Artikel
Yudha Adhyaksa
22 Nov 2025
Pernah membayar tiket ke bank dengan rupiah tapi karena untuk ke luar negeri di konversi pembayaran ke Dollar, apakah diperbolehkan?
Tidak masalah, kaidah pertukaran uang (termasuk barang ribawi) sbb
1) Tunai.
Jadi kalau transfernya $1.000 tapi pembayaran Rupiahnya dicicil, ini riba Nasiah.
2) Transfernya 2 hari (metode SPOT)
Wajar karena perbedaan waktu Internasional. Tidak boleh pakai metode SWAP, FORWARD yang bisa sampai berbulan2 karena lindung nilainya.
Transaksi yang melibatkan rupiah dan mata uang asing perlu memahami aturan pertukaran uang agar terhindar dari riba. Dengan Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari berbagai prinsip muamalah dan transaksi bisnis sesuai syariah di SekolahUMKM.com.
Menurut Coach Yudha, pembayaran tiket ke luar negeri menggunakan rupiah yang kemudian dikonversikan ke dolar diperbolehkan, selama mengikuti ketentuan pertukaran mata uang. Prinsip utamanya adalah transaksi dilakukan secara tunai dan tidak menggunakan skema yang menunda pertukaran dalam jangka panjang.
Perbedaan waktu transfer internasional hingga sekitar dua hari melalui metode SPOT masih dianggap wajar. Sebaliknya, metode seperti SWAP atau FORWARD yang dapat menunda transaksi hingga berbulan-bulan perlu dihindari karena berkaitan dengan lindung nilai dalam transaksi mata uang.
Menurut penjelasan Coach, diperbolehkan selama pertukaran rupiah dan dolar dilakukan secara tunai sesuai ketentuan pertukaran mata uang.
Menurut Coach, tidak diperbolehkan jika pertukaran mata uangnya dilakukan dengan pembayaran yang dicicil. Contohnya, nilai transaksi $1.000 tetapi rupiahnya dibayar secara bertahap.
Menurut penjelasan Coach, transfer hingga dua hari melalui metode SPOT masih wajar karena adanya perbedaan waktu internasional.
SPOT merupakan metode pertukaran mata uang dengan penyelesaian transaksi dalam waktu singkat. Menurut Coach, keterlambatan sekitar dua hari karena perbedaan waktu internasional masih diperbolehkan.
Menurut penjelasan Coach, kedua metode tersebut dapat membuat penyelesaian pertukaran mata uang berlangsung hingga berbulan-bulan karena digunakan untuk tujuan lindung nilai.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Mau bisnis syariah dengan menjadi Youtuber animator? Apakah Anda ingin mengembangkan diri di bidang digital? Saat ini profesi YouTuber sudah tidak asing terdengar. Anda bisa meraup cuan berlimpah d...
Yudha Adhyaksa
23 Sep 2022
Apakah Pengusaha Muslim Tahu? Dunia pekerjaan yang menurut Anda halal bisa saja tercampur sesuatu yang dilarang. Misalnya pada dunia kasir, ada beberapa bentuk kecurangan yang kerap terjadi. Sebelu...
Yudha Adhyaksa
22 Sep 2022
Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan sebuah dokumen yang berisi tentang prosedur kerja secara sistematis yang harus dilakukan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Prosedur ini harus Anda taati...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan