Artikel
Yudha Adhyaksa
04 Feb 2026
Setelah sekian lama berkelana hampir 1th dalam mencari lahan, alhamdulillah saat ini dapat lahan yang super hot deal 😁 dilokasi yg sedang berkembang dengan perencanaan pengembangan kota disalah satu kecamatan di Lombok Timur
Dari pemilik lahan memberikan wewenang secara penuh utk mengelola lahannya seluas 2.5ha tanpa DP dan tanpa cicil lahan.
Pemilik lahan hanya menginginkan tanahnya dibayarkan ketika ada penjualan dan mengikuti pola angsuran costumer.
Nah... ada pertanyaan bagaimana membuat surat perjanjian/pernyataannya supaya bisa mendapatkan kuasa menjual, mengelola, memecah sertifikat dll?
Utk perjanjian seluas itu, harus PPJB notariil mas, utk menjaga kesepakatan secara legal sampai akhir
Di PPJB nanti dimasukkan klausul kuasa utk memecah, menjual dan membangun. Karena ini luas sepertinya harus pakai PT, dan Pemilik menjadi Komisaris saja agar tidak terlibat dalam keseharian mengelola usaha. Namun membangun PT juga tidak mudah, karena harus membangun tim.
Saran saya kalau lahannya terdiri dari berbagai bidang, kerjakan yang terkecil dulu secara izin perorangan, dengan jual kavling saja tapi tetap dibangun rumah supaya seragam dengan rumah2 lainnya.
Mendapatkan mitra lebih baik lagi, jadi mas bisa coba jajaki mengunjungi PT Developer utk menggarap bareng, tapi syaratnya dilibatkan juga agar mas tidak dinilai sebagai mediator saja hanya mendapat komisi.
Pola ini sudah dijalankan teman saya, Developer Salma Park Residence Palembang, ada mitranya yang tugasnya hanya mencari tanah saja dan teman saya yang mengelola aktivitas PT sehari2.
Coba dipilih saja saran mana yang termudah dulu sesuai kesanggupan, mulai dari yang kecil. Tantangan memang besar sekali, tapi selama terus belajar dan tidak melanggar syariat insyaa Allah proyek akan selamat sampai akhir.
Model kerja sama lahan seperti ini membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan menjual. UMKM properti perlu memahami bagaimana menyusun kerja sama dengan pemilik lahan, membagi peran dan risiko, serta membangun struktur usaha yang dapat berjalan sampai proyek selesai. Dengan Rp50.000/bulan, Anda dapat belajar berbagai aspek bisnis di SekolahUMKM.com, termasuk strategi, pengelolaan usaha, kerja sama, dan pengambilan keputusan agar bisnis dapat berkembang dengan sistem yang lebih kuat.
Kesempatan mendapatkan lahan tanpa DP dan tanpa cicilan memang menarik, tetapi semakin besar nilai dan luas lahannya, semakin penting memastikan kerja sama memiliki dasar yang jelas dan kuat. Untuk lahan seluas 2,5 hektare, perjanjian perlu mengatur hak dan kewajiban para pihak secara jelas, termasuk kewenangan untuk mengelola, menjual, memecah sertifikat, dan membangun. Dalam pembahasan ini, PPJB notariil menjadi salah satu pilihan yang disarankan untuk menjaga kesepakatan secara legal.
Namun, tidak semua peluang harus langsung dikerjakan dalam skala besar. Jika kemampuan modal, tim, dan pengelolaan belum memadai, proyek dapat dimulai dari bagian yang lebih kecil atau mencari mitra developer. Yang terpenting adalah memilih pola kerja sama sesuai kemampuan, memahami risiko sejak awal, dan memastikan setiap tahapan tetap berjalan sesuai kesepakatan serta prinsip syariah.
Setidaknya harus jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, mekanisme pembayaran tanah mengikuti penjualan, kewenangan pengelola, pembagian peran, serta bagaimana keputusan terkait penjualan, pembangunan, dan pengelolaan lahan dilakukan. Semakin besar proyeknya, semakin penting kesepakatan tersebut dibuat secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam artikel ini, penggunaan PT disarankan karena skala lahannya cukup besar. Namun, mendirikan PT bukan hanya soal membuat badan usaha. Pengelola juga perlu memiliki tim dan kemampuan menjalankan aktivitas usaha sehari-hari. Karena itu, skala proyek dan kesiapan pengelola perlu dipertimbangkan sebelum menentukan struktur usaha.
Memulai dari bagian yang lebih kecil memungkinkan pengelola menguji kemampuan dalam perizinan, pemasaran, pembangunan, dan pengelolaan proyek sebelum menangani keseluruhan lahan. Ini dapat menjadi pilihan bagi pengusaha yang belum siap mengelola proyek dalam skala besar sejak awal.
Mitra developer dapat membantu dari sisi pengalaman dan pengelolaan proyek. Namun, posisi dalam kerja sama perlu dibuat jelas. Pengelola lahan sebaiknya memiliki peran yang nyata dalam proyek, bukan hanya bertindak sebagai perantara pencari tanah yang kemudian menerima komisi.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Kenapa Kasir Minimarket Sering Jadi Titik Lemah Bisnis? Banyak pemilik minimarket merasa bahwa selama barang dagangannya lengkap dan harga yang ditawarkan cukup bersaing, maka bisnisnya akan otomat...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Banyak pelaku usaha fokus cari pelanggan baru terus-menerus, tapi lupa menjaga pelanggan lama. Akibatnya capek di depan, bocor di belakang. Setiap bulan sibuk promosi. Iklan jalan. Tim sales ker...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Hari ini saya akan membahas salah satu kasus yang terjadi dalam praktik kerja sama mudharabah, yaitu pembagian keuntungan sebelum modal dikembalikan sepenuhnya kepada pemodal. Kasus seperti ini pen...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan