Artikel
Yudha Adhyaksa
02 Nov 2025
TANYA SYARIAH
Untuk bisnis musiman sperti jualan kue kering utk Lebaran, apa boleh kita meminjam modal dari org lain..dan melunasinya setelah mendapat keuntungan dr penjualan tsb?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Boleh. Hal-hal yang harus dipatuhi secara syariah adalah :
Contoh :
Mencantumkan pemberian keuntungan Rp. 5.000.000 kepada pemilik modal karena perbuatan ini menjadi riba dalam syirkah. Riba, hakikatnya adalah mendapat keuntungan tanpa resiko
Pelajari cara memilih skema modal untuk bisnis musiman, seperti usaha kue Lebaran, agar dapat menggunakan modal pihak lain tanpa terjebak bunga, keuntungan tetap, atau akad yang tidak sesuai syariah. Akses pembelajaran di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan.
Bisnis musiman boleh menggunakan modal dari orang lain dan melunasinya setelah penjualan menghasilkan keuntungan. Namun, bentuk kerja samanya harus jelas. Jika menggunakan akad utang piutang, tidak boleh ada tambahan berupa bunga atau hadiah yang diberikan karena utang tersebut. Jika menggunakan akad kemitraan seperti mudharabah atau syirkah inan, pemilik modal tidak boleh dijanjikan keuntungan tetap.
Karena itu, tentukan sejak awal apakah dana tersebut merupakan utang atau modal kemitraan. Perbedaannya penting karena masing-masing memiliki konsekuensi syariah yang berbeda, terutama terkait pemberian keuntungan kepada pemilik dana.
Boleh. Pengembalian setelah bisnis memperoleh hasil dapat disepakati sesuai kemampuan dan kesepakatan dalam akad utang piutang, selama tidak disertai tambahan yang menjadi imbalan atas utang.
Tidak jika menggunakan akad kemitraan seperti mudharabah atau syirkah inan. Keuntungan tidak boleh ditetapkan sebagai nominal tetap karena pemilik modal juga harus menanggung risiko usaha sesuai akad.
Dalam utang piutang, uang yang diterima merupakan kewajiban yang harus dikembalikan dan tidak boleh menghasilkan tambahan yang disyaratkan karena utang. Dalam kemitraan, dana menjadi bagian dari modal usaha dan keuntungan dibagikan berdasarkan kesepakatan, dengan adanya risiko usaha.
Karena dalam kemitraan, keuntungan seharusnya berkaitan dengan hasil dan risiko usaha. Menetapkan keuntungan tetap, misalnya nominal tertentu tanpa memperhatikan hasil usaha, membuat pemilik modal memperoleh keuntungan tanpa menanggung risiko usaha sebagaimana mestinya.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
TANYA SYARIAH Adakah bank syariah yang benar2 syar'i? Seperti Bank Muamalat COACH YUDHA ADHYAKSA Sejauh pengalaman saya berkecimpung di APSI (Asosiasi Properti Syariah Indonesia), yang pa...
Yudha Adhyaksa
28 Dec 2025
TANYA SYARIAH Kalau ke untungan di bagi setelah modal kembali, padahal kembali belum tau kapan misal 5 bulan / 1 tahun mungkin juga belum kembali. Selama waktu itu pengelola biaya hidupnya bagaiman...
Yudha Adhyaksa
27 Dec 2025
TANYA PROPERTI Adakah hak2 konsumen terkait unit yg kurang maksimal, misal ada retakan ataupun pasangan bata yg menurut konsumen kurang rapi.. Tapi kemauan konsumen yang harus seperti ruma...
Yudha Adhyaksa
26 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan