Artikel
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2024
Riba adalah maksiat yang dosanya melebar. Orang yang mendapat dosa riba bukan hanya sekedar pemakan riba saja. Termasuk juga semua pihak yang saling bahu membahu melaksanakan aktivitas ini.
Lho kok bisa semua orang kena? Kenapa yang terkena hukuman banyak padahal hanya satu pihak yang menikmatinya, yaitu pemakan riba?
Dasarnya adalah hadits Nabi:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim)
Nah, dari hadist tersebut bisa disimpulkan ada 5 pihak yang dilaknat. Siapa saja mereka?
Ke 5 orang ini semuanya akan dilaknat karena tanpa mereka penyelenggaraan aktivitas riba tidak bisa berjalan sempurna. Seandainya mereka tahu bahwa pintu riba paling ringan sama dengan memperkosa ibunya, niscaya mereka tidak akan sudi mempraktekkannya.
Dari Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Riba ada 73 pintu, yang paling ringan seperti orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Hakim dan disahihkan ad-Dzahabi dan Syua’ib al-Arnauth)
Memahami pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi riba penting bagi siapa pun yang ingin menjaga aktivitas keuangan dan bisnis tetap sesuai prinsip syariah. Bagi pelaku UMKM, pemahaman ini membantu lebih berhati-hati ketika menyusun akad, melakukan pembiayaan, maupun terlibat dalam transaksi dengan pihak lain.
Pelajari lebih dalam tentang riba, keuangan, dan bisnis syariah melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan. Bekali diri dengan ilmu agar lebih memahami transaksi yang perlu dihindari dalam menjalankan bisnis.
Hadis yang dibahas dalam artikel ini menyebutkan beberapa pihak yang terlibat dalam transaksi riba, yaitu pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi, dan dua orang saksi. Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa perhatian terhadap riba tidak hanya ditujukan kepada pihak yang menerima manfaat dari transaksi.
Bagi pelaku UMKM, pemahaman mengenai akad dan keterlibatan dalam transaksi menjadi penting agar dapat mengambil keputusan bisnis dengan lebih hati-hati dan sesuai dengan prinsip syariah.
Hadis yang dibahas menyebut pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba, serta dua orang saksi transaksi riba.
Dalam konteks artikel ini, pemakan riba adalah pihak yang menerima atau mendapatkan manfaat dari riba.
Penyetor riba adalah pihak yang memberikan atau membayar riba dalam transaksi tersebut.
Ya. Hadis yang dikutip dalam artikel menyebut penulis transaksi riba sebagai salah satu pihak yang terlibat, bersama dua orang saksi.
Karena aktivitas bisnis melibatkan berbagai akad dan transaksi. Memahami prinsip syariah membantu UMKM lebih berhati-hati dalam memilih pembiayaan, membuat perjanjian, dan bekerja sama dengan pihak lain.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Pernah nggak kamu jual barang atau jasa dengan sistem cicilan… tapi baru 2–3 bulan sudah mulai seret? Awalnya kelihatan meyakinkan: Ngomongnya lancar Niat beli tinggi Bahkan...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Di era marketplace, media sosial, dan transaksi digital, banyak orang berbisnis tanpa pernah belajar aturan fikih jual beli secara mendalam. Padahal, walaupun medianya berubah—dari tatap muka me...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Masalah yang Sering Dialami Pelaku UMKM Pernah ngerasa usaha jalan di tempat? Produk sudah ada. Sudah jualan. Sudah capek promosi. Tapi hasilnya gitu-gitu aja. Kadang laku, kadang sepi. Bahkan s...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan