background

Artikel

Aset dari Pinjaman Riba Harus Dijual atau Tidak?

Yudha Adhyaksa

06 Nov 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Terus bagaimana dengan aset yg dimiliki dari hasil pinjaman riba tsb, apakah di jual atau di sedekahkan, mohon penjelasannya? 

COACH YUDHA ADHYAKSA

Jawaban Asatidz beragam dan saya mengambil pendapat yaitu harta yang diterima sebelum bertaubat menjadi miliknya.

Tidak perlu disedekahkan untuk kepentingan umum atau didonasikan untuk sosial. Di zaman nabi, tidak ada perintah untuk memiskinkan diri dengan menjual hartanya sebelum bertaubat. Mereka tetap diizinkan memilikinya.

Pelajari Cara Hijrah dari Riba di SekolahUMKM.com

Bertaubat dari riba bukan hanya tentang meninggalkan transaksi ribawi, tetapi juga memahami bagaimana menyikapi harta dan aset yang telah dimiliki sebelumnya. Di SekolahUMKM.com, Anda dapat mempelajari fikih muamalah, prinsip transaksi bebas riba, serta cara menerapkan keuangan dan bisnis sesuai syariah. Biayanya hanya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Menurut pendapat yang digunakan dalam artikel ini, harta yang diperoleh sebelum seseorang bertaubat tetap menjadi miliknya. Karena itu, seseorang tidak perlu menjual seluruh aset atau menyedekahkannya hanya karena aset tersebut diperoleh sebelum dirinya bertaubat dari transaksi riba.

Taubat lebih diarahkan pada meninggalkan praktik riba dan memperbaiki cara memperoleh serta mengelola harta setelahnya. Dengan demikian, seseorang dapat menjalani proses hijrah tanpa harus memiskinkan dirinya dengan menjual seluruh aset yang telah dimiliki.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah aset yang diperoleh dari pinjaman riba harus dijual setelah bertaubat?

Menurut pendapat yang digunakan dalam artikel ini, tidak harus dijual. Harta yang telah diterima sebelum seseorang bertaubat tetap menjadi miliknya.

Apakah aset tersebut harus disedekahkan atau didonasikan?

Menurut pendapat yang dijelaskan dalam artikel ini, tidak ada kewajiban untuk menyedekahkan atau mendonasikan seluruh aset tersebut setelah bertaubat.

Apakah seseorang yang bertaubat dari riba harus memiskinkan dirinya?

Tidak. Taubat dari riba tidak berarti seseorang harus menjual seluruh harta yang dimilikinya. Dalam artikel ini dijelaskan bahwa pada zaman Nabi tidak ada perintah untuk memiskinkan diri dengan menjual harta sebelum bertaubat.

Apa yang harus diperbaiki setelah bertaubat dari riba?

Hal utama yang perlu diperbaiki adalah cara memperoleh dan melakukan transaksi keuangan setelah bertaubat. Praktik riba ditinggalkan dan aktivitas keuangan selanjutnya diarahkan kepada transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Modal Usaha UMKM dari Investor, Perlukah Cek Sumber Uangnya?

TANYA SYARIAH Modal harus dari sumber yang halal dari hulu ke hilir. Bagaimana kalau kita membuka usahanya mendapat investasi dari orang, apakah kita harus menanyakan ke orang tersebut sumber uang...

Yudha Adhyaksa

28 Nov 2025

Thumbnail
Rumah Cluster, Semi Cluster, dan Komersial, Apa Bedanya?

TANYA PROPERTI Apa bedanya rumah cluster dengan semi cluster dan rumah komersil? COACH YUDHA ADHYAKSA Rumah cluster itu: - Jenis perumahan yang ekslusif - 1 cluster jumlahnya puluhan un...

Yudha Adhyaksa

27 Nov 2025

Thumbnail
Hadiah Cinderamata, Apakah Gharar?

TANYA SYARIAH Misal penjual ingin memberi hadiah kepada pembeli namun tidak dipastikan barangnya, misal hadiah brupa cendramata dan pembeli boleh memilih yang mana saja.. apakah termasuk gharar ?...

Yudha Adhyaksa

27 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image