background

Artikel

Aset dari Pinjaman Riba Harus Dijual atau Tidak?

Yudha Adhyaksa

06 Nov 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Terus bagaimana dengan aset yg dimiliki dari hasil pinjaman riba tsb, apakah di jual atau di sedekahkan, mohon penjelasannya? 

COACH YUDHA ADHYAKSA

Jawaban Asatidz beragam dan saya mengambil pendapat yaitu harta yang diterima sebelum bertaubat menjadi miliknya.

Tidak perlu disedekahkan untuk kepentingan umum atau didonasikan untuk sosial. Di zaman nabi, tidak ada perintah untuk memiskinkan diri dengan menjual hartanya sebelum bertaubat. Mereka tetap diizinkan memilikinya.

Pelajari Cara Hijrah dari Riba di SekolahUMKM.com

Bertaubat dari riba bukan hanya tentang meninggalkan transaksi ribawi, tetapi juga memahami bagaimana menyikapi harta dan aset yang telah dimiliki sebelumnya. Di SekolahUMKM.com, Anda dapat mempelajari fikih muamalah, prinsip transaksi bebas riba, serta cara menerapkan keuangan dan bisnis sesuai syariah. Biayanya hanya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Menurut pendapat yang digunakan dalam artikel ini, harta yang diperoleh sebelum seseorang bertaubat tetap menjadi miliknya. Karena itu, seseorang tidak perlu menjual seluruh aset atau menyedekahkannya hanya karena aset tersebut diperoleh sebelum dirinya bertaubat dari transaksi riba.

Taubat lebih diarahkan pada meninggalkan praktik riba dan memperbaiki cara memperoleh serta mengelola harta setelahnya. Dengan demikian, seseorang dapat menjalani proses hijrah tanpa harus memiskinkan dirinya dengan menjual seluruh aset yang telah dimiliki.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah aset yang diperoleh dari pinjaman riba harus dijual setelah bertaubat?

Menurut pendapat yang digunakan dalam artikel ini, tidak harus dijual. Harta yang telah diterima sebelum seseorang bertaubat tetap menjadi miliknya.

Apakah aset tersebut harus disedekahkan atau didonasikan?

Menurut pendapat yang dijelaskan dalam artikel ini, tidak ada kewajiban untuk menyedekahkan atau mendonasikan seluruh aset tersebut setelah bertaubat.

Apakah seseorang yang bertaubat dari riba harus memiskinkan dirinya?

Tidak. Taubat dari riba tidak berarti seseorang harus menjual seluruh harta yang dimilikinya. Dalam artikel ini dijelaskan bahwa pada zaman Nabi tidak ada perintah untuk memiskinkan diri dengan menjual harta sebelum bertaubat.

Apa yang harus diperbaiki setelah bertaubat dari riba?

Hal utama yang perlu diperbaiki adalah cara memperoleh dan melakukan transaksi keuangan setelah bertaubat. Praktik riba ditinggalkan dan aktivitas keuangan selanjutnya diarahkan kepada transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Jual Produk Orang Lain Pakai Brand Sendiri, Bolehkah?

TANYA SYARIAH Apa hukumnya apabila kita menjual produk orang lain dengan menggunakan brand kita dan sudah izin ke orang tersebut? COACH YUDHA ADHYAKSA Boleh, tetapi harus dipastikan tidak mel...

Yudha Adhyaksa

26 Nov 2025

Thumbnail
Pesangon dari Bank, Bolehkah Jadi Modal Usaha?

TANYA SYARIAH Pegawai Bank yang resign mendapat pesangon begitu besar bahkan sampai 33 X gajinya. Ibarat mendapat rezeki dari langit, kalau gajinya Rp. 50.000.000 sama dengan Rp. 1.650.000.000. Apa...

Yudha Adhyaksa

26 Nov 2025

Thumbnail
Pajak Properti Syariah Tetap Ada?

TANYA PROPERTI Apakah skema syariah itu pajaknya tetap ada, PPN dan PPH.....trus PPN nya di bayarnya kapan apakah setelah lunas angsurannya atau di awal? COACH YUDHA ADHYAKSA Utk pajak prinsi...

Yudha Adhyaksa

25 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image