Artikel
Yudha Adhyaksa
29 Oct 2025
Apakah boleh rumah yg msh di kredit konsumen itu di rehap atau di ubah type dan bentuk nya oleh konsumen...dan misal nya di tahun ke 6 di pertenggah kredit terjadi kredit macet lebih dari 4 bulan yang mengakibatkan konsumen tidak mampu bayar lagi, misalnya karena alasan di PHK atau terjadi kecelakaan...yang mau saya tanyakan apa yang harus di lakukan developer terhadap konsumen terhadap rumah nya yang sudah di renovasi nya tadi
Boleh, karena setelah akad maka hak kepemilikan berpindah ke konsumen dan terserah mereka mau melakukan apa saja terhadap rumahnya.
Cuma kalau di Ciputra atau perumahan mewah, renovasi tidak boleh tampak depan (facade) agar selaras dengan rumah2 tetangganya dan agar portofolio pengembang jadi cantik di mata calon investor
Tapi kalau Developer pemula, tujuannya mendapatkan uang, jika pasti membolehkan renovasi meskipun tampak depan supaya deal
Terkait kondisi macet ketika di renovasi, di property syariah tidak terjadi karena Developer baru manggil kontraktor setelah uang konsumen (baca : DP) melebihi biaya konstruksi, bahkan ditambah beberapa bulan lagi utk terima cicilan kredit (non DP) agar tidak ada resiko Developer gagal bayar ke Kontraktor
Prinsipnya, karena property syariah tidak mengambil kredit ribawi Bank utk modalnya, maka modalnya mengambil dari penjualan unit (terutamanya) utk menggerakkan proyek
Dan penjualan unit hanya salah satu sumber pendapatan, masih banyak yang bisa didapatkan seperti
1. Adendum
- Penambahan spek, rangka atap kayu naik jadi baja ringan, tambah stop kontak
- Peningkatan kualitas, seperti membuat carport cantik
2. Upselling ke produk lain, ini 90% Developer Property Syariah tidak lakukan karena tidak ada SDM khusus, tidak peduli, tidak tahu tapi saya sudah lakukan
Penawaran ini dibuat sebelum rumah dibangun, namun utk kecil2 ketika dan sesudah rumah dibangun.
Pelajari cara mengelola transaksi, pembangunan, dan pengembangan pendapatan bisnis properti syariah di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan. Materinya membantu developer memahami bagaimana mengelola proyek dengan modal dari penjualan unit, mengantisipasi risiko pembangunan, serta mengembangkan pendapatan melalui adendum dan upselling produk properti.
Setelah akad, konsumen memiliki hak atas rumahnya sehingga pada prinsipnya dapat melakukan renovasi sesuai kebutuhannya. Developer tetap dapat menetapkan ketentuan tertentu mengenai perubahan tampak depan atau facade jika hal tersebut diperlukan untuk menjaga keseragaman kawasan dan citra perumahan.
Dari sisi developer, risiko kredit macet perlu diantisipasi sejak awal pembangunan. Dalam model properti syariah yang tidak menggunakan pembiayaan ribawi dari bank sebagai modal proyek, pembangunan dapat dilakukan setelah dana dari konsumen sudah mencukupi biaya konstruksi dan memberikan ruang keamanan bagi developer. Selain mengandalkan penjualan unit, developer juga dapat meningkatkan pendapatan melalui adendum spesifikasi serta upselling produk seperti kitchenset, pagar, taman, dan interior.
Developer dapat menetapkan ketentuan renovasi tertentu yang disepakati dalam hubungan dengan konsumen, terutama untuk menjaga keseragaman kawasan. Contohnya, pembatasan perubahan pada facade rumah agar tampilan perumahan tetap selaras.
Pengaturan tersebut penting untuk menjaga arus kas proyek. Dengan memulai pembangunan ketika dana konsumen sudah mencukupi biaya konstruksi dan tersedia ruang untuk pembayaran cicilan berikutnya, developer dapat mengurangi risiko kesulitan membayar kontraktor.
Developer dapat menawarkan penambahan atau peningkatan spesifikasi melalui adendum serta menawarkan produk pendukung seperti kitchenset, gordyn, kolam ikan, taman, pagar, dan interior. Penawaran dapat dilakukan sebelum pembangunan maupun untuk kebutuhan tambahan ketika rumah sedang atau sudah dibangun.
Produk tambahan dapat ditawarkan sejak sebelum rumah dibangun agar kebutuhan konsumen dapat direncanakan sejak awal. Untuk kebutuhan yang lebih kecil atau perubahan tertentu, penawaran juga dapat dilakukan ketika atau setelah pembangunan rumah berlangsung.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Sudah Sering Jualan, Tapi Pernah Kepikiran Cara Jual Belinya Sudah Benar? Kalau kita lihat realita di lapangan, sebagian besar pelaku UMKM sebenarnya sudah sangat terbiasa melakukan transaksi setia...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
“Namanya Syariah, Harusnya Aman Dong…” Banyak pelaku UMKM atau karyawan berpikir seperti ini: “Yang penting pilih bank syariah, pasti aman…” “Sud...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Banyak pertanyaan yang masuk tentang bagaimana membuat konten untuk jualan. “Kira-kira konten apa yang harus dibuat untuk jualan?” Pertanyaan ini sebenarnya sangat sering muncul, ter...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan