Artikel
Yudha Adhyaksa
18 Jan 2026
Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual?
Secara syariat dengan berakad, hak kepemilikan sudah berpindah, dan jika sudah menguasai sertifikat, maka boleh menjual
Namun secara hukum, perlu dikuatkan dengan PPJB telah menerima kuasa untuk menjual, memecah sertifikat, membangun dan menjual.
Dalam bisnis properti, memahami struktur transaksi, kepemilikan, perjanjian, dan kewenangan untuk menjual sangat penting sebelum mengeluarkan modal. Hal ini membantu UMKM menghindari masalah ketika membeli tanah dengan pembayaran bertahap lalu berencana menjualnya kembali.
Di SekolahUMKM.com, pelaku UMKM dapat mempelajari strategi bisnis, pengelolaan modal, pemasaran, hingga manajemen risiko agar setiap keputusan bisnis lebih terstruktur. Dengan biaya belajar Rp50.000/bulan, Anda dapat membangun sistem bisnis yang lebih kuat dan memahami bagaimana mengelola transaksi dari awal hingga menghasilkan keuntungan.
Membeli tanah dengan pembayaran bertahap kemudian menjualnya kembali perlu memastikan hak kepemilikan dan kewenangan menjualnya benar-benar jelas.
Dalam pembahasan ini, secara syariat hak kepemilikan dianggap telah berpindah setelah akad, meskipun pembayaran belum lunas. Namun, secara hukum, posisi tersebut perlu diperkuat melalui perjanjian yang memberikan kewenangan yang jelas, seperti PPJB yang mencakup kuasa untuk menjual, memecah sertifikat, membangun, dan menjual.
Jadi, jangan hanya melihat apakah sudah membayar DP. Pastikan sejak awal akad, sertifikat, hak atas tanah, kewenangan menjual, dan perjanjian dengan pemilik sudah diatur dengan jelas agar transaksi berikutnya tidak menimbulkan masalah.
Dalam pembahasan ini, secara syariat hak kepemilikan dapat berpindah setelah akad meskipun pembayaran belum lunas. Namun, aspek hukum dan kewenangan untuk menjual tetap perlu dipastikan melalui perjanjian yang tepat.
PPJB dapat memperjelas hak dan kewajiban para pihak sebelum transaksi selesai sepenuhnya. Dalam kasus seperti ini, penting pula memastikan apakah pembeli memperoleh kuasa untuk melakukan tindakan yang diperlukan terkait tanah tersebut.
Pastikan status kepemilikan dan sertifikat, harga dan jadwal pembayaran, hak serta kewajiban masing-masing pihak, serta kewenangan apa saja yang diberikan kepada pembeli selama pembayaran belum lunas.
Tidak cukup hanya melihat pembayaran DP. Pembeli perlu memastikan bahwa akad dan perjanjian memang memberikan hak serta kewenangan untuk menjual kembali tanah tersebut. Aspek hukum juga perlu diperkuat dengan dokumen yang sesuai.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Syirkah (kerjasama) Mudharabah adalah kerjasama dimana 1 pihak menjadi Pemodal dan 1 pihak lain menjadi Pengelola. Kapan waktu yang tepat menggunakan model syirkah ini? Pola bisnis ini coc...
Yudha Adhyaksa
08 Dec 2024
Jika Anda ingin berutang untuk bisnis, Anda harus mematuhi aturannya karena ada bahaya bagi orang berniat jahat tidak mau melunasi sejak awal. Siapapun yang berutang harusnya takut pada apa yang ak...
Yudha Adhyaksa
05 Dec 2024
Kalau ada yang bilang begini, jangan percaya bulat-bulat “Ngapain pake modal sendiri? Mending pakai uang orang lain, itu namanya pintar berbisnis!” Mereka belum tahu sulitnya be...
Yudha Adhyaksa
05 Dec 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan