background

Artikel

Jual Tanah Belum Lunas, Apakah Boleh dalam Syariah?

Yudha Adhyaksa

18 Jan 2026

Cover

TANYA PROPERTI

Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Secara syariat dengan berakad, hak kepemilikan sudah berpindah, dan jika sudah menguasai sertifikat, maka boleh menjual

Namun secara hukum, perlu dikuatkan dengan PPJB telah menerima kuasa untuk menjual, memecah sertifikat, membangun dan menjual.

Pelajari Strategi Bisnis Properti di SekolahUMKM.com

Dalam bisnis properti, memahami struktur transaksi, kepemilikan, perjanjian, dan kewenangan untuk menjual sangat penting sebelum mengeluarkan modal. Hal ini membantu UMKM menghindari masalah ketika membeli tanah dengan pembayaran bertahap lalu berencana menjualnya kembali.

Di SekolahUMKM.com, pelaku UMKM dapat mempelajari strategi bisnis, pengelolaan modal, pemasaran, hingga manajemen risiko agar setiap keputusan bisnis lebih terstruktur. Dengan biaya belajar Rp50.000/bulan, Anda dapat membangun sistem bisnis yang lebih kuat dan memahami bagaimana mengelola transaksi dari awal hingga menghasilkan keuntungan.

Kesimpulan

Membeli tanah dengan pembayaran bertahap kemudian menjualnya kembali perlu memastikan hak kepemilikan dan kewenangan menjualnya benar-benar jelas.

Dalam pembahasan ini, secara syariat hak kepemilikan dianggap telah berpindah setelah akad, meskipun pembayaran belum lunas. Namun, secara hukum, posisi tersebut perlu diperkuat melalui perjanjian yang memberikan kewenangan yang jelas, seperti PPJB yang mencakup kuasa untuk menjual, memecah sertifikat, membangun, dan menjual.

Jadi, jangan hanya melihat apakah sudah membayar DP. Pastikan sejak awal akad, sertifikat, hak atas tanah, kewenangan menjual, dan perjanjian dengan pemilik sudah diatur dengan jelas agar transaksi berikutnya tidak menimbulkan masalah.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah tanah yang belum lunas boleh dijual kembali?

Dalam pembahasan ini, secara syariat hak kepemilikan dapat berpindah setelah akad meskipun pembayaran belum lunas. Namun, aspek hukum dan kewenangan untuk menjual tetap perlu dipastikan melalui perjanjian yang tepat.

Mengapa PPJB penting dalam transaksi tanah dengan pembayaran bertahap?

PPJB dapat memperjelas hak dan kewajiban para pihak sebelum transaksi selesai sepenuhnya. Dalam kasus seperti ini, penting pula memastikan apakah pembeli memperoleh kuasa untuk melakukan tindakan yang diperlukan terkait tanah tersebut.

Apa yang harus dipastikan sebelum membayar DP tanah?

Pastikan status kepemilikan dan sertifikat, harga dan jadwal pembayaran, hak serta kewajiban masing-masing pihak, serta kewenangan apa saja yang diberikan kepada pembeli selama pembayaran belum lunas.

Apakah setelah membayar DP pembeli otomatis bebas menjual tanah tersebut?

Tidak cukup hanya melihat pembayaran DP. Pembeli perlu memastikan bahwa akad dan perjanjian memang memberikan hak serta kewenangan untuk menjual kembali tanah tersebut. Aspek hukum juga perlu diperkuat dengan dokumen yang sesuai.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
7 Tips Closing Syariah Bertubi-tubi Di WA

Seorang penjual itu harus aktif, terus bergerak untuk mempromosi produknya Apapun skala bisnis Anda, Anda harus menggunakan Whatsapp (WA). Mengapa? karena WA menduduki peringkat kedua setelah You T...

Yudha Adhyaksa

06 Nov 2024

Thumbnail
Ketahui Kesalahan Akad Konvensional

Sekarang saya membahas kesalahan pada akad Jual Beli nya dilihat dari sudut pandang syariah. Di tahap ini produk Anda sudah dinyatakan halal, dipasarkan dengan cara halal pula dan kini bertemu calon p...

Yudha Adhyaksa

06 Nov 2024

Thumbnail
13 Kasus Buruk Mencari Tanah (Bagian 2)

Enam kasus berikutnya tidak kalah berbahaya. Bahkan, sebagian justru terlihat sangat menarik dan menguntungkan ketika pertama kali ditawarkan. Ada Pemilik Tanah yang bersedia menunggu pembayaran, tana...

Yudha Adhyaksa

05 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image