Artikel
Yudha Adhyaksa
23 Oct 2025
Setahu saya yg namanya denda itu masih riba minn..Bagaimana kita bisa tahu kalo denda itu dipakai Bank Syariah buat kepentingan sosial? Memang ada laporannya ke nasabah keluar masuk uangnya?
Makanya kata Ust Erwandi, di Indonesia ini masih belum ada bank syariat yg benar² 100% sesuai dg syariat Islam.
Kita tidak pernah tahu dendanya utk kepentingan sosial atau bukan, kecuali membaca laporan keuangannya.
Namun saya tetap berpendapat tidak boleh membayar denda ke Bank Syariah walaupun untuk alasan sosial.
Jika Bank Syariah bersyirkah dengan pengusaha, dan usahanya rugi, Bank Syariah ikut menanggung kerugiannya.
Solusi bagi pengusaha Mikro, jangan utang atau kerjasama dgn Bank Syariah kalau bisnis baru pertama kali. Lebih baik gencarkan penjualan utk mengembangkan bisnis.
Memahami bisnis syariah tidak cukup hanya melihat label “syariah”. Anda perlu memahami akad, denda, riba, serta batasan transaksi agar dapat mengambil keputusan bisnis dengan lebih tepat.
Pelajari fiqih muamalah dan bisnis syariah melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan.
Denda dalam transaksi Bank Syariah perlu dipahami berdasarkan ketentuan akad dan penggunaannya. Dalam perspektif yang dibahas dalam artikel ini, membayar denda tetap perlu dihindari meskipun disebutkan untuk kepentingan sosial.
Bagi pengusaha mikro yang baru memulai bisnis, salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan adalah mengembangkan penjualan terlebih dahulu tanpa bergantung pada utang atau kerja sama dengan Bank Syariah, sehingga bisnis dapat tumbuh dengan lebih mandiri.
Tidak bisa disimpulkan hanya dari istilah “denda”. Perlu dilihat akad, tujuan, ketentuan denda, serta bagaimana dana tersebut digunakan sesuai ketentuan syariah.
Salah satunya dengan melihat laporan keuangan dan informasi resmi mengenai penggunaan dana tersebut.
Dalam perspektif yang disampaikan pada artikel ini, membayar denda tetap tidak diperbolehkan meskipun dana tersebut digunakan untuk kepentingan sosial.
Pengusaha mikro dapat memprioritaskan peningkatan penjualan dan pengembangan usaha terlebih dahulu sebelum mengambil utang atau melakukan kerja sama pembiayaan.
Tidak. Setiap transaksi tetap perlu dilihat berdasarkan akad, rukun, syarat, dan praktik pelaksanaannya sesuai prinsip syariah.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
TANYA SYARIAH Mau tanya lagi kami BPJS yg orang pribadi karena diwajibkan pemerintah gimana Pak... COACH YUDHA ADHYAKSA Asatidz menyarankan boleh ikut BPJS, tapi jangan membayar preminya kare...
Yudha Adhyaksa
08 Dec 2025
TANYA PROPERTI Alhamdulillah coach saya sudah ada lahan untuk mulai project. Langkah awalnya sebelum mengurus perizinan sebaiknya an. Perorangan atau PT? Apa kelemahannya dan kelebihannya?...
Yudha Adhyaksa
08 Dec 2025
TANYA SYARIAH Mau tanya KETENTUAN UMUM PASAL 1 DALAM AKAD SYIRKAH MUDHAROBAH: Kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak ikut campur dalam tasharruf. Nam...
Yudha Adhyaksa
06 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan