background

Artikel

Larangan Riba Gharar dan Zalim dalam Bisnis

Yudha Adhyaksa

30 Nov 2024

Cover

Hukum syariah perdagangan itu luas dan dalam. Banyak dalil yang dinukil sebelum sampai ke jumhur ulama. Semua demi kehati-hatian dalam bermuamalah. Meski begitu, belajar sedetil itu tentu memakan waktu lama bagi pengusaha atau mantan pegawai haram yang baru berhijrah.

Padahal bisnis yang diritis harus segera mendapat pemasukan agar dapur terus ngebul. Nah ternyata ada cara cepat memahami syariat perdagangan Islam yaitu dengan tidak melanggar 3 larangan ini.

3 Larangan Ini Tidak Boleh Ada Dalam Transaksi UMKM

Riba

Jual beli secara ribawi tidak dibolehkan karena haram menurut Al Qur’an, hadist Nabi dan ijma (kesepakatan mayoritas ulama). Baru untuk dosa ribalah Allah dan RasulNya mengumumkan perang pada pelakunya karena itu dosa besar yang membinasakan.

Siapa saja pelakunya?

“Rasulullah mengutuk orang yang makan harta riba, pemberi harta riba, penulis akad riba dan saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama.” (HR. Muslim)

Dosa riba itu bertingkat-tingkat dan sudah sepatutnya kita takut dengan dosa paling ringannya saja.

“Riba itu ada 72 pintu. Yang paling ringan, seperti seorang anak berzina dengan ibunya.” (HR. Thabrani dalam al-Ausath, 7151)

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi)

Bersikap tegaslah untuk tidak berurusan dengan riba dalam bisnis apapun bentuknya dan sekecil apapun nilainya. Jika sudah terlanjur, hentikan sekarang juga sebelum Allah yang ‘hentikan’.

Gharar

Kenapa jual beli gharar dilarang? Karena transaksinya tidak jelas sehingga mendorong harta orang lain ke posisi rugi.

"Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi melarang jual beli Hashah (jual beli tanah yang menentukan ukurannya sejauh lemparan baru) dan juga melarang jual beli Gharar.” (HR. Muslim)

Percayalah, setiap larangan pasti ada hikmahnya dan inilah 4 alasan mengapa tidak boleh gharar :

4 Alasan Tidak Boleh Gharar

1) Memakan harta orang lain dengan cara batil

2) Memicu permusuhan dan kebencian

3) Termasuk judi dan membuat orang lalai sholat

4) Pelakunya jadi malas karena gampang mencari harta

Jauhi gharar sekarang juga karena menghancurkan keberkahan harta.

Zalim 

Kenapa tidak boleh jual beli dengan cara yang zalim?

Karena mengandung unsur pemaksaan, kecurangan dan penipuan pada salah satu pihak. Perbuatan zalim kepada orang kafir dan binatang sekalipun tidak diperbolehkan.

Allah berfirman :

“Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang–orang yang zalim.” (QS Hud: 18)

Pengusaha yang zalim akan di qishash pada hari kiamat, menjumpai kegelapan dihari kiamat, terancam oleh doa orang yang teraniaya, jauh dari kebaikan dan hidayah Allah.

Ah sudahlah, tinggalkanlah 3 larangan ini. Ngapain sih cari masalah?

Hindari 3 Larangan dalam Transaksi UMKM di SekolahUMKM.com

Bagi pengusaha UMKM, memahami seluruh hukum muamalah secara mendalam tentu membutuhkan waktu. Namun, sebagai langkah awal, penting mengenali beberapa hal yang perlu dihindari dalam transaksi, terutama riba, gharar, dan zalim.

Di SekolahUMKM.com, Anda bisa belajar bisnis secara bertahap melalui 500+ kelas, mulai dari mindset, ide bisnis, produksi, marketing, permodalan, keuangan, hingga SDM. Akses semua kelas hanya Rp50.000/bulan untuk membantu Anda membangun bisnis dengan dasar yang lebih kuat.

Kesimpulan

Transaksi bisnis tidak hanya perlu mengejar keuntungan, tetapi juga memperhatikan bagaimana keuntungan tersebut diperoleh. Dalam perspektif syariah yang dibahas dalam artikel ini, tiga hal yang perlu menjadi perhatian utama adalah riba, gharar, dan kezaliman.

Riba berkaitan dengan transaksi yang mengandung unsur tambahan yang dilarang, gharar dengan ketidakjelasan yang signifikan dalam transaksi, sedangkan kezaliman berkaitan dengan tindakan yang merugikan atau mengambil hak pihak lain secara tidak benar. Dengan memahami dan menghindari ketiganya, pelaku UMKM dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan transaksi.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah semua ketidakjelasan dalam transaksi termasuk gharar?

Tidak selalu. Dalam fikih muamalah, yang menjadi perhatian adalah ketidakjelasan yang signifikan dan dapat memengaruhi transaksi atau menimbulkan perselisihan. Karena itu, perlu melihat jenis dan kondisi transaksinya.

Apa contoh riba yang perlu diperhatikan UMKM?

Salah satu contohnya adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang. UMKM perlu memahami akad dan mekanisme pembiayaan sebelum mengambil pinjaman atau fasilitas keuangan.

Apa contoh gharar dalam bisnis UMKM?

Misalnya objek yang dijual tidak jelas, spesifikasi barang tidak lengkap, jumlah atau kualitas tidak pasti, atau waktu penyerahan tidak jelas secara signifikan. Semakin penting informasi tersebut bagi keputusan pembeli, semakin perlu diperjelas.

Apakah menjual barang dengan harga tinggi termasuk zalim?

Tidak otomatis. Harga tinggi tidak dengan sendirinya berarti zalim selama transaksi dilakukan secara sukarela dan tidak disertai penipuan, pemaksaan, atau tindakan yang merampas hak pihak lain.

Bagaimana cara UMKM mulai menerapkan transaksi yang lebih sesuai syariah?

Mulailah dengan memastikan objek transaksi jelas, harga dan pembayaran disepakati, kewajiban masing-masing pihak tertulis bila diperlukan, serta menghindari riba, ketidakjelasan yang signifikan, penipuan, dan tindakan yang merugikan pihak lain.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
BPJS Pribadi, Bolehkah Ikut Tanpa Terkena Riba?

TANYA SYARIAH Mau tanya lagi kami BPJS yg orang pribadi karena diwajibkan pemerintah gimana Pak... COACH YUDHA ADHYAKSA Asatidz menyarankan boleh ikut BPJS, tapi jangan membayar preminya kare...

Yudha Adhyaksa

08 Dec 2025

Thumbnail
Developer Properti, Mulai Pakai PT atau Perorangan?

TANYA PROPERTI Alhamdulillah coach saya sudah ada lahan untuk mulai project.  Langkah awalnya sebelum mengurus perizinan sebaiknya an. Perorangan atau PT? Apa kelemahannya dan kelebihannya?...

Yudha Adhyaksa

08 Dec 2025

Thumbnail
Mudharabah, Bolehkah Pemodal UMKM Ikut Campur Pengelolaan?

TANYA SYARIAH Mau tanya KETENTUAN UMUM PASAL 1 DALAM AKAD SYIRKAH MUDHAROBAH: Kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak ikut campur dalam tasharruf. Nam...

Yudha Adhyaksa

06 Dec 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image