Artikel
Yudha Adhyaksa
30 Jul 2026
Memiliki rumah sendiri menjadi impian hampir setiap keluarga. Selain sebagai tempat tinggal, rumah juga menjadi tempat membangun keluarga, mendidik anak, hingga beribadah dengan lebih tenang.
Sayangnya, harga rumah yang terus meningkat membuat banyak orang merasa satu-satunya jalan adalah mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR), meskipun akadnya belum tentu sesuai syariat.
Padahal, membeli rumah tidak harus selalu melalui pembiayaan berbunga. Ada beberapa alternatif yang dapat dipilih agar tetap memiliki rumah tanpa mengorbankan prinsip yang diyakini.
Pada artikel ini, Anda akan mempelajari berbagai cara membeli rumah secara syar'i beserta hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengambil keputusan besar tersebut.
Kemudahan mendapatkan pembiayaan membuat banyak orang tergoda mengambil keputusan secara terburu-buru.
Prosesnya terlihat sederhana:
Namun yang sering terlupakan adalah kewajiban membayar cicilan selama belasan hingga puluhan tahun.
Apalagi jika akad yang digunakan mengandung unsur riba, beban tersebut bukan hanya berdampak pada kondisi keuangan, tetapi juga pada ketenangan dalam menjalani kehidupan.
Sebelum membahas berbagai pilihan membeli rumah secara syar'i, ada beberapa pola pikir yang perlu dibangun terlebih dahulu.
Tidak semua orang harus langsung memiliki rumah setelah menikah atau memulai usaha.
Jika kondisi keuangan belum memungkinkan, tidak ada salahnya menunda sambil mempersiapkan kemampuan finansial yang lebih baik.
Keinginan memiliki rumah besar sering kali menjadi alasan seseorang memaksakan diri mengambil cicilan yang sebenarnya belum sanggup dibayar.
Padahal rumah yang sederhana tetapi membuat hidup lebih tenang jauh lebih baik dibanding rumah besar yang justru menjadi sumber tekanan.
Rumah adalah aset jangka panjang. Karena itu, keputusan membelinya sebaiknya didasarkan pada kemampuan, bukan sekadar mengikuti gaya hidup atau tekanan lingkungan.
Cara paling sederhana dan paling aman adalah membeli rumah secara tunai.
Namun banyak orang salah memahami bahwa membeli tunai berarti harus membayar seluruh harga rumah sekaligus.
Padahal dalam praktik jual beli, pembayaran tunai juga dapat dilakukan secara bertahap selama masih merupakan kesepakatan langsung antara penjual dan pembeli, bukan pinjaman berbunga.
Sebagai contoh, jika harga rumah Rp300 juta, pembeli dapat menyepakati pembayaran selama 12 bulan dengan harga yang telah ditentukan sejak awal. Selama akadnya adalah jual beli dan bukan penambahan bunga atas utang, praktik seperti ini pada umumnya lebih sesuai dengan prinsip syariah.
Keuntungan membeli rumah secara tunai antara lain:
Tidak semua orang memiliki dana yang cukup untuk membeli rumah secara tunai. Karena itu, membeli rumah secara kredit tetap bisa menjadi pilihan selama menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah.
Yang perlu dipahami, perbedaan utama bukan terletak pada cara mencicilnya, melainkan pada akad yang digunakan.
Saat ini sudah banyak developer yang menawarkan perumahan dengan sistem syariah.
Umumnya mereka menggunakan akad seperti:
Pada sistem ini biasanya tidak terdapat:
Meski demikian, jangan langsung percaya hanya karena menggunakan label "syariah". Tetap lakukan pengecekan terhadap:
Selain developer, beberapa lembaga keuangan juga menyediakan pembiayaan rumah menggunakan akad syariah.
Yang perlu diperhatikan bukan nama produknya, tetapi akad yang digunakan.
Pastikan Anda memahami:
Jangan hanya fokus pada besarnya cicilan, tetapi pahami keseluruhan isi akad sebelum menandatangani perjanjian.
Pilihan lain yang sering terlupakan adalah membeli langsung kepada pemilik rumah.
Misalnya, harga tunai rumah Rp300 juta.
Pembeli dapat mengajukan penawaran:
Contohnya:
Selama harga sudah ditetapkan di awal akad dan tidak berubah karena keterlambatan pembayaran, mekanisme ini merupakan akad jual beli, bukan utang berbunga.
Jika belum memiliki dana yang cukup, bantuan dari keluarga atau kerabat dapat menjadi alternatif.
Dalam kondisi tertentu, seseorang dapat meminjam dana tanpa bunga kepada:
Prinsip utamanya adalah pinjaman tersebut tidak memberikan tambahan keuntungan kepada pemberi pinjaman hanya karena faktor waktu.
Karena itu, sejak awal sebaiknya disepakati:
Transparansi akan menjaga hubungan baik sekaligus menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Banyak keluarga yang berhasil memiliki rumah melalui cara ini karena dibangun atas dasar saling percaya dan saling membantu, bukan mencari keuntungan dari pinjaman.
Tidak semua rumah harus dibeli dalam kondisi langsung jadi.
Banyak keluarga memulai dari langkah yang lebih sederhana, misalnya:
Prosesnya memang lebih lama.
Namun cara ini memiliki beberapa kelebihan:
Sering kali, proses yang lebih lambat justru menghasilkan kondisi keuangan yang jauh lebih sehat dibanding memaksakan membeli rumah di luar kemampuan.
Apa pun cara yang Anda pilih, ada beberapa prinsip yang sebaiknya diperhatikan agar transaksi rumah tetap sesuai dengan syariat.
Prinsip pertama adalah memastikan transaksi tidak menggunakan sistem bunga.
Dalam akad jual beli syariah, harga rumah disepakati sejak awal. Setelah akad ditandatangani, harga tersebut tidak berubah hanya karena berjalannya waktu.
Berbeda dengan sistem berbunga yang menambahkan biaya berdasarkan lamanya pinjaman.
Karena itu, sebelum menyetujui suatu pembiayaan, pastikan Anda memahami apakah yang dibayar adalah harga jual rumah atau bunga atas pinjaman.
Hal berikutnya yang perlu diperhatikan adalah adanya denda ketika pembayaran terlambat.
Beberapa skema pembiayaan mengenakan tambahan biaya setiap kali cicilan terlambat dibayar. Tambahan inilah yang perlu dicermati karena dapat menjadi unsur yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Sebelum menandatangani akad, baca seluruh ketentuan mengenai keterlambatan pembayaran agar tidak muncul kewajiban tambahan yang tidak dipahami sejak awal.
Dalam beberapa transaksi pembiayaan rumah, asuransi menjadi bagian dari paket pembiayaan.
Karena itu, pelajari terlebih dahulu:
Jangan hanya fokus pada besarnya cicilan, tetapi pahami seluruh komponen biaya yang harus dibayarkan.
Transaksi yang baik adalah transaksi yang memberikan kejelasan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Misalnya, jika suatu saat pembeli mengalami kesulitan membayar, penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah sesuai isi akad, bukan tindakan sepihak yang merugikan salah satu pihak.
Akad yang jelas sejak awal akan mengurangi potensi perselisihan di kemudian hari.
Banyak orang sebenarnya memiliki niat baik untuk memiliki rumah secara halal. Namun, beberapa kesalahan berikut masih sering terjadi.
Keinginan memiliki rumah sering kali lebih besar daripada kemampuan keuangan.
Akibatnya, seseorang mengambil cicilan yang terlalu besar sehingga sebagian besar penghasilannya habis untuk membayar kewajiban setiap bulan.
Idealnya, keputusan membeli rumah disesuaikan dengan kondisi keuangan, bukan sekadar mengikuti keinginan.
Proses yang cepat sering kali membuat seseorang kurang teliti membaca akad.
Padahal keputusan membeli rumah adalah komitmen jangka panjang yang dapat berlangsung bertahun-tahun.
Luangkan waktu untuk memahami seluruh isi perjanjian sebelum menyetujui transaksi.
Sebagian orang hanya memperhatikan besarnya uang muka dan cicilan bulanan.
Padahal masih banyak hal lain yang perlu dipahami, seperti:
Semakin memahami akad, semakin kecil risiko munculnya masalah di kemudian hari.
Rumah pertama tidak harus langsung besar atau berada di lokasi paling prestisius.
Sering kali tekanan berasal dari keinginan menyamai orang lain, bukan dari kebutuhan yang sebenarnya.
Memulai dari rumah yang sederhana tetapi sesuai kemampuan jauh lebih baik daripada memaksakan rumah impian dengan beban keuangan yang berat.
Membeli rumah hanyalah salah satu keputusan keuangan terbesar dalam hidup. Agar tidak salah langkah, Anda perlu memahami cara mengelola keuangan, menyusun strategi investasi, dan membangun aset sesuai prinsip syariah.
Di SekolahUMKM.com, Anda dapat mempelajari berbagai materi praktis seperti:
Tersedia ratusan kelas yang dirancang khusus untuk pelaku UMKM Indonesia, mulai dari pemula hingga pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya dengan lebih terarah.
Investasinya juga sangat terjangkau, hanya Rp50.000 per bulan untuk mengakses seluruh kelas.
Karena keputusan keuangan yang baik tidak lahir dari keberuntungan, tetapi dari ilmu yang benar.
Memiliki rumah adalah impian yang wajar bagi setiap keluarga. Namun, cara mendapatkannya juga perlu dipertimbangkan dengan matang agar tidak menimbulkan beban yang berkepanjangan.
Jika saat ini belum mampu membeli rumah secara tunai, bukan berarti satu-satunya pilihan adalah mengambil pembiayaan yang tidak sesuai dengan prinsip yang Anda yakini. Masih ada berbagai alternatif yang bisa dipertimbangkan, mulai dari menabung lebih lama, membeli secara bertahap, mencari developer properti syariah, hingga melakukan transaksi langsung dengan penjual menggunakan akad yang jelas.
Yang terpenting bukan seberapa cepat memiliki rumah, tetapi bagaimana rumah tersebut diperoleh dengan cara yang membuat Anda dan keluarga merasa lebih tenang.
Karena pada akhirnya, rumah bukan hanya aset. Rumah adalah tempat membangun keluarga, mendidik anak, dan menjalani kehidupan sehari-hari. Fondasi yang baik akan terasa lebih bermakna ketika dibangun dengan proses yang juga baik.
Tidak selalu. Yang perlu diperhatikan adalah akad yang digunakan. Kredit dengan akad syariah yang sesuai ketentuan berbeda dengan kredit berbunga (riba).
Tidak. Dalam jual beli syariah, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan penjual selama menggunakan akad jual beli yang jelas, bukan pinjaman berbunga.
Tidak masalah menunda terlebih dahulu sambil menabung, membeli tanah lebih dulu, atau membangun rumah secara bertahap sesuai kemampuan.
Boleh, selama pinjaman tersebut tidak mengandung tambahan yang disyaratkan (bunga) dan kedua belah pihak menyepakati cara pelunasannya dengan jelas.
Pastikan Anda memahami akad yang digunakan, harga yang disepakati, ketentuan pembayaran, legalitas properti, serta memastikan transaksi tidak mengandung unsur riba, gharar, maupun praktik yang merugikan salah satu pihak.
Artikel
TANYA SYARIAH Untuk diskon ongkir di aplikasi delivery, itu hak nya siapa? penjual atau si penerima barang? Karena untuk memperoleh diskon 10% tersebut dengan cara order terlebih dahulu, s...
Yudha Adhyaksa
25 Oct 2025
TANYA PROPERTI Bagaimana porsi bagian pemilik tanah nya pak? Berapa persen? COACH YUDHA ADHYAKSA Bagi hasil utk siapapun pemilik tanah, baik Pemilik Tanah original maupun investor yang beli t...
Yudha Adhyaksa
24 Oct 2025
TANYA SYARIAH Untuk trading saham bagaimana? COACH YUDHA ADHYAKSA Trading saham pada dasarnya diperbolehkan selama bergerak di bisnis yang halal. Biasanya otoritas punya kriteria sendiri....
Yudha Adhyaksa
24 Oct 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan