Artikel
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2025
Mengenai e-money :
- Apakah bisa dijelaskan lebih lanjut mengenai mengapa penggunaan e-money seperti gopay atau ovo menjadi seperti hutang-piutang?
- Apakah yang disebut diskon itu seperti kupon2 yang seringkali menarik customer dalam pembelanjaan gofood/grabfood? Bagaimana hukumnya ketika kita berjualan makanan menggunakan aplikasi tersebut?
Penjelasan mengapa transaksi GOPAY / OVO adalah transaksi utang piutang.
Ada khilaf diantara ulama yang menghukumi transaksinya menjadi 4 akad
- Sharf (tukar menukar uang)
- Ijarah (jual beli jasa)
- Wadiah (penitipan)
- Qardh (utang piutang)
Insyaa Allah hukum yang benar adalah akad Qardh dengan alasan sbb
- Bukan Sharf, karena sejatinya saat top up, pengisian uang hanya perpindahan uang dari konsumen ke rekening elektronik. Tidak bisa diperlakukan seperti pertukaran Rupiah & Dollar
- Bukan ijarah, karena kita taruh uang, saat itu obyek ijarahnya majhul (tidak jelas). Setelah menaruh, uang tsb bisa untuk Go Ride (dimana harga per KM nya berubah2), bisa untuk Go Food (nilai makanannya bisa berubah2), atau bahkan bisa ditarik kembali.
Beda dengan akad ijarah yang sebenarnya contoh ijarah untuk umrah, kita bayar 25 juta jasanya dan kita tahu persis manfaat yang didapatkan : hotelnya dimana, pesawatnya apa, mendapat makan 3X sehari dsb.
- Bukan Wadiah, karena Wadiah sebenarnya ketika terjadi, perusahaan Gojek tidak boleh memanfaatkannya sedikitpun, harus menjaganya dengan amanah.
Contoh
Kalau kita titip uang 1 juta ke teman, maka teman tsb menjaganya, tidak memakainya untuk hal apapun karena itu amanah.
Tapi kalau uang tersebut dipakai oleh perusahaan Gojek, maka akadnya menjadi akad utang piutang (Qardh). Perbedaan dengan Wadiah adalah di Qardh, pihak penerima utang bebas memakainya untuk keperluan apapun.
Dan inilah yang terjadi. Secara riil, uang 1 tersebut dipakai Gojek untuk operasionalnya, untuk ditaruh di Bank Indonesia dan untuk apapun juga.
Karena itu menghukumi transaksi GOPAY / OVO lebih tepat. Sebagai konsumen, supaya tidak terjebak riba, tidak boleh menerima diskon karena itu menjadi manfaat diterima oleh pemberi utang.
"Setiap utang piutang yang mendatangkan kemanfaatan, maka itu adalah riba.” (Al Baihaqi)
Memahami akad dalam penggunaan e-money penting agar transaksi sehari-hari tidak hanya praktis, tetapi juga sesuai prinsip syariah. Di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari berbagai akad muamalah, transaksi digital, serta penerapannya dalam aktivitas bisnis.
Menurut penjelasan Coach Yudha, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai akad dalam penggunaan e-money seperti GoPay dan OVO. Akad yang dibahas antara lain sharf, ijarah, wadiah, dan qardh. Coach Yudha berpandangan bahwa akad yang lebih tepat adalah qardh (utang piutang) karena dana yang di-top up dapat digunakan oleh provider untuk berbagai keperluannya.
Konsekuensinya, konsumen perlu berhati-hati terhadap diskon atau manfaat yang diberikan karena penggunaan saldo e-money. Menurut penjelasan Coach Yudha, manfaat tersebut dipandang sebagai tambahan atas utang sehingga perlu dihindari.
Menurut Coach Yudha, ketika konsumen melakukan top up, dana berpindah kepada provider dan dapat dimanfaatkan oleh provider untuk berbagai keperluan. Kondisi tersebut lebih sesuai dengan karakter qardh, yaitu penerima utang dapat menggunakan dana tersebut.
Dalam wadiah, pihak yang menerima titipan berkewajiban menjaga harta dan tidak memanfaatkannya. Sementara menurut penjelasan Coach Yudha, dana yang disetorkan ke provider e-money dapat digunakan oleh perusahaan untuk operasional dan keperluan lainnya. Karena itu, akadnya lebih tepat dipandang sebagai qardh.
Menurut penjelasan Coach Yudha, diskon yang diberikan kepada pengguna karena adanya saldo atau penggunaan e-money dapat termasuk manfaat yang diperoleh pemberi utang. Karena itu, konsumen perlu berhati-hati terhadap diskon atau manfaat semacam ini.
Penjelasan Coach Yudha dalam materi ini berfokus pada akad e-money dan manfaat yang diterima pengguna. Karena itu, persoalan jualan makanan melalui aplikasi perlu dilihat dari akad dan mekanisme transaksi yang digunakan, termasuk bagaimana pembayaran dan promosi atau diskonnya diberikan.
Menurut penjelasan Coach Yudha, terdapat khilaf ulama yang memandang transaksi e-money sebagai sharf, ijarah, wadiah, atau qardh. Beliau berpandangan bahwa qardh merupakan akad yang paling tepat untuk menggambarkan transaksi tersebut.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Sudah Sering Jualan, Tapi Pernah Kepikiran Cara Jual Belinya Sudah Benar? Kalau kita lihat realita di lapangan, sebagian besar pelaku UMKM sebenarnya sudah sangat terbiasa melakukan transaksi setia...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
“Namanya Syariah, Harusnya Aman Dong…” Banyak pelaku UMKM atau karyawan berpikir seperti ini: “Yang penting pilih bank syariah, pasti aman…” “Sud...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Banyak pertanyaan yang masuk tentang bagaimana membuat konten untuk jualan. “Kira-kira konten apa yang harus dibuat untuk jualan?” Pertanyaan ini sebenarnya sangat sering muncul, ter...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan