Artikel
Yudha Adhyaksa
22 Nov 2025
Pernah membayar tiket ke bank dengan rupiah tapi karena untuk ke luar negeri di konversi pembayaran ke Dollar, apakah diperbolehkan?
Tidak masalah, kaidah pertukaran uang (termasuk barang ribawi) sbb
1) Tunai.
Jadi kalau transfernya $1.000 tapi pembayaran Rupiahnya dicicil, ini riba Nasiah.
2) Transfernya 2 hari (metode SPOT)
Wajar karena perbedaan waktu Internasional. Tidak boleh pakai metode SWAP, FORWARD yang bisa sampai berbulan2 karena lindung nilainya.
Transaksi yang melibatkan rupiah dan mata uang asing perlu memahami aturan pertukaran uang agar terhindar dari riba. Dengan Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari berbagai prinsip muamalah dan transaksi bisnis sesuai syariah di SekolahUMKM.com.
Menurut Coach Yudha, pembayaran tiket ke luar negeri menggunakan rupiah yang kemudian dikonversikan ke dolar diperbolehkan, selama mengikuti ketentuan pertukaran mata uang. Prinsip utamanya adalah transaksi dilakukan secara tunai dan tidak menggunakan skema yang menunda pertukaran dalam jangka panjang.
Perbedaan waktu transfer internasional hingga sekitar dua hari melalui metode SPOT masih dianggap wajar. Sebaliknya, metode seperti SWAP atau FORWARD yang dapat menunda transaksi hingga berbulan-bulan perlu dihindari karena berkaitan dengan lindung nilai dalam transaksi mata uang.
Menurut penjelasan Coach, diperbolehkan selama pertukaran rupiah dan dolar dilakukan secara tunai sesuai ketentuan pertukaran mata uang.
Menurut Coach, tidak diperbolehkan jika pertukaran mata uangnya dilakukan dengan pembayaran yang dicicil. Contohnya, nilai transaksi $1.000 tetapi rupiahnya dibayar secara bertahap.
Menurut penjelasan Coach, transfer hingga dua hari melalui metode SPOT masih wajar karena adanya perbedaan waktu internasional.
SPOT merupakan metode pertukaran mata uang dengan penyelesaian transaksi dalam waktu singkat. Menurut Coach, keterlambatan sekitar dua hari karena perbedaan waktu internasional masih diperbolehkan.
Menurut penjelasan Coach, kedua metode tersebut dapat membuat penyelesaian pertukaran mata uang berlangsung hingga berbulan-bulan karena digunakan untuk tujuan lindung nilai.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
TANYA SYARIAH Apa hukumnya apabila kita menjual produk orang lain dengan menggunakan brand kita dan sudah izin ke orang tersebut? COACH YUDHA ADHYAKSA Boleh, tetapi harus dipastikan tidak mel...
Yudha Adhyaksa
26 Nov 2025
TANYA SYARIAH Pegawai Bank yang resign mendapat pesangon begitu besar bahkan sampai 33 X gajinya. Ibarat mendapat rezeki dari langit, kalau gajinya Rp. 50.000.000 sama dengan Rp. 1.650.000.000. Apa...
Yudha Adhyaksa
26 Nov 2025
TANYA PROPERTI Apakah skema syariah itu pajaknya tetap ada, PPN dan PPH.....trus PPN nya di bayarnya kapan apakah setelah lunas angsurannya atau di awal? COACH YUDHA ADHYAKSA Utk pajak prinsi...
Yudha Adhyaksa
25 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan