Artikel
Yudha Adhyaksa
30 Oct 2025
TANYA PROPERTI
Apakah boleh memberlakukan denda/penalty ke kontraktor bila telat serah terima ke developer?
dan apakah boleh juga memberikan kompensasi ke konsumen (uang/bonus) apabila developer telat serah terima dari jadwal yg sdh ditetapkan. terima kasih
COACH YUDHA ADHYAKSA
Secara syariat boleh mendenda kontraktor karena ini akad jasa, bukan akad utang
Bonus dari developer ke konsumen juga boleh, tidak harus karena telat serah terima tapi juga penyebab lain yang tidak sesuai akad seperti terjadi selisih kurang dari luas tanah sertifikat, kualitas pekerjaan berkurang sedikit.
Yang penting ngga menggerus cashflow developer saja, jadi penyerahan kompensasinya yang 'dimainkan' agar cashflow terjaga. Saran saya bonusnya pengurangan cicilan, jadi developer ngga mengeluarkan uang cash
SekolahUMKM.com
Artikel
TANYA SYARIAH Lalu bagaimana dengan org yang sudah mengetahui tentang riba namun belum bisa langsung keluar sehingga selama proses menuju resign masih terus memakan gaji dari uang riba utk sehari2,...
Yudha Adhyaksa
16 Dec 2025
TANYA PROPERTI Latar belakang saya karyawan swasta sudah berjalan 25 tahun, baru terpikir sekarang untuk berbisnis property karena sekitar 7 tahun lagi akan pensiun (In sya Allah kalau umur panjang...
Yudha Adhyaksa
16 Dec 2025
TANYA SYARIAH Link Aja untuk pembelian tiket Kereta Api (misal : Prameks), yang memang hanya satu-satunya cara untuk membeli secara online saat ini apakah termasuk riba di dalamnya? Walaup...
Yudha Adhyaksa
14 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan