Artikel
Yudha Adhyaksa
17 Nov 2025
Saat ini banyak restrukturisasi di perbankan dikarenan nasabah tidak bisa membayar hutang. Sisa hutang diperhitungkan dengan menambah durasi waktu pembayaran hutang, jadi dianggap sebagai hutang baru. Apakah hal ini merupakan suatu “akal akalan” bank untuk mendapatkan lebih dari rakyat yg tertimpa musibah?
Bukan akal2an Bank. Sejak dahulu kala Bank memang mempunyai kebijakan restrukturisasi Kredit yang diterapkan untuk debitur bermasalah Kolektibilitas 3 sampai 5. Antara lain
- Menghapus bunga & denda
- Menghapus sebagian pokok pinjaman
- Memperpanjang waktu jauh tempo karena cicilannya diperkecil sehingga butuh waktu lebih lama untuk melunasi
- Menghapus total (write off) seluruhnya, yaitu pokok pinjaman, bunga dan dendanya.
Saya sarankan bagi yang sudah terlanjur mengambil pinjaman riba dan bertaubat untuk segera negosiasi Bank untuk menghapus sebagian pokok pinjaman termasuk bunga dan dendanya
Bagi yang sudah terlanjur memiliki utang berbasis riba, memahami strategi penyelesaian utang menjadi langkah penting untuk keluar dari kondisi tersebut. Dengan Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari strategi keuangan dan bisnis untuk membantu menghindari serta keluar dari utang riba di SekolahUMKM.com.
Menurut Coach Yudha, restrukturisasi kredit bukan sekadar akal-akalan bank untuk mendapatkan keuntungan lebih dari nasabah yang sedang mengalami kesulitan. Restrukturisasi memang merupakan salah satu kebijakan yang digunakan bank untuk menangani debitur bermasalah, terutama pada kolektibilitas 3 sampai 5.
Bentuknya dapat berupa penghapusan bunga dan denda, pengurangan sebagian pokok pinjaman, perpanjangan jangka waktu pembayaran sehingga cicilan lebih ringan, hingga write off atau penghapusan seluruh kewajiban pokok, bunga, dan denda. Bagi yang sudah terlanjur mengambil pinjaman riba dan kemudian bertaubat, Coach menyarankan segera melakukan negosiasi dengan bank agar dapat menghapus sebagian pokok pinjaman beserta bunga dan dendanya.
Menurut Coach Yudha, bukan. Restrukturisasi merupakan kebijakan yang memang telah lama diterapkan bank untuk menangani debitur yang mengalami masalah pembayaran.
Beberapa bentuknya antara lain penghapusan bunga dan denda, pengurangan sebagian pokok pinjaman, perpanjangan jangka waktu pembayaran, hingga penghapusan seluruh kewajiban melalui write off.
Perpanjangan jangka waktu dapat dilakukan agar cicilan menjadi lebih kecil sehingga debitur memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi kewajibannya.
Menurut Coach, jika sudah bertaubat, segera negosiasikan kondisi tersebut dengan bank. Salah satu yang dapat diupayakan adalah meminta penghapusan sebagian pokok pinjaman sekaligus bunga dan denda.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Banyak developer atau agen yang pertama kali pegang produk rumah mewah biasanya semangat di awal. Materi sudah disiapkan: Listing naik di berbagai platform Foto properti terlihat bagus Ha...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Pernah nggak kamu lihat orang jualan produk yang sama, tapi hasilnya beda jauh? Ada yang jual baju muslim → laris banget Ada yang jual produk sama → sepi terus Padahal secara logika:...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Masalah yang Sering Terjadi di UMKM Banyak pemilik UMKM ngerasa sudah punya tim, sudah punya karyawan, bahkan sudah mulai bagi tugas. Tapi tetap saja rasanya: Tim kerja, tapi hasilnya nggak m...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan