background

Artikel

PPJB Properti, Haruskah Bayar Pajak di Awal?

Yudha Adhyaksa

03 Dec 2025

Cover

TANYA PROPERTI

Alhamdulillah saya kemarin baru aja akuisisi lahan 1.235 m² yang niatnya utk cluster syariah. Tahap berikutnya membuat PPJB di notaris, tapi ternyata harus bayar di depan ya PPH 2,5% nya. Mohon masukannya 

COACH YUDHA ADHYAKSA

Iya betul, setiap bertransaksi dengan Notaris, bahkan di level Surat Kuasa saja sudah mulai membayar Pajak Penjual.

Nah triknya adalah tandatangan akad Istishna dibawah tangan, bisa di rumah atau kantor Developer, lalu di wermaarking (biaya cuma 150rb), ini tidak kena biaya. Yakinkan buyer, tindakan ini baik karena mencegah buyer membayar pajak juga.

Tapi syaratnya, Developer harus amanah ya. Ini artinya harus konsisten dengan kewajiban utk menuntaskan rumah & fasum proyek meski akad konsumen di bawah tangan.

Lalu buat hitung2an di Proyeksi Cashflow, sudah saya sediakan, utk tahu di cicilan DP berapa setelah diterima baru Developer bisa bayar pajak.

 

Pelajari Strategi Cashflow Developer Properti Syariah di SekolahUMKM.com

Mengatur cashflow sejak awal sangat penting bagi developer agar kewajiban proyek tetap dapat dipenuhi tanpa mengganggu proses pembangunan. Di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari perencanaan cashflow proyek, akad properti, serta strategi mengelola pembayaran konsumen dan kebutuhan proyek.

Kesimpulan

Menurut Coach Yudha, ketika transaksi melalui Notaris, kewajiban pajak penjual dapat muncul sejak tahap tertentu. Salah satu strategi yang disampaikan adalah membuat akad Istishna di bawah tangan terlebih dahulu, misalnya di rumah atau kantor developer, kemudian dilakukan waarmerking dengan biaya yang relatif kecil.

Namun, skema tersebut menuntut developer untuk benar-benar amanah. Developer tetap harus menjalankan kewajibannya menyelesaikan rumah dan fasum proyek sesuai kesepakatan meskipun akad konsumen dibuat di bawah tangan.

Selain itu, developer perlu membuat proyeksi cashflow sejak awal untuk mengetahui pada tahap pembayaran DP berapa dana yang sudah terkumpul dan dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah akad Istishna dapat dibuat di bawah tangan?

Menurut Coach Yudha, akad Istishna dapat dibuat di bawah tangan, misalnya di rumah atau kantor developer, kemudian dilakukan waarmerking. Cara ini dapat menjadi alternatif dalam mengatur tahapan transaksi.

Mengapa developer perlu memperhatikan pembayaran pajak sejak awal?

Karena kewajiban pajak dapat memengaruhi cashflow proyek. Developer perlu mengetahui kapan dana tersedia agar pembayaran pajak tidak mengganggu pembangunan rumah maupun fasum.

Apakah akad di bawah tangan berarti developer tidak perlu membayar pajak?

Tidak. Menurut penjelasan Coach Yudha, strategi akad di bawah tangan berkaitan dengan pengaturan waktu dan cashflow pembayaran. Kewajiban pajak tetap perlu diperhitungkan oleh developer.

Mengapa developer harus amanah ketika menggunakan akad di bawah tangan?

Karena konsumen telah memberikan kepercayaan kepada developer meskipun akad belum dibuat dalam bentuk perjanjian notariil. Developer tetap memiliki kewajiban untuk menuntaskan rumah dan fasum sesuai kesepakatan.

Bagaimana cara mengetahui kapan developer mampu membayar pajak?

Buat proyeksi cashflow proyek sejak awal. Dengan begitu, developer dapat menghitung penerimaan DP dan cicilan konsumen serta menentukan pada tahap mana dana yang tersedia sudah mencukupi untuk membayar kewajiban pajak.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
3 Alasan SekolahUMKM Hadir Di Indonesia

SekolahUMKM.com adalah brand ke 3, pertama kali lahir adalah HijrahAcademy.com di Yogyakarta pada 1 Juli 2020. Setelah berbadan hukum PT. Kampusnya Pengusaha Hijrah kemudian berganti brand menjadi Fiq...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
Aturan Penjualan No. 1 dari Salesman Terbaik Dunia

Sebagai pengusaha muslim yang tertarik dalam bisnis syariah, Anda wajib membaca artikel ini Penjualan – Guinness Boof of Record menobatkan Joe Girard sebagai “Wiraniaga Terhebat Se...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
3 Mindset Marketing Ini Mampu Melejitkan Omzet UMKM!

Mindset – Umumnya orang yang merintis bisnis syariah berasal dari Lembaga Keuangan riba Bisa dari Pegadaian, Koperasi Simpan Pinjam, Pinjaman Online, Asuransi, BPR, Bank dan banyak lagi. Keti...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image