background

Artikel

Beli Emas Tidak Tunai, Kenapa Riba?

Yudha Adhyaksa

22 Dec 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Kenapa beli emas atau dolar tanpa penyerahan barang secara langsung disebut riba? Kan beda nya cm 1 jam, bisa jadi lagi diambil dtempat lain?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Kaidah syariah yang terkait emas, perak dan uang (diperlakukan sama karena fungsinya sama sebagai alat pembayaran) adalah
 
1) Tunai pembayarannya (tidak boleh dicicil)
 
2) Harus serah terima barang ditempat transaksi sebelum berpisah (maksudnya, tidak boleh kalau uangnya dikasih kontan, lalu emasnya diberikan menyusul)
 
Nah bagaimana batas serah yang dianggap tidak tunai? Ketika sudah keluar dari majelis (tempat transaksi). Contoh :
 
* Ruangan yang dipakai berjual beli, semisal ruang depan. Lalu penjual pamit ke (maaf) toilet, dia pergi ke belakang menggunakan kamar mandi. Setelah itu balik lagi, baru menyerahkan barangnnya. Ini sudah menjadi riba nasiah (riba karena penundaan) karena penyerahan barang dilakukan setelah keluar dari majelis. Walaupun cuma 5 menit tetap menjadi riba karena sudah keluar dari tempatnya.
* Majelis juga bisa didalam pesawat. Jadi ketika sudah sampai dan turun pesawat baru menyerahkan barang, ini menjadi riba juga.
 
Lalu solusinya bagaimana kalau barangnya harus diambil dulu ditempat lain?
 
Dengan cara berjanji dulu, ini bukan akad. Dalam janji, suatu perbuatan hanya mengikat 1 orang, sedangkan akad mengikat 2 orang. Setelah mendapat barangnya yang diambilnya dari tempat lain, lalu dibawa ke pembeli tersebut barulah berakad jual beli yang sesungguhnya. Bagaimana kalau pembeli kemudian membatalkan? Bisa juga terjadi, namanya juga janji hanya mengikat 1 pihak. Inilah resiko bisnis.

Pelajari Transaksi Emas dan Valuta Sesuai Syariah di SekolahUMKM.com

Memahami aturan transaksi barang ribawi seperti emas, perak, dan uang penting agar jual beli tidak mengandung riba akibat penundaan serah terima. Di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari prinsip muamalah dan berbagai praktik transaksi bisnis agar lebih memahami akad serta penerapannya dalam kegiatan usaha.

Kesimpulan

Dalam transaksi emas, perak, dan uang, pembayaran harus dilakukan secara tunai dan barang harus diserahterimakan sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. Penundaan serah terima meskipun hanya beberapa menit tetap menjadi masalah apabila salah satu pihak sudah meninggalkan majelis transaksi.

Jika barang masih berada di tempat lain, solusinya adalah membuat janji terlebih dahulu, bukan melakukan akad jual beli. Setelah barang sudah berada di hadapan pembeli, barulah akad jual beli dilakukan dan pembayaran serta serah terima dilaksanakan sesuai ketentuan.

Konsekuensinya, pembeli masih memiliki kemungkinan membatalkan karena janji hanya mengikat pihak yang berjanji. Hal tersebut merupakan salah satu risiko yang perlu dipahami dalam menjalankan bisnis.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Mengapa emas atau dolar harus diserahterimakan langsung?

Karena emas, perak, dan uang memiliki ketentuan khusus sebagai barang ribawi. Menurut penjelasan Coach Yudha, pembayaran harus tunai dan serah terima dilakukan dalam majelis transaksi sebelum kedua pihak berpisah.

Kalau emas diserahkan hanya beberapa menit kemudian, apakah tetap bermasalah?

Jika penjual sudah keluar dari majelis transaksi sebelum menyerahkan emas, penundaan tersebut tetap dianggap bermasalah meskipun waktunya hanya beberapa menit.

Bagaimana jika emas masih berada di tempat lain?

Jangan melakukan akad jual beli terlebih dahulu. Penjual dapat membuat janji dengan calon pembeli, mengambil barang terlebih dahulu, kemudian setelah barang sudah tersedia barulah melakukan akad jual beli yang sebenarnya.

Apakah pembeli boleh membatalkan setelah membuat janji?

Bisa. Janji berbeda dengan akad karena janji hanya mengikat satu pihak. Karena itu, pembeli masih dapat membatalkan dan hal tersebut menjadi salah satu risiko bisnis yang perlu diperhitungkan.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Mau Jadi Youtuber Animator? Ketahui Sisi Syariahnya!

Mau bisnis syariah dengan menjadi Youtuber animator? Apakah Anda ingin mengembangkan diri di bidang digital? Saat ini profesi YouTuber sudah tidak asing terdengar. Anda bisa meraup cuan berlimpah d...

Yudha Adhyaksa

23 Sep 2022

Thumbnail
Pahami Sisi Syariah Kasir UMKM

Apakah Pengusaha Muslim Tahu? Dunia pekerjaan yang menurut Anda halal bisa saja tercampur sesuatu yang dilarang. Misalnya pada dunia kasir, ada beberapa bentuk kecurangan yang kerap terjadi. Sebelu...

Yudha Adhyaksa

22 Sep 2022

Thumbnail
Manfaat Standar Operasional Prosedur bagi UMKM

Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan sebuah dokumen yang berisi tentang prosedur kerja secara sistematis yang harus dilakukan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Prosedur ini harus Anda taati...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image