background

Artikel

Pengelola Usaha UMKM Tidak Digaji, Lalu Hidup dari Mana?

Yudha Adhyaksa

27 Dec 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Kalau ke untungan di bagi setelah modal kembali, padahal kembali belum tau kapan misal 5 bulan / 1 tahun mungkin juga belum kembali. Selama waktu itu pengelola biaya hidupnya bagaimana untuk biaya keluarganya, padahal waktunya sudah di habiskan di situ. Apa harus bekerja di tempat lain juga ?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Secara syariat Pengelola tidak boleh mendapat gaji karena jika mendapat gaji, dikhawatirkan akan melebihi porsi bagi hasilnya.

Namun Pengelola bisa menarik kasbon bulanan, dan disini ada 3 aturannya.

1. Nilai kasbon bulanannya harus disepakati semua syarik.

2. Jumlah kasbonnya kelak tidak melebihi jumlah bagi hasilnya secara total.

3. Setiap penarikan kasbon mengurangi bagi hasilnya.

Contoh

Awal tahun 2022, Pak Joko menarik kasbon bulanan sebesar 2 juta sementara mitranya pak Toto tidak mengambil kasbon. Kesepakatan bagi hasil adalah 50:50.

Akhir tahun 2022, total hasil yang dibagikan adalah 100 juta, maka

- Pak Toto dapat 50 juta

- Pak Joko dapat 50 juta - 24 juta = 26 juta.

4. Ini saran ya, sebaiknya nilai kasbon bulanan dibawah standar upah supaya Pengelola terdorong untuk mencari keuntungan usaha secepat-cepatnya. 

Kalau sama atau bahkan lebih besar dari standar upah, dikhawatirkan menjadi malas-malasan karena sudah ada kepastian gaji, padahal tugas utamanya adalah membuat untung usaha kerja sama ini sebanyak-banyaknya dan secepat-cepatnya.

Pelajari Pengelolaan Bagi Hasil UMKM di SekolahUMKM.com

Jika Anda ingin memahami bagaimana mengatur hak pengelola, bagi hasil, kasbon, dan pembagian keuntungan dalam kerja sama syariah, pelajari materi syirkah di SekolahUMKM.com. Dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mengakses berbagai kelas untuk membantu menyusun kerja sama bisnis yang lebih jelas dan adil bagi setiap syarik.

Kesimpulan

Dalam penjelasan Coach Yudha, Pengelola tidak mendapatkan gaji tetap karena hubungan dalam syirkah didasarkan pada bagi hasil. Namun, Pengelola tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya melalui kasbon bulanan yang diperhitungkan sebagai bagian dari bagi hasilnya nanti.

Nilai kasbon harus disepakati seluruh syarik, tidak boleh melebihi total bagi hasil yang menjadi hak Pengelola, dan setiap kasbon yang diambil akan mengurangi bagian keuntungan yang diterima pada saat pembagian hasil. Nilainya juga disarankan berada di bawah standar upah agar Pengelola tetap terdorong untuk menghasilkan keuntungan bagi usaha secara optimal.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah Pengelola boleh menerima gaji bulanan dalam syirkah?

Menurut penjelasan Coach Yudha, Pengelola tidak diberikan gaji karena dikhawatirkan jumlahnya justru melebihi porsi bagi hasil yang menjadi haknya.

Bagaimana Pengelola memenuhi kebutuhan keluarga selama bisnis belum menghasilkan keuntungan?

Salah satu solusinya adalah menggunakan mekanisme kasbon bulanan. Kasbon tersebut nantinya diperhitungkan sebagai bagian dari bagi hasil Pengelola.

Apakah jumlah kasbon boleh lebih besar dari bagi hasil yang akan diterima?

Tidak. Jumlah kasbon yang diambil tidak boleh melebihi total bagi hasil yang menjadi hak Pengelola.

Apakah setiap syarik harus mengambil kasbon dengan jumlah yang sama?

Tidak. Salah satu syarik dapat mengambil kasbon sementara syarik lainnya tidak mengambilnya. Namun, mekanisme dan nominal kasbon harus disepakati bersama sejak awal.

Mengapa kasbon disarankan lebih rendah dari standar upah?

Menurut Coach Yudha, hal tersebut dimaksudkan agar Pengelola tetap memiliki dorongan untuk menghasilkan keuntungan usaha secepat dan sebanyak mungkin, karena pendapatan utamanya berasal dari bagi hasil, bukan gaji tetap.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Alasan UMKM Harus Menjauhi Kredit Lembaga Keuangan

Alasan Pengusaha UMKM Harus Menjauhi Kredit Lembaga Keuangan Banyak pengusaha UMKM yang kebingungan ketika memulai usaha sendiri. Peluang usaha sudah di depan mata, tetapi tidak bisa langsung ditan...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
Peluang Usaha UMKM Syariah Cocok bagi Milenial

Peluang Bisnis Usaha UMKM Syariah – Sebagai kaum milenial saat ini, pasti kamu memiliki semangat yang membara dan memiliki ide-ide cemerlang serta inovasi baru untuk membangun bisnis usaha...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
Trends Terbaru Strategi Digital Marketing UMKM

Strategi Digital Marketing – Sudahkah Anda mempersiapkan perencanaan pemasaran untuk bisnis Anda tahun ini? Atau sudahkah mengetahui apa sih trend dunia marketing saat ini? Mengetahui trend...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image