background

Artikel

Konsumen Properti, Apa Batas Komplain dan Hak Perbaikan Rumah?

Yudha Adhyaksa

26 Dec 2025

Cover

TANYA PROPERTI

Adakah hak2 konsumen terkait unit yg kurang maksimal, misal ada retakan ataupun pasangan bata yg menurut konsumen kurang rapi.. 

Tapi kemauan konsumen yang harus seperti rumah elit, dengan harga yang standar cluster, mintanya seperti perumahan mewah... 

- Apakah pihak developer harus memenuhi kemauan konsumen ?

- Adakah aturan buat konsumen sehingga tidak seenaknya sendiri kalau meminta perapian?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Hak konsumen menerima sesuai yang dijanjikan dalam akad, baik spek, desain, gambar kerja dan masa garansi, karena itu jika ada kebocoran selama 6 bulan karena hujan mendapat perbaikan

Dan dalam syariat ada hak khiyar, hak memilih utk melanjutkan atau membatalkan akad yang muncul saat serah terima rumah

Disitu konsumen akan mengecek semuanya, dan dituangkan dalam BAST (Berita Acara Serah Terima), jika ketemu kekurangan maka Developer akan perbaiki supaya akad tidak dibatalkan

Dan sebelum BAST dengan konsumen, Developer mengecek rinci dulu bersama Kontraktornya utk menghilangkan atau meminimalisir kekurangan unit (sudah ada templatenya di kelas online) 

Jadi Developer harus tegas sama Kontraktor, kalau finishing kurang sempurna maka retensi 5% nya ditahan sampai Kontraktor menyempurnakannya

Biasanya retak rambut di dinding tidak masalah, kecuali lantai amblas, dinding bergeser hingga fasad berubah barulah disebut kesalahan fatal dan konsumen berhak meminta perbaikan totalitas dan jika tidak bisa, meminta pengembalian uang tapi ini jarang terjadi karena Developer pasti memperbaiki hingga tuntas

Dari kasus diatas konsumen minta spek rumah elit, ini aneh karena seharusnya sudah disepakati sejak awal sebelum membangun dan dituangkan dalam akad termasuk desain dan speknya pun dilampirkan jadi Developer membangun harus sesuai keinginan konsumen

Kalau permintaan perapiannya masih wajar, dipenuhi saja apalagi sesuai gambar kerjanya. Kecuali sampai mengganti spek, menambah spek atau membongkar yang nilainya signifikan barulah dinegosiasi utk menambah biaya. 

Ini soal komunikasi saja, biasanya konsumen meminta adendum ke tukang dan tukang tidak menyampaikan ke Manajemen. Karena itu sebelum adendum dilakukan, wajib disetujui dulu oleh Manajemen yang akan memperjelas materialnya, posisinya sampai ke desain hasil akhirnya sebelum lanjut dibangun

Apapun itu, apabila kesalahan tukang sendiri, lebih baik tetap memenuhi keinginan konsumen karena dari situ kalau puas, dia akan membeli lagi penawaran yang lain dari Developer seperti kitchenset, pagar, kanopi dll sehingga keuntungannya buat menutup kerugian perbaiki perapian tadi

Semoga membantu ya

Pelajari Serah Terima Properti di SekolahUMKM.com

Jika Anda ingin memahami cara mengelola komplain konsumen, pemeriksaan kualitas unit, BAST, garansi, hingga koordinasi dengan kontraktor dalam proyek properti syariah, pelajari materi developer properti di SekolahUMKM.com. Dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mengakses berbagai kelas dan template praktis untuk membantu mengelola proyek secara lebih profesional.

Kesimpulan

Hak konsumen adalah menerima rumah sesuai dengan akad, spesifikasi, desain, gambar kerja, dan masa garansi yang telah disepakati. Pada saat serah terima, konsumen dapat melakukan pemeriksaan dan mencatat kekurangan dalam BAST. Jika ditemukan kekurangan yang memang menjadi tanggung jawab Developer, maka Developer perlu melakukan perbaikan.

Namun, konsumen tidak dapat meminta perubahan di luar kesepakatan secara sepihak. Jika permintaannya hanya berupa perapian yang masih wajar dan sesuai gambar kerja, sebaiknya dipenuhi. Tetapi jika meminta perubahan spesifikasi, penambahan material, atau pekerjaan yang nilainya signifikan, perlu dilakukan negosiasi biaya dan persetujuan terlebih dahulu.

Developer juga perlu mengontrol kualitas sebelum unit diperiksa konsumen. Kontraktor dapat diberikan mekanisme retensi, misalnya 5% ditahan sampai pekerjaan finishing diselesaikan dengan baik. Dengan komunikasi dan prosedur yang jelas, komplain konsumen dapat diminimalkan sekaligus menjaga hubungan baik setelah serah terima.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah Developer harus memenuhi semua permintaan konsumen setelah rumah selesai?

Tidak semua permintaan harus dipenuhi. Developer wajib memenuhi apa yang telah disepakati dalam akad, termasuk spesifikasi, desain, dan gambar kerja. Permintaan tambahan di luar kesepakatan perlu dinegosiasikan terlebih dahulu.

Apakah konsumen boleh meminta perapian jika menemukan kekurangan saat serah terima?

Boleh, terutama jika kekurangan tersebut memang tidak sesuai dengan spesifikasi atau hasil pekerjaan yang telah dijanjikan. Kekurangan dapat dicatat dalam BAST dan diperbaiki sebelum serah terima diselesaikan.

Apakah retak pada dinding selalu menjadi kesalahan fatal Developer?

Tidak selalu. Menurut penjelasan Coach Yudha, retak rambut pada dinding biasanya bukan masalah besar. Namun, kerusakan seperti lantai amblas atau dinding bergeser hingga mengubah fasad merupakan masalah yang jauh lebih serius dan perlu ditangani secara menyeluruh.

Bagaimana jika konsumen meminta rumah dengan kualitas seperti rumah elit?

Kualitas, desain, dan spesifikasi seharusnya sudah disepakati sebelum pembangunan dan dicantumkan dalam akad beserta gambar kerja. Jika konsumen meminta standar yang berbeda setelah pembangunan, Developer perlu membedakan antara perbaikan kekurangan dan permintaan peningkatan spesifikasi.

Bagaimana agar kontraktor tidak meninggalkan banyak pekerjaan finishing?

Developer sebaiknya melakukan pemeriksaan unit bersama kontraktor sebelum BAST dengan konsumen. Selain itu, retensi dapat ditahan sampai pekerjaan diselesaikan dengan baik. Dengan begitu, kontraktor memiliki tanggung jawab untuk memastikan kualitas pekerjaan sebelum unit diserahterimakan.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Strategi Digital Marketing UMKM untuk Mendapatkan Banyak Prospek dalam Bisnis Online

Mendapatkan banyak prospek merupakan salah satu tantangan dalam menjalankan bisnis online. Banyak pelaku usaha masih mengandalkan teman, keluarga, atau orang-orang yang sudah dikenal sebagai calon pel...

Yudha Adhyaksa

14 Aug 2026

Thumbnail
Target Market Jualan UMKM: Kenapa Menjual ke “Orang yang Sudah Punya” Itu Salah!

“Produk gue bagus, tapi marketnya kok sempit ya?” Banyak pelaku UMKM sudah sampai di tahap ini. Produknya sudah ada. Kualitasnya oke. Bahkan sudah pernah laku. Tapi masalahnya m...

Yudha Adhyaksa

13 Aug 2026

Thumbnail
Cara Menyaingi Rumah Subsidi DP 1 Juta untuk Developer Pemula Tanpa Harus Modal Besar

Ini yang Sering Terjadi di Lapangan Kalau kamu lagi main atau baru mau masuk ke bisnis properti, pasti pernah kepikiran hal ini. Lihat kompetitor jual: rumah subsidi DP cuma 1 juta bah...

Yudha Adhyaksa

13 Aug 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image