background

Artikel

Kredit Properti Syariah Macet Dipotong 50 Persen, Bolehkah?

Yudha Adhyaksa

28 Jan 2026

Cover

TANYA PROPERTI

Sistem kredit properti syariah, jika tahun ke 5 macet maka dipotong 50 persen, boleh kah seperti itu ?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Tergantung kapan batalinnya mas, karena biaya operasional jalan terus

Contoh, biaya operasional (gaji, sewa kantor, perlengkapan dll) adalah 30 juta/bulan dan ada 3 unit, jadi per unit menanggung 10 juta/bulan dan ini bisa dibebankan per bulannya

Dan itu yang saya lakukan, ada Pembeli baru membeli kredit 48 bulan (harga lebih tinggi), saya kembalikan uang Pembeli lama dalam 24 bulan dengan cara sbb

Ini praktek nyata saya ya, jadi utk kasus sendiri bisa disesuaikan

1. DP Pembeli baru

• Tanda jadi 10 juta

• Sisanya lunas 214 juta di bulan sama

• 100 juta nya dibayar ke Pembeli lama

2. Cicilan kredit Pembeli baru 4.5 juta/bulan, saya pakai utk membayar Pembeli lama 1,673,125/bulan

Semoga jelas ya

Kembangkan Sistem Bisnis Properti Syariah di SekolahUMKM.com

Dalam bisnis properti syariah, menentukan harga dan skema pembayaran saja belum cukup. Pengusaha juga perlu memahami bagaimana biaya operasional, risiko pembatalan, arus kas, dan kewajiban kepada pembeli dikelola ketika terjadi kredit macet. Belajar di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan untuk memahami pengelolaan bisnis, keuangan, dan strategi usaha agar keputusan dalam menjalankan proyek properti dapat dibuat dengan lebih terukur dan profesional.

Kesimpulan

Pemotongan 50 persen ketika pembeli mengalami kemacetan pada tahun kelima tidak dapat langsung dinilai boleh atau tidak hanya dari persentasenya. Yang perlu dilihat adalah dasar perhitungannya, kapan pembatalan terjadi, biaya yang sudah benar-benar dikeluarkan, serta kesepakatan para pihak. Biaya operasional yang memang timbul selama proyek berjalan perlu diperhitungkan secara jelas, bukan sekadar menetapkan potongan secara sepihak.

Contoh praktik dalam artikel menunjukkan salah satu cara mengelola pengembalian dana pembeli lama melalui pembayaran dari pembeli baru. Pola seperti ini perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing proyek dan kesepakatan yang dibuat sejak awal. Karena itu, pengembang perlu merancang skema pembayaran dan mekanisme penyelesaian ketika terjadi kemacetan dengan jelas sebelum akad berlangsung.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah pengembang boleh langsung menetapkan potongan 50 persen jika pembeli macet?

Tidak sebaiknya hanya ditentukan berdasarkan angka persentase. Dasar potongan perlu jelas dan dikaitkan dengan biaya atau konsekuensi yang memang muncul serta ketentuan yang disepakati dalam akad. Jika hanya menetapkan 50 persen tanpa dasar yang jelas, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan dengan pembeli.

Bagaimana cara menghitung biaya operasional yang dibebankan kepada unit?

Salah satu pendekatan yang digunakan dalam contoh adalah membagi biaya operasional berdasarkan jumlah unit yang dikelola. Misalnya biaya operasional Rp30 juta per bulan untuk tiga unit, maka dalam contoh tersebut setiap unit menanggung Rp10 juta per bulan. Namun, metode pembebanan perlu disesuaikan dengan struktur biaya dan kondisi proyek sebenarnya.

Mengapa mekanisme pembatalan sebaiknya sudah disiapkan sejak awal?

Karena kredit macet dapat memengaruhi arus kas pengembang dan kewajiban pengembalian kepada pembeli. Jika mekanismenya sudah dibahas dan disepakati sejak awal, kedua pihak memiliki gambaran mengenai apa yang terjadi ketika pembayaran tidak dapat dilanjutkan.

Apakah uang pembeli lama boleh dikembalikan menggunakan pembayaran dari pembeli baru?

Dalam contoh artikel, pengembang menggunakan sebagian pembayaran pembeli baru untuk mengembalikan dana pembeli lama. Namun, pola tersebut merupakan contoh praktik dan tidak otomatis cocok untuk semua proyek. Pengembang tetap perlu memperhatikan akad, kesepakatan dengan masing-masing pembeli, serta kemampuan arus kas agar kewajiban kepada pembeli dapat dipenuhi.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Hidup Nikmat Ala Pegawai Bank Ribawi

​​​​​​Namanya sebut saja Maya. Ia seorang mahasiswi semester satu di salah satu universitas ternama di Indonesia yang senang berpikir panjang. Rasanya tak sabar ingin segera menyelesaikan kuliah supay...

Yudha Adhyaksa

14 Oct 2024

Thumbnail
Jadi Pegawai Atau Pengusaha UMKM?

“Mana bisa kaya kalau masih digaji orang lain??” “Gimana mau bebas finansial kalau masih pegawai. Setinggi apapun jabatan pegawai tetaplah (maaf) JONGOS!” “Ngapain kamu...

Yudha Adhyaksa

13 Oct 2024

Thumbnail
Riba Dalam Tabungan Juga Haram?

Siapa yang lebih suka menabung di bank daripada di bawah bantal? Kalau dipikir-pikir, menabung di bank memang lebih praktis, aman, dan tercatat secara rinci. Namun umat muslim harus bijak memilih jeni...

Yudha Adhyaksa

22 Mar 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image