Artikel
Yudha Adhyaksa
03 Dec 2025
Alhamdulillah saya kemarin baru aja akuisisi lahan 1.235 m² yang niatnya utk cluster syariah. Tahap berikutnya membuat PPJB di notaris, tapi ternyata harus bayar di depan ya PPH 2,5% nya. Mohon masukannya
Iya betul, setiap bertransaksi dengan Notaris, bahkan di level Surat Kuasa saja sudah mulai membayar Pajak Penjual.
Nah triknya adalah tandatangan akad Istishna dibawah tangan, bisa di rumah atau kantor Developer, lalu di wermaarking (biaya cuma 150rb), ini tidak kena biaya. Yakinkan buyer, tindakan ini baik karena mencegah buyer membayar pajak juga.
Tapi syaratnya, Developer harus amanah ya. Ini artinya harus konsisten dengan kewajiban utk menuntaskan rumah & fasum proyek meski akad konsumen di bawah tangan.
Lalu buat hitung2an di Proyeksi Cashflow, sudah saya sediakan, utk tahu di cicilan DP berapa setelah diterima baru Developer bisa bayar pajak.
Mengatur cashflow sejak awal sangat penting bagi developer agar kewajiban proyek tetap dapat dipenuhi tanpa mengganggu proses pembangunan. Di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari perencanaan cashflow proyek, akad properti, serta strategi mengelola pembayaran konsumen dan kebutuhan proyek.
Menurut Coach Yudha, ketika transaksi melalui Notaris, kewajiban pajak penjual dapat muncul sejak tahap tertentu. Salah satu strategi yang disampaikan adalah membuat akad Istishna di bawah tangan terlebih dahulu, misalnya di rumah atau kantor developer, kemudian dilakukan waarmerking dengan biaya yang relatif kecil.
Namun, skema tersebut menuntut developer untuk benar-benar amanah. Developer tetap harus menjalankan kewajibannya menyelesaikan rumah dan fasum proyek sesuai kesepakatan meskipun akad konsumen dibuat di bawah tangan.
Selain itu, developer perlu membuat proyeksi cashflow sejak awal untuk mengetahui pada tahap pembayaran DP berapa dana yang sudah terkumpul dan dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak.
Menurut Coach Yudha, akad Istishna dapat dibuat di bawah tangan, misalnya di rumah atau kantor developer, kemudian dilakukan waarmerking. Cara ini dapat menjadi alternatif dalam mengatur tahapan transaksi.
Karena kewajiban pajak dapat memengaruhi cashflow proyek. Developer perlu mengetahui kapan dana tersedia agar pembayaran pajak tidak mengganggu pembangunan rumah maupun fasum.
Tidak. Menurut penjelasan Coach Yudha, strategi akad di bawah tangan berkaitan dengan pengaturan waktu dan cashflow pembayaran. Kewajiban pajak tetap perlu diperhitungkan oleh developer.
Karena konsumen telah memberikan kepercayaan kepada developer meskipun akad belum dibuat dalam bentuk perjanjian notariil. Developer tetap memiliki kewajiban untuk menuntaskan rumah dan fasum sesuai kesepakatan.
Buat proyeksi cashflow proyek sejak awal. Dengan begitu, developer dapat menghitung penerimaan DP dan cicilan konsumen serta menentukan pada tahap mana dana yang tersedia sudah mencukupi untuk membayar kewajiban pajak.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Pada umumnya, Project Management Plan (manajemen proyek) berisi penjelasan bagaimana rencana-rencana dan keputusan suatu proyek akan dijalankan. Secara sederhana, isi dari manajemen proyek b...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Banyak hal yang harus anda persiapkan untuk memulai terjun di dunia bisnis atau wirausaha dalam bidang IT yang menjanjikan ini. Anda perlu untuk memastikan faktor persaingan pasar, kebutuhan...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Cara Pengusaha Muslim Rekrut dan Pecat Staff Cerdas lah dalam memilih Staf – Kita semua tahu bahwa SDM (baca: staf) sangat penting bagi sebuah bisnis. Tanpa mereka, bisnis sulit berkembang. A...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan