background

Artikel

Beli Emas Tidak Tunai, Kenapa Riba?

Yudha Adhyaksa

22 Dec 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Kenapa beli emas atau dolar tanpa penyerahan barang secara langsung disebut riba? Kan beda nya cm 1 jam, bisa jadi lagi diambil dtempat lain?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Kaidah syariah yang terkait emas, perak dan uang (diperlakukan sama karena fungsinya sama sebagai alat pembayaran) adalah
 
1) Tunai pembayarannya (tidak boleh dicicil)
 
2) Harus serah terima barang ditempat transaksi sebelum berpisah (maksudnya, tidak boleh kalau uangnya dikasih kontan, lalu emasnya diberikan menyusul)
 
Nah bagaimana batas serah yang dianggap tidak tunai? Ketika sudah keluar dari majelis (tempat transaksi). Contoh :
 
* Ruangan yang dipakai berjual beli, semisal ruang depan. Lalu penjual pamit ke (maaf) toilet, dia pergi ke belakang menggunakan kamar mandi. Setelah itu balik lagi, baru menyerahkan barangnnya. Ini sudah menjadi riba nasiah (riba karena penundaan) karena penyerahan barang dilakukan setelah keluar dari majelis. Walaupun cuma 5 menit tetap menjadi riba karena sudah keluar dari tempatnya.
* Majelis juga bisa didalam pesawat. Jadi ketika sudah sampai dan turun pesawat baru menyerahkan barang, ini menjadi riba juga.
 
Lalu solusinya bagaimana kalau barangnya harus diambil dulu ditempat lain?
 
Dengan cara berjanji dulu, ini bukan akad. Dalam janji, suatu perbuatan hanya mengikat 1 orang, sedangkan akad mengikat 2 orang. Setelah mendapat barangnya yang diambilnya dari tempat lain, lalu dibawa ke pembeli tersebut barulah berakad jual beli yang sesungguhnya. Bagaimana kalau pembeli kemudian membatalkan? Bisa juga terjadi, namanya juga janji hanya mengikat 1 pihak. Inilah resiko bisnis.

Pelajari Transaksi Emas dan Valuta Sesuai Syariah di SekolahUMKM.com

Memahami aturan transaksi barang ribawi seperti emas, perak, dan uang penting agar jual beli tidak mengandung riba akibat penundaan serah terima. Di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari prinsip muamalah dan berbagai praktik transaksi bisnis agar lebih memahami akad serta penerapannya dalam kegiatan usaha.

Kesimpulan

Dalam transaksi emas, perak, dan uang, pembayaran harus dilakukan secara tunai dan barang harus diserahterimakan sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. Penundaan serah terima meskipun hanya beberapa menit tetap menjadi masalah apabila salah satu pihak sudah meninggalkan majelis transaksi.

Jika barang masih berada di tempat lain, solusinya adalah membuat janji terlebih dahulu, bukan melakukan akad jual beli. Setelah barang sudah berada di hadapan pembeli, barulah akad jual beli dilakukan dan pembayaran serta serah terima dilaksanakan sesuai ketentuan.

Konsekuensinya, pembeli masih memiliki kemungkinan membatalkan karena janji hanya mengikat pihak yang berjanji. Hal tersebut merupakan salah satu risiko yang perlu dipahami dalam menjalankan bisnis.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Mengapa emas atau dolar harus diserahterimakan langsung?

Karena emas, perak, dan uang memiliki ketentuan khusus sebagai barang ribawi. Menurut penjelasan Coach Yudha, pembayaran harus tunai dan serah terima dilakukan dalam majelis transaksi sebelum kedua pihak berpisah.

Kalau emas diserahkan hanya beberapa menit kemudian, apakah tetap bermasalah?

Jika penjual sudah keluar dari majelis transaksi sebelum menyerahkan emas, penundaan tersebut tetap dianggap bermasalah meskipun waktunya hanya beberapa menit.

Bagaimana jika emas masih berada di tempat lain?

Jangan melakukan akad jual beli terlebih dahulu. Penjual dapat membuat janji dengan calon pembeli, mengambil barang terlebih dahulu, kemudian setelah barang sudah tersedia barulah melakukan akad jual beli yang sebenarnya.

Apakah pembeli boleh membatalkan setelah membuat janji?

Bisa. Janji berbeda dengan akad karena janji hanya mengikat satu pihak. Karena itu, pembeli masih dapat membatalkan dan hal tersebut menjadi salah satu risiko bisnis yang perlu diperhitungkan.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
3 Alasan SekolahUMKM Hadir Di Indonesia

SekolahUMKM.com adalah brand ke 3, pertama kali lahir adalah HijrahAcademy.com di Yogyakarta pada 1 Juli 2020. Setelah berbadan hukum PT. Kampusnya Pengusaha Hijrah kemudian berganti brand menjadi Fiq...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
Aturan Penjualan No. 1 dari Salesman Terbaik Dunia

Sebagai pengusaha muslim yang tertarik dalam bisnis syariah, Anda wajib membaca artikel ini Penjualan – Guinness Boof of Record menobatkan Joe Girard sebagai “Wiraniaga Terhebat Se...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
3 Mindset Marketing Ini Mampu Melejitkan Omzet UMKM!

Mindset – Umumnya orang yang merintis bisnis syariah berasal dari Lembaga Keuangan riba Bisa dari Pegadaian, Koperasi Simpan Pinjam, Pinjaman Online, Asuransi, BPR, Bank dan banyak lagi. Keti...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image