Artikel
Yudha Adhyaksa
29 Nov 2024
Dalam akad istishna’, rumah dibuat berdasarkan spesifikasi dan kriteria yang telah disepakati sejak awal, seperti desain, ukuran, material, harga, serta waktu penyerahan. Developer wajib membangun rumah sesuai pesanan dan menyerahkannya kepada pembeli setelah selesai sesuai kesepakatan.
Developer boleh membangun rumah sendiri atau menunjuk pihak lain, seperti kontraktor, untuk mengerjakannya. Namun, tanggung jawab terhadap hasil dan kesesuaian rumah tetap berada pada Developer sebagai pihak yang menerima pesanan dari pembeli.
Bagaimana, semakin paham semakin semangat menjual kan?
Nah, kalau Anda bingung cara membuat akad Istishna bisa memakai template akad Istishna di kelas Cara Benar Jadi Developer Syariah, yang telah teruji dipraktekkan di belahan kota manapun di Indonesia.
Bagi developer syariah, memahami akad istishna’ penting agar proses pemesanan, pembangunan, pembayaran, hingga serah terima rumah berjalan sesuai kesepakatan. Di SekolahUMKM.com, Anda bisa mempelajari praktik menjadi developer syariah melalui kelas Cara Benar Jadi Developer Syariah dengan biaya Rp50.000/bulan.
Akad istishna’ memungkinkan developer membangun rumah berdasarkan pesanan dengan spesifikasi, harga, waktu, dan ketentuan yang disepakati sejak awal. Karena itu, setiap detail pesanan harus dibuat jelas agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Developer juga perlu memahami tanggung jawabnya, termasuk ketika menggunakan kontraktor atau pihak lain untuk membangun rumah. Dengan memahami aturan akad dan menjalankannya secara profesional, bisnis developer dapat berjalan lebih tertib dan sesuai prinsip syariah.
Akad istishna’ adalah akad pemesanan pembuatan suatu barang, dalam materi ini berupa rumah, dengan spesifikasi dan ketentuan yang disepakati antara developer dan pembeli.
Spesifikasi material, desain atau tampilan, ukuran, harga, serta waktu dan tempat serah terima perlu dibuat jelas sejak awal.
Boleh menggunakan pihak lain untuk mengerjakan pembangunan, tetapi developer tetap bertanggung jawab kepada pembeli atas rumah yang dipesan.
Dalam materi ini, pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun bertahap sesuai kesepakatan. Ketentuan harga dan jadwal pembayaran harus dibuat jelas sejak awal akad.
Pembeli dapat memiliki hak untuk meminta perbaikan sesuai spesifikasi yang disepakati, menolak objek akad dan meminta penyelesaian sesuai ketentuan akad, atau menerima rumah tersebut dengan keridhaan.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
TANYA SYARIAH Profesi Guru merupakan profesi yang mulia, namun apabila ada seorang Guru Muslim yang bekerja di Yayasan sekolah nonmuslim apakah gaji yang diterima menjadi haram? Walaupun d...
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2025
TANYA PROPERTI Apa yang dilakukan jika konsumen sudah tidak sanggup mencicil lagi rumahnya? COACH YUDHA ADHYAKSA Ada beberapa pendekatan sebelum menyimpulkan konsumen tidak sanggup menc...
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2025
TANYA SYARIAH Saat ini banyak masyarakat yang bekerja di rumah dan tidak keluar rumah, bahan makanan baik raw material maupun bahan makanan siap saji, banyak masyarakat yang menggunakan GOFOOD atau...
Yudha Adhyaksa
18 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan