background

Artikel

Menjual Barang Sebelum Dimiliki: Hukum Jual Beli dalam Islam yang Wajib Dipahami

Yudha Adhyaksa

23 Jul 2026

Cover

Perkembangan marketplace, media sosial, dan bisnis online membuat siapa pun dapat mulai berjualan tanpa harus memiliki toko fisik maupun stok barang sendiri. Bahkan, banyak orang memperoleh keuntungan hanya dengan memasarkan produk milik supplier.

Model bisnis seperti ini memang terlihat praktis. Modal yang dibutuhkan relatif kecil, risiko penyimpanan barang hampir tidak ada, dan prosesnya dapat dilakukan dari mana saja.

Namun, muncul satu pertanyaan penting yang sering diabaikan oleh pelaku usaha muslim.

Bolehkah menjual barang yang sebenarnya belum kita miliki?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena praktik tersebut banyak ditemukan dalam bisnis modern, seperti dropship, pre-order, maupun penjualan melalui media sosial.

Sebagian orang menganggap selama pembeli menerima barang dengan baik, maka transaksi tersebut tidak menjadi masalah.

Padahal dalam fiqih muamalah, terdapat aturan yang sangat jelas mengenai kepemilikan barang sebelum diperjualbelikan.

Islam tidak hanya mengatur barang yang dijual harus halal, tetapi juga mengatur bagaimana proses transaksi dilakukan agar tidak merugikan salah satu pihak.

Karena itu, memahami aturan ini menjadi penting bagi setiap pelaku UMKM agar bisnis yang dijalankan tidak hanya menguntungkan, tetapi juga sesuai dengan syariat.

Dalam artikel ini Anda akan mempelajari:

  • apa yang dimaksud kepemilikan dalam jual beli syariah,
  • mengapa menjual barang sebelum dimiliki dilarang,
  • bagaimana konsep serah terima,
  • contoh praktik yang sering terjadi pada bisnis online,
  • serta solusi agar bisnis tetap halal dan berkah.

Apa Itu Menjual Barang Sebelum Dimiliki?

Menjual barang sebelum dimiliki adalah transaksi ketika seseorang menjual suatu barang kepada pembeli, padahal barang tersebut belum menjadi miliknya secara sah menurut syariat Islam.

Dalam fiqih muamalah, kepemilikan bukan hanya berarti telah melakukan pembayaran atau membuat kesepakatan.

Seseorang juga harus telah memperoleh hak menguasai barang tersebut sehingga ia memiliki wewenang penuh untuk memanfaatkan maupun menjualnya kembali.

Inilah yang membedakan hukum jual beli dalam Islam dengan praktik yang sering terjadi di dunia bisnis modern.

Banyak orang merasa telah memiliki barang hanya karena sudah memesan kepada supplier atau telah mentransfer sejumlah uang.

Padahal, dalam banyak kondisi, kepemilikan yang sah baru dianggap sempurna setelah terjadi serah terima sesuai karakter barang tersebut.

Apa Itu Kepemilikan dalam Islam?

Dalam fiqih muamalah, kepemilikan adalah hak seseorang untuk menguasai, memanfaatkan, dan melakukan transaksi terhadap suatu harta secara sah.

Artinya, seseorang memiliki kewenangan penuh untuk:

  • menggunakan barang,
  • menyewakan,
  • menghibahkan,
  • maupun menjualnya kembali.

Namun hak tersebut baru berlaku apabila kepemilikan telah sempurna menurut syariat.

Karena itulah Islam memberikan perhatian besar terhadap proses perpindahan kepemilikan.

Tidak cukup hanya ada akad.

Harus ada proses yang menunjukkan bahwa barang benar-benar telah berada dalam penguasaan pembeli.

Prinsip ini menjaga agar tidak terjadi perselisihan maupun ketidakjelasan di kemudian hari.

Mengapa Kepemilikan Saja Belum Cukup?

Sebagian pelaku usaha mengira bahwa setelah akad jual beli selesai, mereka bebas menjual kembali barang tersebut.

Padahal Islam membedakan antara akad dan serah terima.

Akad adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Sedangkan serah terima adalah proses berpindahnya penguasaan atas barang.

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Jangan kamu menjual barang sampai kamu menerimanya."

(HR. An-Nasa'i dan Ibnu Hibban)

Hadis ini menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh menjual kembali suatu barang sebelum benar-benar menerimanya sesuai ketentuan syariat.

Tujuannya bukan untuk mempersulit perdagangan, tetapi menjaga kejelasan hak dan tanggung jawab setiap pihak.

Apa Itu Serah Terima Barang?

Serah terima adalah proses serah terima yang menjadikan pembeli benar-benar menguasai barang sehingga ia memiliki hak penuh atas barang tersebut.

Setelah serah terima terjadi, pembeli bebas melakukan berbagai transaksi terhadap barang tersebut.

Misalnya:

  • menjual kembali,
  • menghadiahkan,
  • menyewakan,
  • atau menggunakannya sendiri.

Selain itu, risiko atas barang juga berpindah kepada pembeli.

Apabila setelah serah terima terjadi kerusakan tanpa kesalahan penjual, maka kerugian menjadi tanggung jawab pemilik baru.

Inilah mengapa konsep serah terima memiliki peran yang sangat penting dalam fiqih muamalah.

Konsekuensi Setelah Terjadi Serah Terima

Ketika proses serah terima telah sah, beberapa konsekuensi hukum langsung berlaku.

1. Barang Boleh Dijual Kembali

Pemilik baru bebas menentukan apakah akan menggunakan barang tersebut atau menjualnya kembali.

Misalnya seorang pedagang membeli 100 dus minuman dari distributor.

Setelah seluruh barang diterima, ia boleh menjual kembali kepada konsumen dengan harga yang berbeda.

2. Risiko Berpindah kepada Pembeli

Sebelum serah terima terjadi, kerusakan barang masih menjadi tanggung jawab penjual.

Namun setelah barang berada dalam penguasaan pembeli, seluruh risiko berpindah kepada pemilik baru.

Hal ini memberikan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan.

3. Hak Mengelola Barang Berpindah

Pemilik baru berhak menentukan apa pun terhadap barang tersebut selama tidak bertentangan dengan syariat.

Ia dapat:

  • menjual,
  • menghibahkan,
  • menjadikan modal usaha,
  • ataupun memanfaatkan barang tersebut untuk kebutuhan pribadi.

Karena hak kepemilikan telah sempurna.

Kapan Serah Terima Dianggap Sah?

Bentuk serah terima tidak selalu sama.

Islam menyesuaikannya dengan karakter barang yang diperdagangkan.

Misalnya:

Tanah atau Bangunan

Serah terima dapat dilakukan melalui penyerahan dokumen resmi dan pemberian hak untuk memanfaatkan properti tersebut.

Emas atau Uang

Harus berada dalam penguasaan pembeli sesuai ketentuan transaksi.

Barang Dagangan

Seperti pakaian, elektronik, makanan, atau perlengkapan usaha, dianggap telah diterima ketika pembeli benar-benar dapat menguasai barang tersebut tanpa hambatan.

Prinsip utamanya sederhana.

Serah terima dianggap sah ketika pembeli telah memiliki kendali penuh atas barang sehingga penjual tidak lagi menguasainya.

Mengapa Islam Melarang Menjual Barang Sebelum Dimiliki?

Larangan ini bukan sekadar aturan fiqih tanpa alasan. Islam selalu menetapkan hukum yang mengandung hikmah untuk melindungi semua pihak yang terlibat dalam transaksi.

Ketika seseorang menjual barang yang belum benar-benar dimilikinya, muncul berbagai risiko yang dapat merugikan penjual maupun pembeli. Oleh karena itu, syariat menutup pintu terjadinya perselisihan sejak awal.

Beberapa ulama besar, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim, menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan menjaga keadilan dalam perdagangan sekaligus menghilangkan unsur ketidakjelasan (gharar).

Berikut beberapa alasan utamanya.

1. Barang Belum Berada di Bawah Kendali Penjual

Seseorang baru boleh menjual barang apabila ia benar-benar memiliki kendali atas barang tersebut.

Mengapa?

Karena selama barang masih berada di tangan penjual pertama, selalu ada kemungkinan transaksi awal mengalami kendala.

Misalnya:

  • supplier kehabisan stok,
  • barang rusak sebelum dikirim,
  • pengiriman gagal,
  • atau penjual pertama membatalkan transaksi.

Jika hal-hal tersebut terjadi, maka orang yang sudah terlanjur menjual barang kepada pembeli kedua akan mengalami kesulitan memenuhi janjinya.

Akibatnya, pembeli menjadi pihak yang dirugikan.

Islam berusaha mencegah kondisi seperti ini sejak awal.

2. Menghindari Unsur Gharar (Ketidakjelasan)

Dalam fiqih muamalah, gharar berarti adanya ketidakjelasan yang berpotensi menimbulkan perselisihan.

Semakin besar ketidakpastian suatu transaksi, semakin besar pula peluang munculnya masalah.

Menjual barang yang belum dimiliki termasuk salah satu bentuk gharar karena:

  • belum pasti barang dapat diserahkan,
  • belum pasti kondisi barang,
  • belum pasti waktu penerimaan,
  • bahkan belum pasti penjual benar-benar berhak menjualnya.

Islam menginginkan setiap transaksi berlangsung secara jelas sehingga kedua belah pihak memahami hak dan kewajibannya.

3. Mencegah Perselisihan

Bayangkan sebuah situasi sederhana.

Seorang reseller menawarkan sebuah laptop kepada pelanggan.

Pelanggan langsung membayar lunas.

Namun ternyata supplier membatalkan penjualan karena stok habis.

Akibatnya reseller harus mengembalikan uang pelanggan.

Tidak sedikit kasus seperti ini berakhir dengan:

  • komplain,
  • kehilangan kepercayaan,
  • bahkan sengketa hukum.

Padahal semuanya bisa dicegah apabila barang benar-benar telah dimiliki sebelum dijual kembali.

4. Menjaga Kepercayaan dalam Bisnis

Kepercayaan adalah aset terbesar dalam dunia usaha.

Sekali pelanggan merasa ditipu atau dikecewakan, mereka cenderung tidak akan kembali membeli.

Dengan memastikan barang telah dimiliki terlebih dahulu, pelaku usaha dapat memberikan kepastian kepada konsumennya mengenai:

  • ketersediaan barang,
  • kualitas barang,
  • waktu pengiriman,
  • dan hak garansi apabila ada.

Inilah salah satu alasan mengapa syariat sangat memperhatikan proses transaksi, bukan hanya hasil akhirnya.

Contoh Praktik yang Sering Terjadi di Era Digital

Kemajuan teknologi memang membuka banyak peluang bisnis. Namun di sisi lain, muncul pula praktik yang perlu dipahami hukumnya agar tidak bertentangan dengan syariat.

Berikut beberapa contoh yang sering ditemui.

Menjual Barang Supplier di Media Sosial

Seseorang mengunggah foto produk milik supplier ke Instagram atau Facebook.

Ketika ada pembeli, ia baru menghubungi supplier untuk membeli barang tersebut.

Selama ia bertindak sebagai penjual, padahal barang belum menjadi miliknya, praktik ini perlu diperhatikan dari sisi akad yang digunakan.

Menjual Produk Marketplace Tanpa Memiliki Stok

Banyak orang mengambil foto dari marketplace lain, kemudian memasangnya kembali di tokonya sendiri dengan harga yang lebih tinggi.

Setelah ada pesanan, barulah ia membeli produk tersebut.

Praktik seperti ini terlihat sederhana, tetapi dalam fiqih muamalah perlu dilihat apakah penjual benar-benar telah memiliki barang ketika akad terjadi.

Menjual Barang yang Masih Dalam Pengiriman

Misalnya seseorang membeli 50 unit blender dari distributor.

Barang masih berada di perjalanan menuju gudangnya.

Sebelum barang diterima, ia sudah menjual seluruhnya kepada pelanggan.

Padahal proses serah terima belum terjadi.

Dalam kondisi seperti ini, apabila terjadi kerusakan atau kehilangan selama pengiriman, akan muncul persoalan mengenai siapa yang bertanggung jawab.

Bagaimana dengan Dropship?

Pertanyaan ini hampir selalu muncul ketika membahas jual beli syariah.

Jawabannya tidak bisa disamakan untuk semua model dropship.

Yang perlu dilihat adalah akad yang digunakan.

Dropship yang Tidak Sesuai Syariat

Jika seseorang mengaku sebagai pemilik barang, menerima pesanan atas nama dirinya sendiri, kemudian ternyata barang masih sepenuhnya milik supplier, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan jual beli syariah.

Masalah utamanya bukan pada sistem online, melainkan karena barang belum dimiliki saat akad dilakukan.

Dropship dengan Akad Wakalah

Berbeda halnya apabila sejak awal seseorang bertindak sebagai wakil dari supplier.

Dalam akad wakalah, penjual tidak mengaku sebagai pemilik barang.

Ia hanya menjadi perantara yang membantu menawarkan produk kepada konsumen.

Keuntungan yang diperoleh berasal dari komisi atau kesepakatan yang telah dibuat dengan pemilik barang.

Dengan akad yang jelas, transaksi menjadi lebih transparan dan sesuai dengan prinsip syariah.

Perbedaan Reseller dan Agen dalam Perspektif Syariah

Banyak pelaku UMKM menyamakan reseller dan agen, padahal keduanya bisa memiliki konsekuensi akad yang berbeda.

Reseller

Reseller umumnya membeli barang terlebih dahulu.

Setelah barang menjadi miliknya dan telah terjadi serah terima, ia bebas menjual kembali dengan harga yang ditentukan sendiri.

Model ini lebih sederhana dari sisi fiqih karena kepemilikan telah berpindah.

Agen atau Wakil Penjualan

Agen tidak memiliki barang.

Ia hanya membantu menjualkan produk milik perusahaan atau supplier.

Karena itu akad yang digunakan adalah wakalah, bukan jual beli.

Memahami perbedaan ini penting agar pelaku UMKM dapat memilih model bisnis yang sesuai dengan syariat sekaligus tetap menguntungkan.

Kesalahan yang Sering Dilakukan Pelaku UMKM

Dalam praktik sehari-hari, ada beberapa kekeliruan yang sering terjadi.

Menganggap Foto Produk Berarti Sudah Boleh Menjual

Memiliki foto atau katalog bukan berarti memiliki barang.

Hak menjual tetap bergantung pada kepemilikan yang sah menurut syariat.

Mengejar Keuntungan Terlalu Cepat

Sebagian orang ingin memperoleh keuntungan tanpa harus membeli stok terlebih dahulu.

Padahal keuntungan yang halal tidak hanya ditentukan oleh besar kecilnya laba, tetapi juga oleh cara memperolehnya.

Tidak Memahami Jenis Akad

Banyak pelaku UMKM menjalankan sistem reseller, dropship, atau titip jual tanpa mengetahui akad yang sebenarnya terjadi.

Akibatnya, mereka tidak sadar bahwa praktik bisnis yang dilakukan perlu disesuaikan agar memenuhi prinsip-prinsip jual beli syariah.

Hikmah di Balik Aturan Ini

Sekilas aturan ini mungkin terasa membatasi.

Namun jika dipahami lebih dalam, justru memberikan banyak manfaat bagi dunia usaha.

Di antaranya:

  • melindungi hak penjual dan pembeli,
  • menciptakan transaksi yang lebih transparan,
  • mengurangi potensi sengketa,
  • meningkatkan kepercayaan pelanggan,
  • serta membangun reputasi bisnis yang profesional.

Bisnis yang dibangun di atas kejujuran dan kepastian akan lebih mudah bertahan dalam jangka panjang dibandingkan bisnis yang hanya mengejar keuntungan sesaat.

Cara Menerapkan Aturan Ini dalam Bisnis Sehari-hari

Memahami hukum jual beli syariah adalah langkah awal. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana menerapkannya dalam praktik bisnis sehari-hari.

Banyak pelaku UMKM sebenarnya ingin menjalankan usaha yang halal, tetapi masih bingung bagaimana memulai. Kabar baiknya, sebagian besar perbaikan bisa dilakukan secara bertahap tanpa harus mengubah seluruh model bisnis sekaligus.

Berikut beberapa langkah yang dapat Anda lakukan.

1. Pastikan Barang Sudah Menjadi Hak Anda

Sebelum menawarkan barang sebagai milik sendiri, pastikan kepemilikan dan proses serah terima telah terjadi sesuai ketentuan syariah.

Dengan begitu Anda memiliki hak penuh untuk:

  • menjual kembali,
  • menentukan harga,
  • memberikan garansi,
  • maupun bertanggung jawab kepada pelanggan.

Cara ini juga membuat bisnis lebih profesional karena Anda benar-benar memahami produk yang dijual.

2. Gunakan Akad yang Tepat

Tidak semua model bisnis online harus dihindari.

Yang perlu diperhatikan adalah akad yang digunakan.

Misalnya, apabila Anda hanya membantu memasarkan produk supplier, gunakan akad wakalah sehingga posisi Anda jelas sebagai perantara, bukan pemilik barang.

Dengan akad yang benar, transaksi menjadi lebih transparan dan mengurangi potensi kesalahpahaman.

3. Bangun Hubungan yang Jelas dengan Supplier

Jika bekerja sama dengan supplier, buatlah kesepakatan yang jelas mengenai:

  • hak dan kewajiban masing-masing,
  • sistem komisi,
  • proses pengiriman,
  • penanganan komplain,
  • serta pengembalian barang jika terjadi masalah.

Kesepakatan yang jelas akan memudahkan operasional bisnis sekaligus menjaga hubungan kerja sama dalam jangka panjang.

4. Jangan Tergoda Keuntungan Instan

Keuntungan besar memang menggoda.

Namun dalam Islam, tujuan bisnis bukan hanya memperoleh laba, melainkan memperoleh laba dengan cara yang halal.

Keuntungan yang diperoleh melalui transaksi yang jelas akan memberikan ketenangan hati dan membangun reputasi usaha yang lebih baik.

Sebaliknya, keuntungan yang diperoleh melalui praktik yang meragukan sering kali justru menimbulkan masalah di kemudian hari.

5. Utamakan Kepercayaan Pelanggan

Dalam dunia usaha, kepercayaan merupakan aset yang nilainya jauh lebih besar daripada keuntungan sesaat.

Pelanggan yang merasa diperlakukan dengan jujur akan lebih mudah menjadi pelanggan tetap dan merekomendasikan bisnis Anda kepada orang lain.

Karena itu, biasakan untuk:

  • menjelaskan kondisi barang apa adanya,
  • memberikan informasi stok yang akurat,
  • tidak menjanjikan sesuatu yang belum pasti,
  • serta menyampaikan estimasi pengiriman secara jujur.

Sikap sederhana seperti ini justru menjadi fondasi bisnis yang bertahan lama.

Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari

Agar bisnis semakin sesuai dengan prinsip jual beli syariah, hindari beberapa kebiasaan berikut.

Menganggap Semua Model Bisnis Online Pasti Halal

Perkembangan teknologi memang memunculkan banyak model bisnis baru. Namun setiap model tetap perlu dipahami akadnya agar sesuai dengan syariat.

Terlalu Fokus pada Profit

Keuntungan memang penting.

Tetapi dalam Islam, keuntungan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.

Cara memperoleh keuntungan juga harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Tidak Mau Belajar Fiqih Muamalah

Banyak pelaku usaha menghabiskan waktu mempelajari strategi marketing, tetapi jarang meluangkan waktu memahami hukum transaksi.

Padahal akad yang benar merupakan fondasi agar bisnis berjalan dengan tenang dan penuh keberkahan.

Ingin Memahami Jual Beli Syariah Secara Lebih Mendalam?

Memahami akad seperti kepemilikan barang, wakalah, murabahah, salam, hingga berbagai aturan fiqih muamalah tidak selalu mudah jika hanya mengandalkan potongan video di media sosial atau membaca artikel secara terpisah.

Kalau kamu masih:

  • bingung membedakan reseller, agen, dan dropship menurut syariah,
  • ragu apakah sistem bisnis yang dijalankan sudah sesuai akad,
  • atau ingin membangun usaha yang tidak hanya menguntungkan tetapi juga halal dan berkah,

kamu bisa mulai belajar secara bertahap di SekolahUMKM.com.

Di SekolahUMKM tersedia ratusan kelas yang dirancang khusus untuk pelaku UMKM Indonesia, mulai dari mindset, ide bisnis, produksi, marketing, permodalan, keuangan, hingga bisnis syariah. Materinya disusun secara runtut sehingga lebih mudah dipahami dan langsung dapat diterapkan dalam usaha sehari-hari.

Akses seluruh kelas juga sangat terjangkau, hanya sekitar Rp50.000 per bulan. Dengan biaya yang ringan, kamu bisa belajar sesuai kebutuhan dan berkembang bersama komunitas pelaku UMKM lainnya.

Tidak perlu menunggu semuanya sempurna. Yang terpenting adalah mulai memperbaiki bisnis dari langkah-langkah kecil yang benar.

Kesimpulan

Menjual barang sebelum benar-benar dimiliki merupakan praktik yang perlu diperhatikan dalam jual beli syariah karena berkaitan dengan kejelasan kepemilikan dan tanggung jawab dalam transaksi. Islam mengajarkan bahwa kepemilikan yang sah tidak hanya ditentukan oleh akad, tetapi juga oleh proses serah terima sesuai dengan jenis barang yang diperjualbelikan.

Bagi pelaku UMKM, memahami prinsip ini sangat penting agar bisnis terhindar dari unsur gharar, menjaga kepercayaan pelanggan, serta menciptakan transaksi yang adil dan transparan. Jika menggunakan model bisnis seperti reseller, agen, atau dropship, pastikan akad yang digunakan sudah tepat sehingga usaha tidak hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga membawa keberkahan.

Pada akhirnya, bisnis yang baik bukan hanya tentang apa yang dijual, tetapi juga bagaimana cara menjualnya. Ketika setiap transaksi dibangun di atas kejujuran, kejelasan, dan kepatuhan terhadap syariat, insyaAllah usaha akan lebih dipercaya, lebih berkelanjutan, dan menjadi jalan memperoleh rezeki yang halal serta berkah.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah menjual barang sebelum dimiliki selalu haram?

Pada dasarnya, seseorang tidak boleh menjual barang yang belum menjadi miliknya secara sah. Namun dalam praktik bisnis modern terdapat akad lain, seperti wakalah, yang memungkinkan seseorang menjadi perantara penjualan tanpa mengaku sebagai pemilik barang.

Apa yang dimaksud dengan serah terima?

Srah terima adalah proses ketika pembeli telah menguasai barang sehingga memiliki hak penuh untuk menggunakan atau menjualnya kembali sesuai ketentuan syariat.

Apakah reseller diperbolehkan dalam Islam?

Ya. Reseller diperbolehkan selama barang telah menjadi miliknya melalui akad dan serah terima yang sah sebelum dijual kembali kepada pelanggan.

Apakah dropship selalu bertentangan dengan syariat?

Tidak selalu. Dropship yang menggunakan akad wakalah sebagai perantara penjualan dapat diperbolehkan. Yang perlu dihindari adalah menjual barang atas nama diri sendiri sebelum memiliki hak atas barang tersebut.

Mengapa Islam sangat memperhatikan kepemilikan barang?

Karena kepemilikan yang jelas melindungi hak penjual dan pembeli, mengurangi sengketa, mencegah unsur gharar, serta menciptakan transaksi yang lebih adil dan transparan.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Pembagian Keuntungan Pemodal dan Pengelola dalam Syariah

TANYA SYARIAH Untuk pembagian keuntungan .pemodal dan pengelola, itu setelah di potong apa saja ya mas? COACH YUDHA ADHYAKSA Kalau pembagian keuntungan itu maksudnya keuntungan bersih. Jadi s...

Yudha Adhyaksa

29 Oct 2025

Thumbnail
Renovasi Rumah Kredit Syariah dan Risiko Kredit Macet

TANYA PROPERTI Apakah boleh rumah yg msh di kredit konsumen itu di rehap atau di ubah type dan bentuk nya oleh konsumen...dan misal nya di tahun ke 6 di pertenggah kredit terjadi kredit macet lebih...

Yudha Adhyaksa

29 Oct 2025

Thumbnail
Jual Satu Barang Dua Harga dalam Syariah

TANYA PROPERTI Apakah dalam islam diperbolehkan menjual 1 barang tapi dengan 2 harga yang berbeda? COACH YUDHA ADHYAKSA Ada perbedaan antara harga penawaran dengan harga akad Harga penawar...

Yudha Adhyaksa

28 Oct 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image