Artikel
Yudha Adhyaksa
13 Jan 2026
Ada tanah milik teman saya sepertinya mau diajak kerjasama dengan sistem syirkah, yang saya mau tanyakan, teman saya yang punya tanah atau obyek akad, sementara saya yang harus mencari modal utk membangunnya. Bagaimana dapat permodalan pembangunannya? Terima kasih 🙏
Penjelasan detailnya ada di video silahkan bisa ditonton dan diselesaikan dulu semuanya.
Tapi secara singkat adalah karena temannya yang punya modal berarti beliau Pemodalnya, dan kalau mas Harish tidak punya modal uang sama sekali maka mas menjadi Pengelola dan akadnya Mudharabah, yaitu kedua pihak bekerja sama dengan peran yang satu Pemodal dan lainnya Pengelola. Video Mudharabah juga sudah ada, silahkan ditonton ya.
Kemudian utk modal pembangunannya pakai uang konsumen dengan cara jualan dulu agar punya modal utk membangun.
Paling mas tinggal keluar biaya utk bikin brosur, dan disainnya bisa pakai tipe 45 yang sudah kami sediakan juga di Kelas, berikut gambar kerjanya gratiss (aslinya saya bayar lebih dari 5 juta dan utk member SekolahUMKM.com saya kasih gratiss)
Dan sebelum deal bersyirkah pastikan dulu zona lahan temannya kuning dengan mengecek ke Dinas Pertanahan & Tata Ruang.
Adapun porsi bagi hasilnya bisa 30% utk temannya sbg Pemodal dan 70% utk mas sbg Pengelolanya.
Dalam syirkah Mudharabah diatur kalau proyek rugi maka yang menanggung kerugian uang adalah temannya karena bertindak sebagai Pemodal, adapun mas sebagai Pengelola hanya rugi di waktu dan tenaga yang hilang.
Jika Anda ingin memahami cara memulai proyek properti ketika belum memiliki modal, termasuk menyusun akad mudharabah, mencari modal pembangunan, hingga strategi menjual rumah sebelum membangun, pelajari materi developer properti syariah di SekolahUMKM.com. Dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mengakses berbagai kelas, template, dan materi praktis untuk membantu memulai proyek dengan struktur kerja sama yang lebih jelas.
Jika pemilik tanah menyediakan modal dan Anda tidak memiliki modal uang, kerja sama dapat menggunakan akad mudharabah, dengan pemilik tanah sebagai pemodal dan Anda sebagai pengelola. Permodalan pembangunan dapat diperoleh dari uang konsumen melalui strategi menjual terlebih dahulu sebelum pembangunan dilakukan.
Sebelum kerja sama disepakati, pastikan terlebih dahulu status zona lahan dan kelayakan proyek dengan melakukan pengecekan ke Dinas Pertanahan & Tata Ruang. Dalam contoh yang diberikan, pembagian hasil dapat disepakati 30% untuk pemodal dan 70% untuk pengelola.
Jika proyek mengalami kerugian, kerugian modal ditanggung oleh pemodal sesuai prinsip mudharabah, sedangkan pengelola menanggung kerugian berupa waktu dan tenaga yang telah dicurahkan.
Salah satu alternatifnya adalah menggunakan akad mudharabah dengan pihak yang memiliki modal. Selain itu, pembangunan dapat direncanakan menggunakan dana konsumen melalui strategi menjual rumah terlebih dahulu sebelum pembangunan.
Pemilik modal menjadi Pemodal, sedangkan pihak yang menjalankan dan mengelola proyek menjadi Pengelola. Jika pemilik tanah juga menyediakan modal, maka perannya dapat menjadi pemodal, sementara Anda menjadi pengelola.
Dalam skema yang dijelaskan, strategi yang digunakan adalah melakukan penjualan terlebih dahulu sehingga tersedia dana untuk membangun. Namun, mekanisme transaksi dan penggunaan dana konsumen harus dibuat jelas sejak awal dan disesuaikan dengan akad yang digunakan.
Nisbah bagi hasil disepakati sejak awal berdasarkan kesepakatan para pihak. Contoh yang diberikan adalah 30% untuk pemodal dan 70% untuk pengelola, tetapi angka tersebut dapat disesuaikan berdasarkan kontribusi dan kesepakatan dalam akad.
Dalam penjelasan Coach Yudha, jika proyek mengalami kerugian bisnis, kerugian modal ditanggung oleh pemodal. Pengelola tidak menanggung kerugian uang selama tidak melakukan kelalaian atau pelanggaran terhadap kesepakatan, tetapi kehilangan waktu dan tenaga yang telah dicurahkan.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Pernah nggak kamu jual barang atau jasa dengan sistem cicilan… tapi baru 2–3 bulan sudah mulai seret? Awalnya kelihatan meyakinkan: Ngomongnya lancar Niat beli tinggi Bahkan...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Di era marketplace, media sosial, dan transaksi digital, banyak orang berbisnis tanpa pernah belajar aturan fikih jual beli secara mendalam. Padahal, walaupun medianya berubah—dari tatap muka me...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Masalah yang Sering Dialami Pelaku UMKM Pernah ngerasa usaha jalan di tempat? Produk sudah ada. Sudah jualan. Sudah capek promosi. Tapi hasilnya gitu-gitu aja. Kadang laku, kadang sepi. Bahkan s...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan