background

Artikel

UMKM Terlanjur Ambil Modal dari Bank Riba Harus Bagaimana?

Yudha Adhyaksa

07 Nov 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Terlanjur ambil modal dari kredit Bank riba, apa yang harus diperbuat?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Bertaubatlah Nasuha dengan sungguh-sungguh meninggalkan perbuatan dosa dan tidak mengulangi lagi. 

Lalu ajukan ke Bank Surat Permohonan membayar cicilan pokok saja dan minta pembebasan BDO (Bunga, Denda, Ongkos)

Jika belum disetujui, serahkan lagi surat tersebut kalau perlu hingga 9 bulan berikutnya. 

Hindari membayar denda karena pertambahan denda lebih besar daripada nilai uang yang mampu Anda bayar. Tidak ada gunanya!

Sembari menunggu disetujui, tingkatkan usaha untuk mendapat penghasilan tambahan, kurangi gaya hidup dan juallah aset walau kecil nilainya.

Pelajari Cara Keluar dari Utang Riba di SekolahUMKM.com

Jika sudah terlanjur memiliki utang dari kredit berbunga, langkah berikutnya membutuhkan strategi agar dapat menyelesaikan kewajiban sekaligus mulai meninggalkan transaksi riba. Di SekolahUMKM.com, Anda dapat mempelajari prinsip keuangan dan bisnis syariah, termasuk strategi mengelola utang, meningkatkan penghasilan, dan membangun usaha yang lebih sehat. Biayanya hanya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Jika sudah terlanjur mengambil kredit berbunga, langkah pertama adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh dan berkomitmen untuk tidak mengulangi transaksi tersebut. Selanjutnya, upayakan penyelesaian kewajiban dengan mengajukan permohonan kepada bank agar dapat membayar pokok dan meminta pembebasan bunga, denda, serta biaya lainnya.

Sambil menunggu penyelesaian, fokus memperkuat kemampuan membayar dengan meningkatkan penghasilan, mengurangi gaya hidup, dan mempertimbangkan penjualan aset yang dimiliki. Tujuannya agar kewajiban dapat diselesaikan dan aktivitas keuangan selanjutnya dapat dijalankan dengan cara yang sesuai syariah.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur mengambil kredit bank berbunga?

Menurut penjelasan dalam artikel ini, langkah pertama adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh dan meninggalkan transaksi riba. Setelah itu, upayakan penyelesaian kewajiban kepada bank melalui komunikasi dan permohonan yang sesuai.

Apakah boleh mengajukan permohonan kepada bank untuk membayar pokok saja?

Dalam artikel ini disarankan untuk mengajukan surat permohonan kepada bank agar dapat membayar cicilan pokok dan meminta pembebasan bunga, denda, serta biaya lainnya.

Bagaimana jika permohonan pembebasan bunga dan denda belum disetujui bank?

Menurut saran dalam artikel, permohonan dapat diajukan kembali secara berkala sambil terus mencari solusi untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Apa yang dapat dilakukan untuk mempercepat penyelesaian utang?

Selain mengupayakan penyelesaian dengan bank, tingkatkan penghasilan melalui usaha atau sumber pendapatan tambahan, kurangi pengeluaran gaya hidup, dan pertimbangkan menjual aset yang dimiliki untuk membantu memenuhi kewajiban.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Keluar dari Bank Riba Tanpa Restu Orang Tua

Kalau di kilas balik, pasti masih ada yang ingat ekspresi orang tua dulu saat tahu anaknya keterima kerja di Bank. Dulunya sering pakai kaos oblongan, sekarang kemeja berdasi yang bersih dan wangi...

Yudha Adhyaksa

26 Nov 2024

Thumbnail
Perizinan Developer 7 Kesalahan Fatal Harus Dihindari

Dalam bisnis Developer, Anda bisa dan bahkan dibolehkan membuat kesalahan apa saja agar Anda belajar mengatasi masalah. Salah harga jual. Salah proyeksi biaya. Salah negosiasi pembayaran tan...

Yudha Adhyaksa

24 Nov 2024

Thumbnail
Hak Khiyar 5 Jenis dan Penerapannya dalam Jual Beli

Setelah sebelumnya sempat disinggung sedikit tentang hak Khiyar, sekarang saya akan bahas tersendiri. Mengapa? Karena saya merasa aturan ini sangat istimewa dan penting dalam bertransaksi agar tidak a...

Yudha Adhyaksa

24 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image