Artikel
Yudha Adhyaksa
09 Mar 2023
Pernah nggak sih menjumpai customer melakukan praktek tawar menawar dalam mendapatkan barang? Nggak usah customer deh, tanyakan pada diri kita sendiri juga pasti sudah pernah bukan? bahkan sering!
Seru kan, kalo nawar barang, butuh seni dan skill agar bisa dapetin barang yang dibeli tapi pake harga yang minim. Apalagi kalo berhasil, makin merasa paling jago dan berprestasi!
Eits, tunggu dulu, menawar bukan seenaknya dilakukan ya. Karena, semua udah punya kode etik sesuai dengan kaidah islam. Tetunya menawar dilakukan secara wajar, setidaknya atas dasar kemanusiaan.
Islam sudah membuat aturan dalam dunia perdagangan. Memang tujuannya apa sih pake aturan segala? Tujuannya agar umat islam dalam melakukan perdagangan berjalan dengan damai, tenang, tentram dan tetap mendapatkan keuntungan yang penuh keberkahan tanpa perselisihan.
Nabi Muhammad bersabda:
“ Penjual dan pembeli sama-sama memiliki khiyar (untuk melanjutkan jual beli atau membatalkan) selama mereka belum berpisah, atau sampai mereka berpisah. Jika keduanya bersikap jujur dan terbuka, maka jual beli mereka itu diberkahi. Akan tetapi jika mereka bersikap tidak jujur dan tertutup maka akan dihapus keberkahan jual beli mereka.“ (HR Bukhari).
Dari sabda Rasul di atas, ditetapkanlah kode etik tawar menawar sesuai anjuran Rasulullah ﷺ yang wajib diperhatikan yaitu:
1. Tidak boleh menjual barang atas penjualan pedagang lainnya.
2. Tawar menawar dilakukan sampai selesai.
3. Jika pembeli sedang memegang barang milik pedagang di area toko si pedagang, maka pedagang lain tidak boleh memanggil, merayu agar segera berpindah. Karena hal ini sama aja merampas hak pedagang yang pertama tadi.
4. Bila masih terjadi proses tawar menawar, maka pedagang lain nggak boleh ikut menawarinya karena proses tersebut wajib diselesaikan dulu sebelum pembeli pergi dari pedagang pertama.
5. Pembeli tidak boleh melakukan tawar menawar di dua tempat yang berbeda dan bersebelahan agar tidak terjadi perselisihan antar pedagang.
Melihat kode etik di atas, dalam sebuah perdagangan yang sebenarnya dicari adalah keberkahan bukan hanya soal untung saja. Dengan menerapkan kejujuran, keterbukaan dan kebijakan dalam jual beli serta tawar menawar, maka keberkahan dan pahala mengalir deras dengan sendirinya.
Bedanya pedagang di pasar tradisional dan toko yang ada di mall adalah pada proses tawar menawar ini. Pasar tradisional identik dengan bargaining, namun toko di mall tidak ada proses tersebut. Lalu sebenarnya apa sih hukumnya?
Hukum tawar menawar dalam Islam sangat boleh dilakukan atau halal. Asalkan dilakukan hingga tercapainya kesepakatan oleh kedua belah pihak atas dasar suka sama suka dan tidak ada keterpaksaan.
Dimana tujuan utamanya bukan hanya untuk harta duniawi semata, melainkan dilakukan sesuai syariat islam, agar urusan tersebut berkah dan mendapatkan ridho-Nya.
Tentu saja dong. Sekarang banyak banget contoh kehidupan di sekitar anda ketika ada kakek-kakek tunanetra berjualan kerupuk. Dalam kondisi hujan, dingin, petir dan sepi bahkan suasana udah nggak memungkinkan buat banyak orang lewat didepannya buat beli kerupuk.
Kebetulan pengusaha muslim ada didekatnya dan kakek tersebut menawarkan barang dagangannya. Karena muncul rasa iba anda kepada tunanetra tersebut, maka timbullah niatan buat membelinya.
Dari situlah anda sudah mendapatkan pahala yang berlipat sekaligus bisa dikatakan sedekah. Karena hal tersebut tergolong sikap yang terpuji dan menjadi amalan baik yang bisa dicatat sebagai sedekah karena niat baik tersebut.
Era digital memudahkan siapa saja bisa melakukan apa yang dicari dan diinginkan lewat internet. Tawar menawar juga terjadi di media elektronik. Sebut saja salah satu platform Facebook. Dimana tidak ada pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Hanya saja dalam proses jual beli tersebut sudah terjadi kesepakatan harga dan akad sah, namun dalam sistem pembayarannya adalah dengan cash on delivery atau bahasa kerennya sekarang yaitu COD.
Bagaimana pandangan Islam? Sebenarnya sah-sah saja asalkan tidak terjadi penipuan dan ketidakjujuran. Jadi, dalam jual beli online dengan menggunakan sistem Cash On delivery ini bila ditinjau dari etika bisnis Islam adalah adanya proses tawar menawar di atas penawaran orang lain.
Artinya sudah terpenuhi prinsip kejujuran dan beberapa itikad baik yang belum terpenuhi. Dengan melihat hal tersebut maka belum semuanya prinsip dalam penawaran sesuai dengan etika bisnis islam.
Jadi, pengusaha muslim masih mau melakukan tawar menawar atau tidak? Dilihat situasi dan kondisi secara bijak ya.
Ingin memahami etika bisnis Islam bukan hanya dalam tawar-menawar, tetapi juga dalam praktik jual beli sehari-hari? Di SekolahUMKM.com, Anda bisa mempelajari berbagai materi bisnis secara lebih terarah agar keputusan dan praktik usaha dapat dijalankan dengan lebih bijak dan sesuai prinsip yang dipelajari. Belajar 500+ kelas hanya Rp50.000/bulan.
Tawar-menawar dalam Islam pada dasarnya diperbolehkan selama dilakukan secara wajar, atas dasar suka sama suka, dan tidak merugikan atau mengambil hak pihak lain. Kejujuran, keterbukaan, serta menghormati proses transaksi yang sedang berlangsung menjadi bagian penting agar aktivitas jual beli tidak sekadar menghasilkan keuntungan, tetapi juga menjaga keberkahan dan menghindari perselisihan.
Bagi pengusaha muslim, prinsip tersebut perlu diterapkan secara bijak, termasuk ketika berhadapan dengan transaksi online dan sistem COD. Bukan sekadar mempertanyakan boleh atau tidaknya menawar, tetapi memastikan seluruh proses jual beli berlangsung dengan itikad baik dan tetap menghormati hak penjual maupun pembeli.
Boleh, tetapi sebaiknya tidak dilakukan dengan cara mengganggu atau memanfaatkan proses tawar-menawar yang sedang berlangsung dengan pedagang lain. Jika sudah terjadi proses transaksi yang belum selesai, pembeli dan penjual perlu menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum berpindah ke penawaran lain.
Tawar-menawar diperbolehkan selama dilakukan secara wajar dan tanpa paksaan. Karena itu, pembeli sebaiknya tetap mempertimbangkan kewajaran harga dan tidak menggunakan cara yang merendahkan atau merugikan penjual hanya demi mendapatkan harga serendah mungkin.
Prinsipnya tetap sama seperti transaksi langsung: harga dan kesepakatan harus jelas, dilakukan secara jujur, dan tidak mengandung penipuan. Pembeli juga sebaiknya tidak memainkan beberapa penjual sekaligus dengan cara yang dapat menimbulkan perselisihan setelah proses kesepakatan mulai berlangsung.
Membantu orang lain melalui pembelian barang dagangannya dapat menjadi perbuatan baik, terutama ketika disertai niat membantu. Namun, status ibadah dan pahalanya tetap berkaitan dengan niat serta cara transaksi yang dilakukan.
Pelajari cara menjalankan bisnis dropship dengan memahami akad, ketentuan jual beli, dan prinsip syariah agar peluang bisnis digital bisa dijalankan dengan lebih tepat. Belajar di SekolahUMKM.com dengan akses 500+ kelas hanya Rp50.000/bulan.
Dropship dapat menjadi peluang bisnis tanpa harus menyimpan stok sendiri, tetapi dalam perspektif syariah cara menjalankannya perlu diperhatikan. Persoalan utama bukan sekadar menjual tanpa stok, melainkan memastikan adanya izin dari pemilik barang, akad yang sesuai, serta proses transaksi yang jelas dan terhindar dari gharar.
Karena itu, pengusaha muslim yang ingin menjalankan dropship perlu memahami mekanisme akad seperti samsarah dan salam beserta ketentuan jual beli yang menyertainya. Dengan memahami prinsip tersebut, bisnis dropship dapat dijalankan dengan lebih tertib dan sesuai dengan kaidah Islam.
Dropshipper sebaiknya tidak menjual barang tersebut sebagai barang milik atau produk yang ditawarkan atas kewenangannya sendiri. Dalam artikel, izin dari pemilik barang menjadi dasar penting ketika seseorang membantu menjualkan barang milik pihak lain.
Dalam akad samsarah, dropshipper berperan membantu menjualkan barang milik pihak lain dan memperoleh fee atau ujrah. Sementara dalam akad salam, dropshipper berperan sebagai penjual dengan mekanisme pemesanan terlebih dahulu, kemudian memenuhi pesanan tersebut melalui supplier.
Karena transaksi jual beli harus terhindar dari ketidakjelasan. Dalam dropship, hal ini dapat berkaitan dengan kejelasan barang, pembayaran, penyerahan, maupun ketentuan transaksi lainnya. Karena itu, mekanisme dropship perlu disusun agar unsur ketidakjelasan tersebut dapat dihindari.
Artikel menjelaskan adanya ujrah dalam akad samsarah, yang dapat berupa nominal tertentu atau persentase. Karena itu, bentuk dan besarnya imbalan sebaiknya ditetapkan secara jelas dalam kesepakatan dengan pihak yang memiliki barang.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Apa Itu UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kelompok usaha yang memiliki skala usaha tertentu dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia....
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Tahukah Anda, owner "HAUS" member SekolahUMKM? Ini kisahnya! Kisah Member SekolahUMKM: Gufron Syarif "HAUS" Dengan lebih dari 200 cabang yang tersebar di belasan kota be...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
“Produk sudah bagus, tapi kenapa orang tetap nggak jadi beli?” Ini situasi yang sangat umum. Kamu sudah: Pilih bahan terbaik Jaga kualitas Tentukan harga yang kompetitif...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan