Artikel
Yudha Adhyaksa
06 Feb 2024
“Bolehkah seorang perempuan menikah dengan calon suami yang bekerja di Bank?”
Tawaran menikah dari sang calon suami memang susah ditolak. Fisiknya tampan, tanggung jawab, penyabar, sholatnya selalu 5 waktu dan punya pekerjaan mapan. Orang tua sudah setuju dan meminta segera dilangsungkan pernikahan. Mereka membayangkan anaknya hidup berkecukupan. Hanya satu hal yang mengganjal hati sang perempuan yaitu calon suami bekerja di Bank riba. Ia merasa ada yang tidak ‘pas’ setelah melihat media sosial yang begitu masif menggencarkan dakwah anti riba. Ia menjadi ragu-ragu karena posisinya dilematis.
Haruskah dibatalkan rencana pernikahannya karena pekerjaannya haram? Padahal selain pekerjaannya, semuanya bagus.
Semua kehidupan setelah pernikahan yang dibayangkannya hanyalah standar dunia yang mengukur kebahagiaan pada tingkat fisik saja. Betul, ia bisa berbahagia tapi ada batasannya dan itu bukan segala-galanya. Standar yang benar dan harus menjadi yang utama untuk dipegang kuat adalah standar syariah.
Pilihlah calon suami karena agama, sifat dan pekerjaannya. Umumnya syarat agama seperti harus Islam, akidah baik dan sholat 5 waktu, itu semua terpenuhi. Ketika masuk ke persoalan pekerjaan, sayangnya banyak yang hanya melihat dari segi kecukupan penghasilannya. Dari aset yang dimiliknya. Seharusnya lebih dari itu, tanyakan apakah pekerjaan itu halal atau haram.
Kenapa pertanyaan ini jadi penting?
Karena jika calon suaminya bekerja di Bank atau Lembaga Keuangan riba lainnya berarti dia berurusan dengan transaksi riba dan begitu banyak ancaman untuknya. Konsekuensi bagi calon istrinya adalah bisa terkena dampak dari hadits larangan memakan daging haram. Lantas, bagaimana mau merasa bahagia di dunia kalau tahu akibat yang buruk menunggu di akhirat? Membayangkan hukumannya saja sudah ngeri.
Dan sebetulnya bukan hanya pegawai bank riba saja yang masuk kategori ini tetapi semua pegawai lembaga riba. Maka pertimbangkanlah berkali-kali sebelum menerima lamarannya.
Solusinya? Hindari calon suami yang berpenghasilan haram. Jika memang tidak mungkin berpisah, berilah syarat untuk mendapat pekerjaan halal sebelum pernikahan dilangsungkan.
Jawabannya adalah semua posisi. Mulai dari Customer Service ya. Sudah jelas ia membantu nasabah untuk memproses transaksi kredit riba. Dia berperan sebagai pelaku transaksi, pencatat transaksi, sekaligus saksinya. Astaghfirullah, berlimpah itu dosanya.
Lalu posisi teller. Ia melakukan segala transaksi yang berhubungan dengan uang, termasuk cicilan kredit riba. Sudah pasti dosanya mengalir setiap hari karena setiap hari pula ia bertransaksi. Belum lagi jika ia selalu ramah tamah dengan nasabah dan menyarankan untuk ambil kredit riba lagi. Dobel dobel dosanya.
Manajemen bank lainnya, termasuk pimpinan juga kena dosa riba. Terang saja, gajinya berasal dari bunga. Ya, bunga yang diambil dari tambahan atas utang nasabah.
Lalu satpam dan cleaning service. Mereka juga termasuk orang yang tolong-menolong dalam bertransaksi riba. Satpam selalu mengantar nasabah mulai dari pintu masuk hingga ia keluar setelah menyelesaikan urusan. Sementara cleaning service turut berkontribusi membersihkan ruangan yang digunakan untuk transaksi riba. Gaji satpam dan cleaning service juga berasal dari bunga. Jelas haram.
Sebenarnya ada 2 solusi yang bisa diambil. Pertama, ajak ia untuk resign dan bertaubat. Jika sudah, ia bisa memulai kehidupan baru dengan mencari pekerjaan halal selain di bank. Bisa bekerja di bimbingan belajar, lembaga swasta non riba, atau merintis bisnis syariah.
Tak masalah jika ia belum pernah berbisnis karena kunci utama bisnis hanyalah ketekunan dan ilmu yang tepat. Untuk urusan tekun bisa dilatih setiap hari sembari action merintis bisnis. Sementara pondasi ilmu bisa didapat di kelas online SekolahUMKM.com. Di sini ada mentor online yang siap mengajarkan ilmu bisnis syariah lengkap. Mulai dari permodalan, SDM, produksi, hingga pemasaran.
Solusi kedua yaitu menolak tegas jika ia tidak mau resign. Bayangkan saja, bukan hanya ia sendiri yang makan gaji riba. Kamu dan anak kalian juga akan makan harta riba.
SekolahUMKM.com
Artikel
Pendahuluan Perkembangan teknologi telah mengubah cara pelaku UMKM memasarkan produknya. Dahulu promosi cukup dilakukan melalui spanduk, brosur, atau dari mulut ke mulut. Kini, hampir semua aktivit...
Yudha Adhyaksa
23 Jul 2026
Perkembangan marketplace, media sosial, dan bisnis online membuat siapa pun dapat mulai berjualan tanpa harus memiliki toko fisik maupun stok barang sendiri. Bahkan, banyak orang memperoleh keuntungan...
Yudha Adhyaksa
23 Jul 2026
Memiliki produk yang halal bukan hanya soal memastikan bahan bakunya sesuai syariat. Dalam Islam, proses produksi halal mencakup seluruh rangkaian kegiatan bisnis, mulai dari memperoleh bahan baku, pr...
Yudha Adhyaksa
22 Jul 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan