background

Artikel

Dana Talangan Haji Syariah, Apakah Mengandung Riba?

Yudha Adhyaksa

11 Feb 2026

Cover

TANYA SYARIAH

Seperti kita ketahui bahwa utk pendaftaran haji yang reguler harus lewat bank, dan alhamdulillahnya saya daftar BRI syariah.... 

Bagaimana menyikapinya, seandainya bank syariah ini masih menjalankan manajemen riba?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Dana talangan haji yang dilakukan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) - menurut Asatidz - bermasalah karena menggabungkan akad qardh (utang piutang) dengan ijarah dan dilarang oleh Rasulullah.

Dalilnya

"Tidak halal menggabungkan akan pinjaman dan akad jual beli." (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh al-Albani rahimahullah).

Dan ijarah adalah akad jual beli jasa.

Solusinya ada beberapa alternatif

1) Ganti menjadi menabung biasa. Batalkan akad talangannya lalu tabunglah hingga full mencapai nilai haji

2) Nego dengan LKS, minta agar keuntungan untuk mereka diubah jadi biaya administrasi yang nyata2 diperlukan untuk pengeluaran riil. 

Perbedaan biaya administrasi dengan ujrah (jasa LKS) adalah biaya admin nilainya tetap dan ini boleh dibayar.

Sayangnya cara ini kemungkinan berhasil sangat kecil, karena mengubah sistem berbiaya miliaran dan termasuk merombak prosedur. Jadi sulit bagi mereka memenuhi permintaan 1 atau 2 nasabah

3) Memberitahukan pada MUI untuk kemudian menegur melalui Dewan Pengawas Syariah LKS tersebut

Semoga mencerahkan ya

SekolahUMKM.com 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Hak Khiyar 5 Jenis dan Penerapannya dalam Jual Beli

Setelah sebelumnya sempat disinggung sedikit tentang hak Khiyar, sekarang saya akan bahas tersendiri. Mengapa? Karena saya merasa aturan ini sangat istimewa dan penting dalam bertransaksi agar tidak a...

Yudha Adhyaksa

24 Nov 2024

Thumbnail
Produk Halal 6 Aturan Syariah dalam Jual Beli

Ingat, kehalalalan produk sudah dimulai sejak pemilihan bahan baku, pemrosesan hingga berbentuk produk jadi. Dengan begitu kita bisa pastikan tidak masuk unsur haram sedikitpun. Mengapa harus begit...

Yudha Adhyaksa

24 Nov 2024

Thumbnail
Gharar dalam Jual Beli perlu Dihindari

Gharar adalah ketidakjelasan besar Syariat melarang jual beli barang yang ketidakjelasanya tinggi karena merugikan penjual atau pembeli. Gharar itu jual-beli yang tidak jelas kesudahannya. Sebagian...

Yudha Adhyaksa

24 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image