background

Artikel

Kenapa rumah syariah tidak langsung dibangun sebelum DP 30%?

Yudha Adhyaksa

11 Feb 2026

Cover

TANYA PROPERTI

Setelah konsumen bayar DP 30% kenapa kok harus bangun rumahnya setelah 5 bulan? Untuk menjawab pertanyaan konsumen kenapa tidak langsung di mulai pembangunan rumahnya? Terima kasih

COACH YUDHA ADHYAKSA

Karena konsep property syariah itu modal minim jadi DP konsumen dipakai Developer juga buat biaya hidupnya, bayar cicilan tanah, biaya marketing & operasional sehingga perlu ditambahkan waktu supaya DP yang kepakai tergantikan dengan cicilan kredit setelah DP lunas. 

Begitu juga dengan proyek dengan izin PT, serah terima rumahnya lebih lama yaitu 18 bulan setelah DP lunas karena areanya lebih luas jadi Developer pakai DP konsumen dulu buat selesaikan fasum agar setelah itu membangun rumahnya serentak. 

Jadi ini pintar2nya mengelola cashflow saja, memastikan pengeluaran selalu dibawah pemasukan. Dan ini juga utk proyek baru dimulai, kalua proyek sudah berjalan dan punya cash segar, Developer bisa membangun rumah konsumen begitu DPnya lunas 🙂

Meskipun mas punya uang cash banyak, tidak disarankan buat bangun rumah contoh atau dihabiskan buat bangun fasum. Dengan pakai uang konsumen, keuangan proyek jadi sehat tanpa bantuan Bank ataupun utang personal, dan Developer murni menggunakan keahlian menjualnya dengan menggandeng sebanyak2nya agen dan berpromosi sendiri di marketplace maupun FB Ads. Jadi proyeknya bisa mandiri.

SekolahUMKM.com 

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
E-Money seperti GoPay dan OVO, Apakah Riba?

TANYA SYARIAH Mengenai e-money : - Apakah bisa dijelaskan lebih lanjut mengenai mengapa penggunaan e-money seperti gopay atau ovo menjadi seperti hutang-piutang?  - Apakah yang disebut d...

Yudha Adhyaksa

04 Dec 2025

Thumbnail
PPJB Properti, Haruskah Bayar Pajak di Awal?

TANYA PROPERTI Alhamdulillah saya kemarin baru aja akuisisi lahan 1.235 m² yang niatnya utk cluster syariah. Tahap berikutnya membuat PPJB di notaris, tapi ternyata harus bayar di depan ya PPH...

Yudha Adhyaksa

03 Dec 2025

Thumbnail
Manekin Tanpa Wajah, Bolehkah untuk Jualan Baju?

TANYA SYARIAH Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah deng...

Yudha Adhyaksa

02 Dec 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image