Artikel
Yudha Adhyaksa
31 Oct 2025
Untuk hadiah berupa logam mulia apakah strictly harus emas?
Hadiah berupa emas atau logam mulia lain seperti perak dan lainnya di bolehkan.
Tidak masalah kalau tidak diserahkan langsung karena akadnya hibah.
Beda kalau akadnya jual beli emas, betul emasnya harus diserahkan saat di dalam majelis dan uang pembayarannya cash saat itu juga supaya tidak terjadi riba.
Pelajari cara membedakan ketentuan hadiah, hibah, dan jual beli emas atau logam mulia agar tidak keliru menerapkan aturan syariah dalam transaksi. Akses pembelajaran di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan.
Hadiah berupa logam mulia tidak harus selalu berupa emas. Perak dan logam mulia lainnya juga dapat diberikan sebagai hadiah dalam akad hibah, dan penyerahannya tidak harus dilakukan secara langsung pada saat akad.
Ketentuannya berbeda apabila logam mulia tersebut diperjualbelikan. Dalam jual beli emas, emas harus diserahkan dalam majelis dan pembayaran dilakukan secara tunai pada saat transaksi untuk menghindari riba. Karena itu, penting membedakan akad hibah dengan akad jual beli sebelum menentukan cara transaksinya.
Boleh. Hadiah berupa logam mulia tidak terbatas pada emas. Perak dan logam mulia lainnya juga dapat diberikan sebagai hadiah dalam akad hibah.
Tidak harus. Dalam pembahasan ini, hadiah menggunakan akad hibah sehingga emas tidak harus diserahkan secara langsung pada saat akad.
Karena akadnya berbeda. Hibah merupakan pemberian, sedangkan jual beli merupakan pertukaran barang dengan pembayaran. Karena itu, ketentuan syariah yang berlaku pada jual beli emas tidak otomatis diterapkan pada hadiah yang diberikan melalui akad hibah.
Dalam pembahasan ini, jual beli emas harus dilakukan dengan penyerahan emas dalam majelis dan pembayaran secara tunai saat transaksi agar tidak terjadi riba.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Seorang penjual itu harus aktif, terus bergerak untuk mempromosi produknya Apapun skala bisnis Anda, Anda harus menggunakan Whatsapp (WA). Mengapa? karena WA menduduki peringkat kedua setelah You T...
Yudha Adhyaksa
06 Nov 2024
Sekarang saya membahas kesalahan pada akad Jual Beli nya dilihat dari sudut pandang syariah. Di tahap ini produk Anda sudah dinyatakan halal, dipasarkan dengan cara halal pula dan kini bertemu calon p...
Yudha Adhyaksa
06 Nov 2024
Enam kasus berikutnya tidak kalah berbahaya. Bahkan, sebagian justru terlihat sangat menarik dan menguntungkan ketika pertama kali ditawarkan. Ada Pemilik Tanah yang bersedia menunggu pembayaran, tana...
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan