lahan 10m X 20m ini bisa kah di jadikan 2 pintu 2 kamar tidur dan bagaimana langkah awal nya coach?🙏 COACH YUDHA ADHYAKSA Kalau 200 m2 bisa jadi 2 pintu atau 2 rumah...
Yudha Adhyaksa
09 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan