Artikel
Yudha Adhyaksa
31 Oct 2025
TANYA SYARIAH
Untuk hadiah berupa logam mulia apakah strictly harus emas?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Hadiah berupa emas atau logam mulia lain seperti perak dan lainnya di bolehkan.
Tidak masalah kalau tidak diserahkan langsung karena akadnya hibah.
Beda kalau akadnya jual beli emas, betul emasnya harus diserahkan saat di dalam majelis dan uang pembayarannya cash saat itu juga supaya tidak terjadi riba.
SekolahUMKM.com
Artikel
“Kalau bank haram, ya hidup ke zaman purba aja.” Kalimat itu seringkali terlontar dari mereka yang malas membaca dan malas mencari tahu. Disuguhi potongan video yang mengharamkan ri...
Yudha Adhyaksa
26 Feb 2024
Pembahasan soal riba masih dinilai abu-abu. Faktanya masyarakat muslim pun banyak yang seolah tutup mata. Katanya riba nggak dosa jika nilainya kecil. Banyak juga yang menganggap bahwa riba sudah umum...
Yudha Adhyaksa
21 Feb 2024
Setelah belajar mengenai jenis-jenis riba pada artikel ini, kamu harus paham dulu apa itu barang ribawi. Salah satu jenis riba memang disebabkan oleh barter atau jual beli barang ribawi. Barang sudah...
Yudha Adhyaksa
19 Feb 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan