Artikel
Yudha Adhyaksa
06 Dec 2025
Mau tanya KETENTUAN UMUM PASAL 1 DALAM AKAD SYIRKAH MUDHAROBAH:
Kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak ikut campur dalam tasharruf. Namun pengelola terikat dengan syarat yang di tetapkan pemodal.
Mohon penjelasan
Dalam syirkah Mudharabah jelas pemisahannya. Pemodal hanya pasif saja, dan menyerahkan semua pengelolaan usaha ke Pengelola.
Namun Pemodal boleh memberi syarat di awal berakad ke Pengelola agar tidak asal2an mengelola usaha.
Syarat Pemodal ini harus disepakati oleh Pengelola karena tidak boleh sampai mengganggu aktivitas Pengelola dalam mencari keuntungan karena terbebani syarat Pemodal.
Diantara syarat Pemodal yang dibolehkan adalah
✅ Minta dibuatkan SOP
✅ Minta laporan keuangan berkala
✅ Minta meeting berkala
Jadi Pengelola harus siap dengan konsekuensi bekerjasama dengan orang lain sebagai Pemodal akan ada tuntutan juga demi profesionalisme.
Kalau Pemodal ingin ikut campur pengelolaan, bisa pakai Syirkah Inan yaitu kerja sama antar pihak dimana sama2 memberikan modal dan keahlian.
Memahami pembagian kewenangan antara pemodal dan pengelola penting agar kerja sama bisnis berjalan profesional dan tidak menimbulkan konflik. Di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari akad syirkah, pembagian peran, SOP, pelaporan keuangan, hingga pengelolaan kerja sama bisnis.
Dalam syirkah mudharabah, pemodal bersifat pasif dan menyerahkan pengelolaan usaha kepada pengelola. Namun, pemodal tetap boleh memberikan persyaratan sejak awal akad, selama persyaratan tersebut disepakati pengelola dan tidak menghambat aktivitasnya dalam menjalankan usaha.
Contohnya adalah meminta pengelola membuat SOP, memberikan laporan keuangan secara berkala, dan mengikuti meeting berkala. Jika pemodal ingin ikut terlibat dalam pengelolaan usaha sekaligus memberikan modal dan keahlian, menurut Coach Yudha bentuk kerja sama yang dapat digunakan adalah syirkah inan.
Dalam mudharabah, pemodal tidak melakukan pengelolaan usaha sehari-hari. Pengelolaan menjadi kewenangan pengelola. Namun, pemodal tetap dapat memberikan persyaratan yang disepakati sejak awal akad.
Boleh. Menurut Coach Yudha, meminta pengelola membuat SOP merupakan salah satu syarat yang dapat diberikan pemodal untuk memastikan usaha dikelola secara profesional.
Boleh. Laporan keuangan berkala dapat menjadi bagian dari persyaratan kerja sama agar pemodal dapat mengetahui perkembangan usaha tanpa mengambil alih pengelolaan.
Syarat tersebut perlu disepakati bersama dan tidak boleh sampai membebani pengelola dalam menjalankan aktivitas usahanya. Karena itu, batasan dan persyaratan sebaiknya dibicarakan sejak awal akad.
Menurut Coach Yudha, dapat menggunakan syirkah inan, yaitu kerja sama ketika para pihak sama-sama memberikan modal dan keahlian dalam menjalankan usaha.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Apa Itu UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kelompok usaha yang memiliki skala usaha tertentu dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia....
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Tahukah Anda, owner "HAUS" member SekolahUMKM? Ini kisahnya! Kisah Member SekolahUMKM: Gufron Syarif "HAUS" Dengan lebih dari 200 cabang yang tersebar di belasan kota be...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
“Produk sudah bagus, tapi kenapa orang tetap nggak jadi beli?” Ini situasi yang sangat umum. Kamu sudah: Pilih bahan terbaik Jaga kualitas Tentukan harga yang kompetitif...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan