Artikel
Yudha Adhyaksa
28 Nov 2025
Apa bedanya bunga dengan margin?
Bunga dari akad pinjaman sedangkan margin dari akad jual beli.
Sekecil apapun bunga meski Rp. 1 tetap riba, bahkan sekedar memberikan tumpangan ke pemberi pinjaman (dulunya tidak pernah), atau hanya memberi pujian pun dilarang oleh ulama karena menguntungkan pemberi pinjaman
Beda dengan margin jual beli, berapapun besar nilainya dibolehkan. Semisal margin kayu gaharu 5.000%, ini boleh. Yang dilarang syariat kalau didalam pasar, tidak boleh menaikkan atau mengurangi harga lebih dari 30% karena merusak harga pasar.
Kalau jadi Developer enak karena diluar pasar, jadi bisa jual harga berapapun. Tinggal pastikan saja valuenya tinggi supaya Pembeli mau bayar 🙂
Memahami perbedaan bunga dan margin penting bagi developer maupun pembeli agar tidak keliru dalam menentukan akad transaksi. Dengan Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari berbagai strategi bisnis dan akad yang relevan untuk menjalankan bisnis secara lebih tepat dan aman.
Bunga berasal dari akad pinjaman, sedangkan margin berasal dari akad jual beli. Menurut penjelasan Coach Yudha, bunga dalam pinjaman tetap termasuk riba meskipun nilainya sangat kecil, karena terdapat keuntungan yang diperoleh pemberi pinjaman dari akad tersebut.
Berbeda dengan margin dalam jual beli, yang pada dasarnya boleh ditentukan sesuai kesepakatan. Dalam bisnis properti, developer dapat menentukan harga jual berdasarkan value yang ditawarkan kepada pembeli, selama transaksi dilakukan secara jelas dan tidak melanggar ketentuan syariah.
Bunga berasal dari akad pinjaman atau utang piutang, sedangkan margin berasal dari akad jual beli.
Menurut penjelasan Coach Yudha, iya. Besarnya keuntungan tidak mengubah hakikat bunga yang berasal dari akad pinjaman.
Menurut penjelasan Coach, margin dalam jual beli boleh bernilai besar selama transaksi dilakukan secara benar. Namun, terdapat perhatian khusus terhadap praktik menaikkan atau menurunkan harga secara berlebihan di pasar yang dapat merusak harga pasar.
Karena developer dapat menawarkan produk dengan value yang berbeda dari produk yang sudah beredar di pasar. Harga yang lebih tinggi perlu didukung value yang membuat pembeli bersedia membayar harga tersebut.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Dilihat dari kulitnya, bank syariah nampak suci, tak terlibat riba maupun sistem keuangan yang dilarang oleh syariat Islam. Namun apakah faktanya demikian? Wallahu a‘lam, Saya belum pernah ke...
Yudha Adhyaksa
30 Jan 2024
Banyak pengusaha muslim yang bingung harus menghijrahkan bisnisnya mulai dari mana. Selama ini masih pakai modal utang bank, skema kredit riba, dan mungkin proses produksinya belum syar’i. Mau l...
Yudha Adhyaksa
27 Jan 2024
Banyak umat muslim yang masih beranggapan bahwa riba hanya ada di bank. Padahal riba bisa terjadi di mana saja, termasuk agen asuransi, jual beli emas, dan lain sebagainya. Unsur pokok yang menjadikan...
Yudha Adhyaksa
26 Jan 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan