Artikel
Yudha Adhyaksa
18 Nov 2025
Apa yang dimaksud dapat tanah secara hotdeal?
Hot deal itu tidak bayar cash, jadi bayarnya
- Bisa dikredit 1 tahun
- Bayar setelah unit laku
- Bayar dengan bagi rumah
- Bayar dengan keuntungan proyek
Ada juga warm deal bayar 3 bulan. Ini perlu dihindari karena masih kecepatan, dalam 3 bulan masih mengurus perizinan belum bisa jualan
Semoga jelas ya
Mendapatkan tanah hot deal dapat membantu developer memulai proyek dengan kebutuhan modal awal yang lebih ringan. Dengan Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari strategi negosiasi lahan, skema pembayaran, dan pengembangan proyek properti di SekolahUMKM.com.
Menurut Coach Yudha, tanah hot deal adalah tanah yang pembayarannya tidak dilakukan secara cash di awal. Skemanya dapat berupa pembayaran kredit selama satu tahun, pembayaran setelah unit terjual, pembayaran dengan bagi rumah, atau pembayaran menggunakan keuntungan proyek.
Ada juga istilah warm deal, yaitu pembayaran dalam waktu sekitar tiga bulan. Menurut Coach, skema ini perlu dihindari karena waktu tiga bulan biasanya masih digunakan untuk mengurus perizinan sehingga developer belum memiliki cukup waktu untuk mulai menjual unit.
Tanah hot deal adalah tanah yang pembayarannya tidak harus dilakukan secara cash di awal sehingga developer memiliki waktu untuk menjalankan proyek dan menghasilkan penjualan.
Contohnya adalah pembayaran secara kredit selama satu tahun, pembayaran setelah unit laku, pembayaran dengan bagi rumah, atau pembayaran menggunakan keuntungan proyek.
Warm deal adalah skema pembayaran tanah dengan jangka waktu sekitar tiga bulan. Menurut Coach, skema ini masih terlalu cepat bagi developer karena proses perizinan biasanya belum selesai.
Karena dalam tiga bulan developer masih dapat sibuk mengurus perizinan dan belum memiliki cukup waktu untuk mulai melakukan penjualan. Akibatnya, waktu untuk menghasilkan dana pembayaran tanah menjadi sangat terbatas.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Jika kamu sering membaca artikel di website SekolahUMKM.com, kamu pasti tau kalau riba ada 2 jenis yaitu riba atas utang piutang dan riba atas jual beli. Memang benar utang piutang dan jual beli tak s...
Yudha Adhyaksa
27 Feb 2024
“Kalau bank haram, ya hidup ke zaman purba aja.” Kalimat itu seringkali terlontar dari mereka yang malas membaca dan malas mencari tahu. Disuguhi potongan video yang mengharamkan ri...
Yudha Adhyaksa
26 Feb 2024
Pembahasan soal riba masih dinilai abu-abu. Faktanya masyarakat muslim pun banyak yang seolah tutup mata. Katanya riba nggak dosa jika nilainya kecil. Banyak juga yang menganggap bahwa riba sudah umum...
Yudha Adhyaksa
21 Feb 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan