background

Artikel

Hukum Syariah Bekerja di Proyek Jalan Tol dengan Utang Riba

Yudha Adhyaksa

22 Oct 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Seumpama pemerintah membangun jalan tol dengan hutang, tidak apa2 jika masyarakat tetap memanfaatkan jalannya. 

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika harus bekerja di perusahaan/menjadi salah satu rekanan dari perusahaan2 pembuat jalan tol terssebut?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Terkait hukum bekerja sebagai karyawan, kaidah yang berlaku :

SIAPAPUN YANG BEKERJA MENDAPAT UPAH.

Namun ulama menambahkan syarat agar upahnya halal ada 2 yaitu

(1) Pekerjaannya halal

Selama barang/jasanya tidak mengandung unsur haram, diperbolehkan

(2) Hubungannya dengan klien tidak mengandung tolong menolong dalam berbuat dosa.

Contoh :

Pekerjaan IT halal, tapi bila dia membuat software untuk Bank riba maka upahnya menjadi haram karena mengandung tolong menolong dalam berbuat kemaksiatan yang dilarang Islam.

Nah dikasus bekerja di perusahaan pembuat jalan tol, pembuatan jalan tol merupakan pekerjaan yang mubah (boleh) karena tidak ada zat haram didalamnya (memenuhi syarat 1). 

Selain itu dalam hubungannya dengan klien (dalam hal ini pemerintah), berlaku 2 hubungan yang berdiri sendiri.

Pemerintah dan kreditur riba : haram, karena melibatkan akad utang piutang yang mengandung unsur riba

Perusahaan jalan tol dan pemerintah : halal, karena akadnya ijarah (jual beli jasa yang halal). Selama rukun dan syarat ijarah terpenuhi hukumnya halal (bisa dilihat dalam DSN MUI). Perusahaan ini halal karena tidak ada hubungannya dengan perbuatan pemerintah dalam berakad riba.

Kecuali dalam kasus lain dimana perusahaan jalan tol mengambil pinjaman Bank riba, maka Divisi yang berhubungan langsung seperti Marketing, Keuangan dimana mereka terlibat dalam pemberkasan, saksi, pencatatan menjadi pelaku riba. Divisi yang tidak berhubungan langsung dan menerima imbas dari hasil pekerjaan Divisi tersebut seperti akuntan, SDM tetap pekerjaannya halal.

CATATAN KHUSUS

Apabila sebuah perusahaan memang didirikan untuk tujuan yang haram dimana pendapatan perusahaan didominasi dari pekerjaan haram, misal pembuatan khamr, barang curian, transaksi riba dan sebagainya maka tidak halal bekerja di semua bagian didalamnya karena tolong menolong berbuat kemaksiatan.

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Traffic Facebook: Cara Meningkatkan Pengunjung hingga Jadi Order

Cara Bikin Akun Ramai Pengunjung dan Ujungnya Jadi Order Pernah merasa Facebook sudah dipakai jualan, tapi hasilnya gitu-gitu aja? Posting sudah rutin. Kadang jualan, kadang share foto produk. B...

Yudha Adhyaksa

17 Aug 2026

Thumbnail
Negosiasi Utang Bank: Cara Mengajukan Pelunasan Pokok

Cara Realistis Mengupayakan Pelunasan Pokok Tanpa Tenggelam di Bunga Pernah nggak kamu ada di posisi seperti ini… Awalnya ambil pinjaman buat usaha. Niatnya baik: biar usaha jalan, biar...

Yudha Adhyaksa

17 Aug 2026

Thumbnail
Jual Beli Halal untuk UMKM: Panduan Transaksi Sesuai Syariat

Pernah Ngerasa Jualan Sudah Jalan, Tapi Kok Hati Nggak Tenang? Banyak pelaku UMKM di Indonesia sebenarnya sudah jualan lama. Ada yang punya warung, jualan online, buka jasa, sampai properti kecil-k...

Yudha Adhyaksa

17 Aug 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image