Artikel
Yudha Adhyaksa
01 Nov 2025
Apakah boleh bersyirkah misalkan: (pemodal + pengelola) & (pengelola saja)
Dasar/dalil boleh/tidak dibolehkannya apakah bisa dijelaskan?
Dalilnya bolehnya kerjasama dalam usaha & perdagangan adalah:
"Rasulullah memberi harta kepada penduduk Khaibar agar mereka mengelolanya dengan imbalan sebagian dari hasilnya berupa buah atau tanaman."
(HR. Bukhari no. 2329)
"Dari Shuhaib r.a, Rasulullah bersabda: Tiga hal yang di dalnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandung dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual."
(HR. Tirmidzi no. 1299)
Prinsipnya begini, ada beberapa level Mudharabah
1 Pemodal + 1 Pengelola = Mudharabah
1 Pemodal & Pengelola + 1 Pengelola = Mudharabah
1 Kelompok Pemodal + 1 Pengelola = Mudharabah
Jadi Mudharabah kalau Developer sebagai Pengelola tidak mengeluarkan uang sepeserpun
Mudharabah bisa jadi syirkah Inan kalau Pengelola mengeluarkan uang sekecil apapun dari uang pribadinya utk tujuan proyek, contoh utk gaji pegawainya, sewa kantor, biaya perizinan, karena ini berarti Pengelola sudah menjadi Pemodal juga maka akad yang tepat adalah syirkah Inan
Pelajari cara menentukan akad kerja sama yang tepat antara pemodal dan pengelola dalam bisnis properti syariah, termasuk memahami perbedaan mudharabah dan syirkah inan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak. Akses pembelajaran di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan.
Kerja sama bisnis antara pemodal dan pengelola diperbolehkan dalam syariah. Mudharabah dapat dilakukan dengan satu pemodal dan satu pengelola, beberapa pemodal dengan satu pengelola, maupun ketika terdapat pengelola tambahan. Dalam konteks developer, apabila pengelola tidak mengeluarkan modal pribadi untuk proyek, akadnya dapat menggunakan mudharabah.
Namun, apabila pengelola turut mengeluarkan uang pribadi untuk kepentingan proyek, meskipun jumlahnya kecil seperti untuk gaji pegawai, sewa kantor, atau biaya perizinan, posisi pengelola juga menjadi pihak yang memberikan modal. Dalam kondisi tersebut, bentuk kerja samanya dapat berubah menjadi syirkah inan. Karena itu, akad perlu disesuaikan dengan kontribusi nyata masing-masing pihak.
Boleh. Dalam pembahasan ini, mudharabah tidak terbatas pada satu pemodal dan satu pengelola. Pengelola dapat terdiri dari beberapa pihak selama struktur kerja sama dan pembagian hak serta kewajibannya jelas.
Ketika pengelola menggunakan uang pribadinya untuk kepentingan proyek, seperti membayar gaji pegawai, sewa kantor, atau biaya perizinan. Kontribusi tersebut membuat pengelola tidak hanya berperan sebagai pengelola, tetapi juga memberikan modal.
Yang menjadi perhatian bukan semata-mata besar kecilnya uang yang dikeluarkan, tetapi adanya kontribusi modal dari pengelola untuk tujuan proyek. Bahkan pengeluaran yang kecil sekalipun dapat membuat struktur kerja sama berbeda dari mudharabah murni.
Pembahasan ini menggunakan hadis tentang pengelolaan harta Khaibar dengan imbalan sebagian hasilnya serta hadis yang menyebut muqaradhah (mudharabah) sebagai salah satu bentuk transaksi yang mengandung keberkahan.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
TANYA SYARIAH Mau tanya lagi kami BPJS yg orang pribadi karena diwajibkan pemerintah gimana Pak... COACH YUDHA ADHYAKSA Asatidz menyarankan boleh ikut BPJS, tapi jangan membayar preminya kare...
Yudha Adhyaksa
08 Dec 2025
TANYA PROPERTI Alhamdulillah coach saya sudah ada lahan untuk mulai project. Langkah awalnya sebelum mengurus perizinan sebaiknya an. Perorangan atau PT? Apa kelemahannya dan kelebihannya?...
Yudha Adhyaksa
08 Dec 2025
TANYA SYARIAH Mau tanya KETENTUAN UMUM PASAL 1 DALAM AKAD SYIRKAH MUDHAROBAH: Kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak ikut campur dalam tasharruf. Nam...
Yudha Adhyaksa
06 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan