Artikel
Yudha Adhyaksa
27 Dec 2025
Kalau ke untungan di bagi setelah modal kembali, padahal kembali belum tau kapan misal 5 bulan / 1 tahun mungkin juga belum kembali. Selama waktu itu pengelola biaya hidupnya bagaimana untuk biaya keluarganya, padahal waktunya sudah di habiskan di situ. Apa harus bekerja di tempat lain juga ?
Secara syariat Pengelola tidak boleh mendapat gaji karena jika mendapat gaji, dikhawatirkan akan melebihi porsi bagi hasilnya.
Namun Pengelola bisa menarik kasbon bulanan, dan disini ada 3 aturannya.
1. Nilai kasbon bulanannya harus disepakati semua syarik.
2. Jumlah kasbonnya kelak tidak melebihi jumlah bagi hasilnya secara total.
3. Setiap penarikan kasbon mengurangi bagi hasilnya.
Contoh
Awal tahun 2022, Pak Joko menarik kasbon bulanan sebesar 2 juta sementara mitranya pak Toto tidak mengambil kasbon. Kesepakatan bagi hasil adalah 50:50.
Akhir tahun 2022, total hasil yang dibagikan adalah 100 juta, maka
- Pak Toto dapat 50 juta
- Pak Joko dapat 50 juta - 24 juta = 26 juta.
4. Ini saran ya, sebaiknya nilai kasbon bulanan dibawah standar upah supaya Pengelola terdorong untuk mencari keuntungan usaha secepat-cepatnya.
Kalau sama atau bahkan lebih besar dari standar upah, dikhawatirkan menjadi malas-malasan karena sudah ada kepastian gaji, padahal tugas utamanya adalah membuat untung usaha kerja sama ini sebanyak-banyaknya dan secepat-cepatnya.
Jika Anda ingin memahami bagaimana mengatur hak pengelola, bagi hasil, kasbon, dan pembagian keuntungan dalam kerja sama syariah, pelajari materi syirkah di SekolahUMKM.com. Dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mengakses berbagai kelas untuk membantu menyusun kerja sama bisnis yang lebih jelas dan adil bagi setiap syarik.
Dalam penjelasan Coach Yudha, Pengelola tidak mendapatkan gaji tetap karena hubungan dalam syirkah didasarkan pada bagi hasil. Namun, Pengelola tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya melalui kasbon bulanan yang diperhitungkan sebagai bagian dari bagi hasilnya nanti.
Nilai kasbon harus disepakati seluruh syarik, tidak boleh melebihi total bagi hasil yang menjadi hak Pengelola, dan setiap kasbon yang diambil akan mengurangi bagian keuntungan yang diterima pada saat pembagian hasil. Nilainya juga disarankan berada di bawah standar upah agar Pengelola tetap terdorong untuk menghasilkan keuntungan bagi usaha secara optimal.
Menurut penjelasan Coach Yudha, Pengelola tidak diberikan gaji karena dikhawatirkan jumlahnya justru melebihi porsi bagi hasil yang menjadi haknya.
Salah satu solusinya adalah menggunakan mekanisme kasbon bulanan. Kasbon tersebut nantinya diperhitungkan sebagai bagian dari bagi hasil Pengelola.
Tidak. Jumlah kasbon yang diambil tidak boleh melebihi total bagi hasil yang menjadi hak Pengelola.
Tidak. Salah satu syarik dapat mengambil kasbon sementara syarik lainnya tidak mengambilnya. Namun, mekanisme dan nominal kasbon harus disepakati bersama sejak awal.
Menurut Coach Yudha, hal tersebut dimaksudkan agar Pengelola tetap memiliki dorongan untuk menghasilkan keuntungan usaha secepat dan sebanyak mungkin, karena pendapatan utamanya berasal dari bagi hasil, bukan gaji tetap.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Mau bisnis syariah dengan menjadi Youtuber animator? Apakah Anda ingin mengembangkan diri di bidang digital? Saat ini profesi YouTuber sudah tidak asing terdengar. Anda bisa meraup cuan berlimpah d...
Yudha Adhyaksa
23 Sep 2022
Apakah Pengusaha Muslim Tahu? Dunia pekerjaan yang menurut Anda halal bisa saja tercampur sesuatu yang dilarang. Misalnya pada dunia kasir, ada beberapa bentuk kecurangan yang kerap terjadi. Sebelu...
Yudha Adhyaksa
22 Sep 2022
Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan sebuah dokumen yang berisi tentang prosedur kerja secara sistematis yang harus dilakukan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Prosedur ini harus Anda taati...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan