Artikel
Yudha Adhyaksa
02 Nov 2025
TANYA SYARIAH
Untuk bisnis musiman sperti jualan kue kering utk Lebaran, apa boleh kita meminjam modal dari org lain..dan melunasinya setelah mendapat keuntungan dr penjualan tsb?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Boleh. Hal-hal yang harus dipatuhi secara syariah adalah :
Contoh :
Mencantumkan pemberian keuntungan Rp. 5.000.000 kepada pemilik modal karena perbuatan ini menjadi riba dalam syirkah. Riba, hakikatnya adalah mendapat keuntungan tanpa resiko
Pelajari cara memilih skema modal untuk bisnis musiman, seperti usaha kue Lebaran, agar dapat menggunakan modal pihak lain tanpa terjebak bunga, keuntungan tetap, atau akad yang tidak sesuai syariah. Akses pembelajaran di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan.
Bisnis musiman boleh menggunakan modal dari orang lain dan melunasinya setelah penjualan menghasilkan keuntungan. Namun, bentuk kerja samanya harus jelas. Jika menggunakan akad utang piutang, tidak boleh ada tambahan berupa bunga atau hadiah yang diberikan karena utang tersebut. Jika menggunakan akad kemitraan seperti mudharabah atau syirkah inan, pemilik modal tidak boleh dijanjikan keuntungan tetap.
Karena itu, tentukan sejak awal apakah dana tersebut merupakan utang atau modal kemitraan. Perbedaannya penting karena masing-masing memiliki konsekuensi syariah yang berbeda, terutama terkait pemberian keuntungan kepada pemilik dana.
Boleh. Pengembalian setelah bisnis memperoleh hasil dapat disepakati sesuai kemampuan dan kesepakatan dalam akad utang piutang, selama tidak disertai tambahan yang menjadi imbalan atas utang.
Tidak jika menggunakan akad kemitraan seperti mudharabah atau syirkah inan. Keuntungan tidak boleh ditetapkan sebagai nominal tetap karena pemilik modal juga harus menanggung risiko usaha sesuai akad.
Dalam utang piutang, uang yang diterima merupakan kewajiban yang harus dikembalikan dan tidak boleh menghasilkan tambahan yang disyaratkan karena utang. Dalam kemitraan, dana menjadi bagian dari modal usaha dan keuntungan dibagikan berdasarkan kesepakatan, dengan adanya risiko usaha.
Karena dalam kemitraan, keuntungan seharusnya berkaitan dengan hasil dan risiko usaha. Menetapkan keuntungan tetap, misalnya nominal tertentu tanpa memperhatikan hasil usaha, membuat pemilik modal memperoleh keuntungan tanpa menanggung risiko usaha sebagaimana mestinya.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
TANYA SYARIAH Kalau kita mau jadi reseller dari suatu produk (tidak stok barang) tapi kita pake nama toko kita sendiri (tidak pake nama toko produsen) itu diperbolehkan? COACH YUDHA ADHYAKSA...
Yudha Adhyaksa
25 Dec 2025
Banyak pengusaha kecil punya niat berkembang, tapi terhambat karena biaya dan akses. Masalah sering terjadi: * Edukasi bisnis berkualitas itu mahal dan sulit diakses * Jualan perlu platform mahal...
Yudha Adhyaksa
23 Dec 2025
TANYA PROPERTI Kami sebagai agen. Ada konsumen beli barang, tapi barangnya belum ada di kami. Kemudian kami orderkan di pusat, karena barang yang dicari konsumen kebetulan pusat masih punya stok ya...
Yudha Adhyaksa
23 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan