Artikel
Yudha Adhyaksa
13 Jan 2026
Jika saat ini saya punya usaha baju kemudian temen saya ingin membantu menjualkan promosi baju2 saya sementara beliau tidak memiliki stok yang ada di saya, artinya dia jual gambar baju saya saja. Sedangkan stok jualan saya tidaklah banyak. Saya tidak enak menolak tapi khawatir terjerumus dropship yang melanggar syariat, bagaimana menyikapinya?
Berarti posisinya sebagai penjual yang merangkap produsen ya?
Disini ada ketentuan supaya menjadi syar'i sbb
1) Apabila temannya mau naikkin harga sesukanya
- Apabila dari produsen bajunya sudah ready stock, maka temannya harus berakad jual beli dulu dengan mbak Nita dan menunggu barangnya sampai dirumah temannya, baru bisa dipromosiin (dijual).
Kalau dia tidak punya modal, dia bisa membeli secara kredit misal 1 bulan dari produsen dengan cara memberi tanda jadi dulu dan melunasi 1 bulan kemudian (setelah dapat uang dari pembeli). Bisa juga tidak pakai tanda jadi sama sekali, karena syariah tidak mengatur tata cara pembayaran. Yang penting pas dia mau menjual, barang dibelinya harus sudah ada di rumahnya dulu.
2) Apabila temannya mau jadi agen / reseller resmi dari produsen, ini yang berlaku: Dia harus sampaikan kapasitas dia ke calon pembeli sebagai agen resmi produsen
Kekurangannya
• Pengiriman barang lebih lama kalau calon pembeli dan mbak Nita beda kota, karena barang harus dikirim dari produsen
• Hukum asalnya harga barang tidak bisa dinaikkan atau dikurangi sepihak, karena harus tunduk pada kebijakan harga penjual / produsen.
Tapi, kalau temannya minta izin ke produsen untuk mengubah harga sesukanya dan diizinkan, praktek ini menjadi boleh.
Hanya hati2 saja, resikonya di produsen karena harganya berkemungkinan rusak di pasaran karena banyak agen / reseller yang mengubah harga sesukanya.
Saya sendiri tidak mengizinkan. Supaya simpel, mudah mengontrol harga, kalau pingin kasih diskon saya minta seluruh reseller kurangi harga, sehingga persaingannya adil.
Meski begitu ada juga produsen produk Keto membolehkan agen resminya mengubah harga dan tetap sukses juga dengan cara itu. Lagipula, semua kembali ke jatah rezeki dan tidak akan meleset.
Kelebihannya temannya tidak perlu membeli barang dari produsen untuk stok. Lebih hemat, bisa tanpa modal juga, dan tetap syar'i.
3) Apabila temannya mau menggandeng temannya yang lain, maka diperbolehkan. Ini namanya makelar diatas makelar, boleh hukumnya dan tinggal membagi komisinya antar mereka saja.
4) Komisi untuk temannya dapat diberikan dalam berbagai bentuk:
- Nominal tetap, misal laku 1 baju dapat Rp. 20.000
- Prosentase, misal 20% dari harga jual baju. Jadi kalau harga baju 100 K, komisinya 20 K. Harga baju 60 K, komisinya 12 K.
- Rumus tertentu, misal dengan prosentase dari harga baju + nominal tetap setelah pencapaian tertentu.
- Pencapaian tertentu semisal bila laku 5 baju dapat tambahan 50 K, laku 20 baju dapat 200 K
Saran saya, apabila mau fokus, gandenglah reseller sebanyak2nya. Perbandingannya 100:1. Jadi untuk menjual 1 produk, dibutuhkan promosi ke 100 orang.
Caranya bisa dengan membayar Paid Promote IG untuk mendapat reseller yang banyak. Saran saya buatlah berbayar tapi murah supaya lebih serius menjual produknya. Sebagai imbalan uang mereka, bisa berikan EBook berisi pengetahuan berguna, supaya mereka merasa uangnya bermanfaat karena tetap mendapat produk.
Jika Anda ingin memahami cara membangun sistem reseller, agen, dan makelar tanpa terjebak pada transaksi yang tidak sesuai syariah, pelajari materi bisnis di SekolahUMKM.com. Dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mengakses berbagai kelas dan materi praktis untuk mengembangkan penjualan dengan akad dan sistem kerja sama yang lebih jelas.
Teman yang hanya menjual gambar produk tanpa memiliki stok perlu memperhatikan akad yang digunakan. Jika ia ingin membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan harga sendiri, barang tersebut harus sudah menjadi miliknya dan berada dalam penguasaannya sebelum dijual kepada konsumen.
Alternatifnya, teman tersebut dapat menjadi agen atau reseller resmi yang menjual atas nama produsen dengan menyampaikan statusnya kepada calon pembeli. Ia tidak perlu menyimpan stok sendiri dan dapat memperoleh komisi sesuai kesepakatan. Pilihan lainnya adalah menggunakan skema makelar, termasuk makelar di atas makelar, dengan komisi yang dibagi sesuai kesepakatan.
Dengan memilih akad dan mekanisme yang tepat, teman tetap dapat membantu memasarkan produk tanpa harus melakukan praktik dropship yang bermasalah secara syariah.
Jika ia bertindak sebagai penjual yang membeli barang lalu menjualnya kembali, barang tersebut harus sudah dibeli dan berada dalam penguasaannya sebelum dijual. Jika tidak, dapat digunakan skema lain seperti agen resmi atau makelar.
Teman dapat membeli barang secara kredit kepada produsen berdasarkan kesepakatan, misalnya pembayaran dilakukan satu bulan kemudian. Yang penting, ketika barang tersebut hendak dijual sebagai miliknya, barang sudah dibeli dan berada dalam penguasaannya.
Pada dasarnya agen mengikuti kebijakan harga produsen. Namun, jika produsen secara jelas mengizinkan agen untuk menentukan harga sendiri, praktik tersebut diperbolehkan menurut penjelasan Coach Yudha.
Bisa. Sebagai makelar, ia tidak perlu membeli atau memiliki stok barang. Ia membantu mempertemukan penjual dengan pembeli dan memperoleh komisi sesuai kesepakatan.
Komisi dapat ditentukan dalam bentuk nominal tetap, persentase dari harga jual, rumus tertentu, maupun bonus berdasarkan pencapaian penjualan. Yang penting, mekanismenya disepakati dengan jelas sejak awal.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Sudah Sering Jualan, Tapi Pernah Kepikiran Cara Jual Belinya Sudah Benar? Kalau kita lihat realita di lapangan, sebagian besar pelaku UMKM sebenarnya sudah sangat terbiasa melakukan transaksi setia...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
“Namanya Syariah, Harusnya Aman Dong…” Banyak pelaku UMKM atau karyawan berpikir seperti ini: “Yang penting pilih bank syariah, pasti aman…” “Sud...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Banyak pertanyaan yang masuk tentang bagaimana membuat konten untuk jualan. “Kira-kira konten apa yang harus dibuat untuk jualan?” Pertanyaan ini sebenarnya sangat sering muncul, ter...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan