background

Artikel

Hadiah Logam Mulia dalam Syariah

Yudha Adhyaksa

31 Oct 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Untuk hadiah berupa logam mulia apakah strictly harus emas?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Hadiah berupa emas atau logam mulia lain seperti perak dan lainnya di bolehkan.

Tidak masalah kalau tidak diserahkan langsung karena akadnya hibah.

Beda kalau akadnya jual beli emas, betul emasnya harus diserahkan saat di dalam majelis dan uang pembayarannya cash saat itu juga supaya tidak terjadi riba.

SekolahUMKM.com

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
7 Sukses Bisnis di Usia Muda, Wajib Tahu!

Sukses Berbisnis di Usia Muda – Mencapai titik kesuksesan di usia yang relatif masih muda memang tidaklah mudah, karena memerlukan usaha dan perjuangan yang keras agar bisa tercapai. Tingka...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
Pelatihan Bisnis Online Harga Termurah!

Pelatihan Bisnis Online Jogja – Ingin menjadi seorang pengusaha muslim yang berhasil dan sukses? Namun Anda belum memiliki beberapa ilmu pengetahuan tentang bisnis? Apakah anda tahu salah satu p...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image