background

Artikel

Pajak Properti Syariah Tetap Ada?

Yudha Adhyaksa

25 Nov 2025

Cover

TANYA PROPERTI

Apakah skema syariah itu pajaknya tetap ada, PPN dan PPH.....trus PPN nya di bayarnya kapan apakah setelah lunas angsurannya atau di awal?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Utk pajak prinsip saya (dan diajarkan juga) tetap dibayar, tapi usahakan dibayar berdasarkan nilai minimal.

Nilai minimal disini maksudnya dibawah harga tanah pasar tapi diatas NJOP.

Karena seperti kita ketahui sebuah tanah bisa dijual penjualnya 20X lipat bahkan 150X lipat dari NJOP (lingkungan saya).

Dan utk menentukan nilai minimal ini biasanya saya berkonsultasi dengan PPAT atau Notaris karena mereka punya klien dimana2 jadi paham harga tanah minimal, yang masih bisa ditoleransi oleh kantor pajak.

Itu pembukanya.

Selanjutnya, soal PPH, penjual membayar 2.5% dari nilai tanah dan ini dibayarnya ketika berakad dengan PPAT / Notaris, dimana penarikan pajaknya berbeda2, terkadang ketika penandatanganan Surat Kuasa atau PPJB atau bisa juga AJB. 

Terkadang pemilik tanah tidak mau membayar pajak, jadi dibayarin Developer sebagai gimmick nya agar penjual mau terima pembayaran tempo atau bagi hasil.

Soal PPN, dikenakan setelah penjualan mencapai 4.5 Milyar dalam 1 tahun, maka pengusaha harus melapor sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan selanjutnya setiap rumah yang dijual dikenakan PPN 10% jadi harga jual nya lebih mahal 10%.

Nah secara umum, para Developer (bukan hanya yang Syariah tapi juga Konven) adalah mencegah supaya penjualan dalam 1 tahun tidak mencapai 4.5 Milyar. 

Contoh, penjualan 4.5 Milyar akan terjadi di akhir Desember, maka mereka akan berkompromi dengan buyer nya utk menunda di Januari nya supaya terhindar dari menjadi PKP.

Cara ini cocok utk pemula, namun utk jangka panjang kurang baik. 

Karena itu saya sarankan jika ingin jadikan Developer Syariah sebagai profesi utama, dan bercita2 jadi Developer besar, letakkan fundamental korporasi sejak awal dengan mempersiapkan diri jadi PKP.

Developer Syariah tetap bisa untung kok, selama sudah memasukkan PPN ke dalam proyeksi Cashflow dan nilai huniannya tinggi seperti bercitra Islami dengan fasum yang bagus, maka pembeli tetap akan membeli walau harganya sedikit lebih tinggi karena ada PPN.

Pelajari Perencanaan Keuangan Developer Syariah di SekolahUMKM.com

Memahami pajak dan memasukkannya sejak awal ke dalam proyeksi proyek penting agar bisnis properti syariah tetap sehat dan dapat berkembang menjadi bisnis jangka panjang. Dengan Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari perencanaan cashflow, permodalan, dan strategi pengembangan bisnis properti di SekolahUMKM.com.

Kesimpulan

Menurut Coach Yudha, developer syariah tetap perlu memperhitungkan dan membayar pajak sesuai ketentuan. Untuk PPh penjual, pembayaran dilakukan ketika proses transaksi dengan PPAT atau Notaris, dengan waktu penarikan yang dapat berbeda sesuai tahap transaksi.

Sementara itu, PPN berkaitan dengan status PKP dan batas omzet penjualan. Karena itu, developer yang ingin menjadikan bisnis properti sebagai profesi utama sebaiknya sejak awal membangun fundamental korporasi dan memasukkan kewajiban pajak ke dalam proyeksi cashflow. Dengan begitu, adanya PPN tidak otomatis menghilangkan keuntungan selama harga dan value properti direncanakan dengan baik.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah developer properti syariah tetap harus membayar pajak?

Menurut penjelasan Coach, tetap membayar pajak merupakan bagian dari prinsip usaha yang dijalankan. Developer perlu memperhitungkannya sejak awal dalam perencanaan proyek.

Kapan PPh penjual dibayarkan?

Menurut penjelasan Coach, PPh penjual sebesar 2,5% dari nilai tanah dibayarkan ketika proses akad dengan PPAT atau Notaris. Waktu penarikannya dapat berbeda, misalnya ketika penandatanganan Surat Kuasa, PPJB, atau AJB.

Kapan PPN mulai menjadi perhatian developer?

Menurut penjelasan Coach, ketika penjualan mencapai Rp4,5 miliar dalam satu tahun, pengusaha perlu melaporkan diri sebagai PKP dan penjualan selanjutnya dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah PPN membuat developer syariah sulit mendapatkan keuntungan?

Tidak selalu. Menurut Coach, PPN dapat dimasukkan ke dalam proyeksi cashflow dan harga jual. Jika properti memiliki value yang tinggi, seperti citra Islami dan fasilitas umum yang baik, pembeli tetap dapat menerima harga yang lebih tinggi.

Mengapa developer sebaiknya mempersiapkan diri menjadi PKP sejak awal?

Karena developer yang ingin menjadikan bisnis properti sebagai profesi utama dan berkembang menjadi developer besar membutuhkan fundamental korporasi yang kuat, termasuk kesiapan mengelola kewajiban pajak dan cashflow sejak awal.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Pemasaran UMKM: Cara Efektif Meningkatkan Penjualan dan Repeat Order

Pernah ngerasa kayak gini nggak… Sudah capek produksi. Sudah upload produk tiap hari. Sudah ikut tren. Sudah coba jualan di marketplace, Instagram, bahkan WhatsApp. Tapi hasilnya? S...

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Thumbnail
Pencurian Sumber Daya Negara: Risiko Penggunaan Listrik, Air, dan BBM Ilegal untuk UMKM

Biaya Usaha Mahal, Godaan Jalan Murah Selalu Datang Kalau sudah mulai usaha, satu hal yang pasti terasa: biaya operasional. Listrik naik. Air jalan terus. BBM makin mahal. Apalagi untuk usa...

Yudha Adhyaksa

18 Aug 2026

Thumbnail
Manajemen Keuangan UMKM: Cara Sederhana Mengatur Uang Bisnis Biar Nggak Boncos dan Tetap Tumbuh

Pernah ngerasa begini? Omset ada. Bahkan kadang lumayan. Tapi di akhir bulan… uangnya kayak hilang entah ke mana. Stok nambah, capek kerja tiap hari, orderan jalan terus. Tapi pas ditanya...

Yudha Adhyaksa

18 Aug 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image