background

Artikel

Emas Dibeli Dulu lalu Dibayar Cicil Apakah Boleh?

Yudha Adhyaksa

05 Nov 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Tetangga saya ingin punya perhiasan emas untuk investasi bukan untuk di pakai harian, kemudian meminta saya untuk membelikan dengan sistem bayar cicil, karena emas harus tunai saya menolak, tetapi tetangga tetap kekeh, kemudian saya berfikir ,,saya beli emasnya, saya tunjukan ke tetangga, tapi emasnya tidak saya berikan sampai tetangga melunasi,,apakah itu boleh?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Betul sekali pendapatnya. Emas tidak boleh dijual secara kredit karena menjadi tertunda dan inilah RIBA NASIAH (riba karena penundaan pembayaran)

Kalau hanya menunjukkan ke tetangga tapi menunggu sampai tetangga melunasi nanti ada resiko ketika terjadi perubahan model atau keinginan tetangga berubah tidak berminat membeli lagi karena satu dan lain hal maka yang rugi adalah mas sendiri.

Saran saya berikan edukasi untuk bersikap qanaah dan menghindari utang apabila bukan barang kebutuhan pokok. 

Solusi lainnya bersyirkah (bermitra untuk berbisnis) saja. Disini saran saya adalah pastikan syarik (mitranya) memiliki kualitas karaktek yang baik dan cocok untuk bekerja sama.

Contoh syirkah untuk memperdagangkan perhiasan emas senilai 10 juta.

1) Syirkah Mudharabah

Anda yang memiliki uang 10 juta bisa membelinya, lalu tetangga yang kebagian menjualnya dengan harga lebih tinggi. Hasil keuntungan dibagi 2 sesuai kesepakatan.

2) Syirkah Inan

Anda punya 8 juta sementara tetangganya punya 2 juta. DI syirkah Inan ini kedua pihak harus jadi Pengelola. Semisal yang satu bagian memasarkan dan satunya lagi bagian membukukan hasil penjualan. Lalu keuntungannya dibagi 2 sesuai kesepakatan.

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Investasi Online Syariah dan Risiko Crowdfunding

TANYA SYARIAH Sekarang sdh jamannya orang bisa investasi secara online ( ada yg berbentuk crowd funding, investasi di pertanian dan hasil bumi dll ), di prospectus biasanya tertulis proyeksi keuntu...

Yudha Adhyaksa

26 Oct 2025

Thumbnail
Jual Rumah Tanpa Sertifikat Risiko dan Hukum Syariah

TANYA PROPERTI Apakah kalau surat camat saja tidak cukup? Sehingga langsung ketika kita jualan ada yang laku baru buat sertifikat COACH YUDHA ADHYAKSA Kalau mau diterusin konsekuensinya besar...

Yudha Adhyaksa

26 Oct 2025

Thumbnail
PT Perorangan untuk Lahan di Atas 5 Kavling

TANYA PROPERTI Apakah lahan diatas 5 kavling bisa menggunakan PT perorangan? 🙏 COACH YUDHA ADHYAKSA Engga, pakainya PT Ada beberapa kasus bisa diakalin, contohnya saya pernah punya 2 bida...

Yudha Adhyaksa

25 Oct 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image