background

Artikel

Kartu Kredit Lunas Tepat Waktu Apakah Tetap Riba?

Yudha Adhyaksa

23 Nov 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Pengunaan Credit Card, jika dibayarkan secara lunas pada saat jatuh tempo apakah hal ini termasuk riba? 

Berkaitan dengan Credit Card selalu ada tambahan Biaya Materai ataupun biaya lainnya di tagihan, apakah ini sebagai keuntungan bank atau memang ini hanya penipuan bank untuk mendapatkan dana dan dana tersebut tidak disetor ke pemerintah? Karena kalau Biaya Materai kan harus ada physical materainya bernilai Rp. 6.000,-

COACH YUDHA ADHYAKSA

Disini ada 2 issue

- Biaya meterai, selama saya bekerja di Bank, setahu saya apabila Bank meminta uang untuk biaya meterai itu benar2 untuk biaya tsb. Mereka punya control book berisi kantong meterai dan diperiksa setiap hari penggunaannya dan memastikan biayanya sdh terbayar. Meterai sendiri bisa berbentuk fisik atau stempel

- Credit Card itu sesungguhnya ada 2 dosanya 

1) Saat dia menandatangani perjanjian kredit, sama saja dengan meridhai praktek riba (bunga & denda) walaupun niatnya akan membayar tepat waktu supaya tidak terkena denda. Di perjanjian itu kan tertera ada persyaratan bunga & denda, dan menyetujui syarat itu sendiri sudah membuatnya berdosa

2) Saat membayar bunga & denda (riba), dia menjadi penyetor riba. Bank sendiri sebagai pemakan riba.

Jadi kalau seseorang sudah terlanjur mempunyai Kartu Kredit, ketika dia sudah paham dosa riba maka solusinya dia segera bertaubat dan tetap lunasi utangnya tapi tidak boleh membayar bunga & dendanya. Nah disinilah kemampuan negosiasinya harus dimunculkan.

Pelajari Prinsip Transaksi Tanpa Riba di SekolahUMKM.com

Memahami akad dan konsekuensi penggunaan kartu kredit penting agar tidak hanya memperhatikan apakah tagihan dibayar tepat waktu, tetapi juga memahami isi perjanjiannya. Dengan Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari prinsip muamalah, utang piutang, dan praktik bisnis tanpa riba di SekolahUMKM.com.

Kesimpulan

Menurut Coach Yudha, ada dua hal yang perlu dibedakan. Untuk biaya meterai, berdasarkan pengalaman beliau bekerja di bank, biaya tersebut memang digunakan untuk keperluan meterai dan penggunaannya dikontrol oleh bank. Meterai juga tidak selalu berbentuk fisik karena dapat berupa stempel.

Sementara itu, persoalan kartu kredit menurut Coach bukan hanya muncul ketika bunga atau denda dibayarkan. Ada persoalan sejak seseorang menyetujui perjanjian yang di dalamnya terdapat ketentuan bunga dan denda. Jika sudah terlanjur memiliki kartu kredit dan memahami persoalan riba tersebut, langkah yang disarankan adalah bertaubat, tetap melunasi utang, dan berusaha agar tidak membayar bunga maupun denda melalui negosiasi dengan pihak bank.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah kartu kredit menjadi bebas riba jika selalu dibayar lunas sebelum jatuh tempo?

Menurut penjelasan Coach, persoalannya bukan hanya apakah bunga akhirnya dibayar atau tidak. Perjanjian kartu kredit tetap mencantumkan ketentuan bunga dan denda yang disetujui ketika akad.

Mengapa menandatangani perjanjian kartu kredit dianggap bermasalah?

Menurut Coach, karena di dalam perjanjian tersebut terdapat persyaratan bunga dan denda. Menyetujui persyaratan tersebut dianggap sebagai bentuk keridhaan terhadap praktik riba.

Apakah biaya meterai pada tagihan kartu kredit merupakan keuntungan bank?

Menurut pengalaman Coach selama bekerja di bank, biaya meterai memang digunakan untuk keperluan tersebut dan penggunaannya memiliki kontrol internal. Meterai juga dapat berbentuk fisik maupun stempel.

Bagaimana jika sudah terlanjur memiliki kartu kredit?

Menurut penjelasan Coach, segera bertaubat dan tetap melunasi utang yang ada. Selanjutnya, usahakan tidak membayar bunga dan denda dengan melakukan negosiasi kepada pihak bank.

Apakah tetap boleh melunasi utang kartu kredit setelah bertaubat?

Boleh. Menurut Coach, utang yang sudah ada tetap perlu dilunasi, tetapi perlu diupayakan agar pelunasannya tidak disertai pembayaran bunga dan denda.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Jual Beli UMKM: Cara Benar Biar Bisnis Lebih Aman

Sudah Sering Jualan, Tapi Pernah Kepikiran Cara Jual Belinya Sudah Benar? Kalau kita lihat realita di lapangan, sebagian besar pelaku UMKM sebenarnya sudah sangat terbiasa melakukan transaksi setia...

Yudha Adhyaksa

16 Aug 2026

Thumbnail
Bank Syariah Halal atau Tidak? Panduan Praktis Biar Tidak Salah Pilih

“Namanya Syariah, Harusnya Aman Dong…” Banyak pelaku UMKM atau karyawan berpikir seperti ini: “Yang penting pilih bank syariah, pasti aman…” “Sud...

Yudha Adhyaksa

16 Aug 2026

Thumbnail
Cara Membuat Konten UMKM untuk Jualan agar Tidak Hanya Promosi Produk

Banyak pertanyaan yang masuk tentang bagaimana membuat konten untuk jualan. “Kira-kira konten apa yang harus dibuat untuk jualan?” Pertanyaan ini sebenarnya sangat sering muncul, ter...

Yudha Adhyaksa

16 Aug 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image