Artikel
Yudha Adhyaksa
26 Dec 2025
Adakah hak2 konsumen terkait unit yg kurang maksimal, misal ada retakan ataupun pasangan bata yg menurut konsumen kurang rapi..
Tapi kemauan konsumen yang harus seperti rumah elit, dengan harga yang standar cluster, mintanya seperti perumahan mewah...
- Apakah pihak developer harus memenuhi kemauan konsumen ?
- Adakah aturan buat konsumen sehingga tidak seenaknya sendiri kalau meminta perapian?
Hak konsumen menerima sesuai yang dijanjikan dalam akad, baik spek, desain, gambar kerja dan masa garansi, karena itu jika ada kebocoran selama 6 bulan karena hujan mendapat perbaikan
Dan dalam syariat ada hak khiyar, hak memilih utk melanjutkan atau membatalkan akad yang muncul saat serah terima rumah
Disitu konsumen akan mengecek semuanya, dan dituangkan dalam BAST (Berita Acara Serah Terima), jika ketemu kekurangan maka Developer akan perbaiki supaya akad tidak dibatalkan
Dan sebelum BAST dengan konsumen, Developer mengecek rinci dulu bersama Kontraktornya utk menghilangkan atau meminimalisir kekurangan unit (sudah ada templatenya di kelas online)
Jadi Developer harus tegas sama Kontraktor, kalau finishing kurang sempurna maka retensi 5% nya ditahan sampai Kontraktor menyempurnakannya
Biasanya retak rambut di dinding tidak masalah, kecuali lantai amblas, dinding bergeser hingga fasad berubah barulah disebut kesalahan fatal dan konsumen berhak meminta perbaikan totalitas dan jika tidak bisa, meminta pengembalian uang tapi ini jarang terjadi karena Developer pasti memperbaiki hingga tuntas
Dari kasus diatas konsumen minta spek rumah elit, ini aneh karena seharusnya sudah disepakati sejak awal sebelum membangun dan dituangkan dalam akad termasuk desain dan speknya pun dilampirkan jadi Developer membangun harus sesuai keinginan konsumen
Kalau permintaan perapiannya masih wajar, dipenuhi saja apalagi sesuai gambar kerjanya. Kecuali sampai mengganti spek, menambah spek atau membongkar yang nilainya signifikan barulah dinegosiasi utk menambah biaya.
Ini soal komunikasi saja, biasanya konsumen meminta adendum ke tukang dan tukang tidak menyampaikan ke Manajemen. Karena itu sebelum adendum dilakukan, wajib disetujui dulu oleh Manajemen yang akan memperjelas materialnya, posisinya sampai ke desain hasil akhirnya sebelum lanjut dibangun
Apapun itu, apabila kesalahan tukang sendiri, lebih baik tetap memenuhi keinginan konsumen karena dari situ kalau puas, dia akan membeli lagi penawaran yang lain dari Developer seperti kitchenset, pagar, kanopi dll sehingga keuntungannya buat menutup kerugian perbaiki perapian tadi
Semoga membantu ya
Jika Anda ingin memahami cara mengelola komplain konsumen, pemeriksaan kualitas unit, BAST, garansi, hingga koordinasi dengan kontraktor dalam proyek properti syariah, pelajari materi developer properti di SekolahUMKM.com. Dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mengakses berbagai kelas dan template praktis untuk membantu mengelola proyek secara lebih profesional.
Hak konsumen adalah menerima rumah sesuai dengan akad, spesifikasi, desain, gambar kerja, dan masa garansi yang telah disepakati. Pada saat serah terima, konsumen dapat melakukan pemeriksaan dan mencatat kekurangan dalam BAST. Jika ditemukan kekurangan yang memang menjadi tanggung jawab Developer, maka Developer perlu melakukan perbaikan.
Namun, konsumen tidak dapat meminta perubahan di luar kesepakatan secara sepihak. Jika permintaannya hanya berupa perapian yang masih wajar dan sesuai gambar kerja, sebaiknya dipenuhi. Tetapi jika meminta perubahan spesifikasi, penambahan material, atau pekerjaan yang nilainya signifikan, perlu dilakukan negosiasi biaya dan persetujuan terlebih dahulu.
Developer juga perlu mengontrol kualitas sebelum unit diperiksa konsumen. Kontraktor dapat diberikan mekanisme retensi, misalnya 5% ditahan sampai pekerjaan finishing diselesaikan dengan baik. Dengan komunikasi dan prosedur yang jelas, komplain konsumen dapat diminimalkan sekaligus menjaga hubungan baik setelah serah terima.
Tidak semua permintaan harus dipenuhi. Developer wajib memenuhi apa yang telah disepakati dalam akad, termasuk spesifikasi, desain, dan gambar kerja. Permintaan tambahan di luar kesepakatan perlu dinegosiasikan terlebih dahulu.
Boleh, terutama jika kekurangan tersebut memang tidak sesuai dengan spesifikasi atau hasil pekerjaan yang telah dijanjikan. Kekurangan dapat dicatat dalam BAST dan diperbaiki sebelum serah terima diselesaikan.
Tidak selalu. Menurut penjelasan Coach Yudha, retak rambut pada dinding biasanya bukan masalah besar. Namun, kerusakan seperti lantai amblas atau dinding bergeser hingga mengubah fasad merupakan masalah yang jauh lebih serius dan perlu ditangani secara menyeluruh.
Kualitas, desain, dan spesifikasi seharusnya sudah disepakati sebelum pembangunan dan dicantumkan dalam akad beserta gambar kerja. Jika konsumen meminta standar yang berbeda setelah pembangunan, Developer perlu membedakan antara perbaikan kekurangan dan permintaan peningkatan spesifikasi.
Developer sebaiknya melakukan pemeriksaan unit bersama kontraktor sebelum BAST dengan konsumen. Selain itu, retensi dapat ditahan sampai pekerjaan diselesaikan dengan baik. Dengan begitu, kontraktor memiliki tanggung jawab untuk memastikan kualitas pekerjaan sebelum unit diserahterimakan.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Pernah ngalamin barang lagi laris-larisnya… eh tiba-tiba stok habis? Pelanggan sudah siap beli, tapi kamu malah bilang, “maaf, lagi kosong.” Atau kebalikannya. Stok numpuk di gud...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Pernah ngalamin ini? Sudah capek jualan, sudah closing banyak… tapi pelanggan cuma beli sekali, habis itu hilang. Atau lebih parah lagi, tiba-tiba ada komplain masuk: “Adminnya lam...
Yudha Adhyaksa
15 Aug 2026
Banyak pelaku UMKM sekarang sudah sadar bahwa jualan itu tidak cukup cuma buka lapak offline. Akhirnya mulai masuk ke online: Bikin Instagram Upload produk Share ke WhatsApp Kadang coba...
Yudha Adhyaksa
14 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan