Artikel
Yudha Adhyaksa
10 Nov 2025
Apakah ada aturan dari Developer terkait menyerahkan rumah syariah ke konsumen?
Aturannya begini utk serah terima rumah
Ini utk proyek di tahap awal ketika unit terjual baru sedikit jadi harus hati2 mengeluarkan uang.
Tapi kalau proyek sudah berjalan 1 tahun lebih, sudah punya banyak uang konsumen karena ada yang bayar cash juga, bangunnya bisa lebih cepat dengan catatan PBG sudah selesai ya
Semoga mencerahkan
Serah terima rumah perlu direncanakan dengan mempertimbangkan jenis perizinan, tipe rumah, kemampuan cash flow proyek, dan kesiapan PBG. Di SekolahUMKM.com, Anda dapat mempelajari strategi pengelolaan proyek developer properti syariah, termasuk perencanaan pembangunan, cash flow, dan serah terima unit. Biayanya hanya Rp50.000/bulan.
Waktu serah terima rumah dapat disesuaikan dengan skema proyek dan kondisi keuangan developer. Dalam penjelasan artikel ini, proyek dengan izin perorangan memiliki target serah terima 9 bulan setelah DP lunas, sedangkan proyek dengan izin PT 18 bulan setelah DP lunas. Waktu mulai pembangunan juga disesuaikan dengan tipe rumah.
Ketika proyek masih berada pada tahap awal dan unit yang terjual masih sedikit, pembangunan perlu diatur secara hati-hati agar tidak membebani cash flow. Setelah proyek berjalan lebih lama dan dana konsumen sudah lebih banyak tersedia, pembangunan dapat dipercepat selama PBG telah selesai.
Untuk proyek dengan izin perorangan, rumah tipe 36 dan 45 dalam artikel ini mulai dibangun pada bulan kelima setelah DP lunas. Untuk tipe yang lebih besar, pembangunan dapat dimulai pada bulan keempat.
Dalam skema yang dijelaskan, serah terima ditargetkan 18 bulan setelah DP lunas. Untuk tipe 36 dan 45, pembangunan dimulai pada bulan ke-14, sedangkan tipe yang lebih luas dapat dimulai pada bulan ke-13.
Pada tahap awal proyek, jumlah unit yang terjual biasanya masih sedikit sehingga developer perlu berhati-hati mengeluarkan dana. Pengaturan waktu pembangunan membantu menjaga cash flow agar proyek tetap dapat berjalan.
Ketika proyek sudah berjalan lebih dari satu tahun dan dana konsumen yang tersedia sudah lebih banyak, pembangunan dapat dilakukan lebih cepat. Namun, dalam penjelasan artikel ini, percepatan tersebut dilakukan dengan catatan PBG sudah selesai.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Seperti yang kita ketahui bersama, semua posisi di bank mendapatkan gaji dari bunga. Otomatis gajinya bercampur riba yang dilarang oleh Allah SWT. Hukum bekerja di bank sudah pasti haram. Tapi bagaima...
Yudha Adhyaksa
07 Feb 2024
“Bolehkah seorang perempuan menikah dengan calon suami yang bekerja di Bank?” Tawaran menikah dari sang calon suami memang susah ditolak. Fisiknya tampan, tanggung jawab, penyabar,...
Yudha Adhyaksa
06 Feb 2024
“Tidak ada ketatan dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan.” (HR. Bukhari, 6830. Muslim, 1840) Dulunya sering pakai kaos oblong, sekarang kemeja berd...
Yudha Adhyaksa
05 Feb 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan